Senin, September 13, 2010

Terapkan Basel III, Perbankan Dunia Cari Modal Ratusan Miliar Dolar

Senin, 13/09/2010 14:08 WIB
Terapkan Basel III, Perbankan Dunia Cari Modal Ratusan Miliar Dolar
Wahyu Daniel - detikFinance

Jakarta - Perbankan internasional tengah bersiap-siap untuk melaksanakan ketentuan baru yaitu Basel III sebagai usaha untuk memperkuat sektor perbankan dunia pasca krisis ekonomi global di 2008/2009. Lewat aturan ini, perbankan dunia butuh modal tambahan ratusan miliar dolar.

Seperti diketahui pada pertemuan bank sentral 27 negara di Swiss, telah disepakati persiapan pelaksanaan Basel III dalam 10 tahun mendatang. Perbankan nantinya akan diwajibkan untuk memperkuat pencadangan terhadap berbagai risiko bisnisnya dengan modal yang berkualitas tinggi.

Perubahan terbesar dalam aturan Basel III ini adalah perbankan diharuskan untuk menyediakan modal berkualitas tinggi sebesar 7% dari sebagai bantalan risiko aset-asetnya. Nilai ini naik 2% dari aturan yang ada saat ini.

Aturan ini akan membuat perbankan di dunia meningkatkan modalnya hingga ratusan miliar dolar dalam waktu 10 tahun ke depan. Bahkan Jerman sudah memperkirakan 10 bank terbesarnya akan membutuhkan tambahan modal sebesar US$ 141 miliar.

"Kesepakatan ini merupakan sebuah usaha untuk memperkuat standar modal perbankan dunia. Sebab sektor perbankan sangat substansial dalam menunjang kestabilan dan pertumbuhan ekonomi," ujar Gubernur Bank Sentral Eropa Jean Claude Trichet seperti dikutip
Reuters, Senin (13/9/2010).

Para gubernur bank sentral di dunia berharap dengan aturan baru ini, perbankan akan melakukan bisnisnya secara hati-hati dan tak berisiko tinggi, sehingga terhindar dari krisis ekonomi yang bisa terjadi lagi.

Dalam aturan Basel III ini, perbankan diharuskan untuk mencadangkan modal berkualitas tinggi (core Tier 1) sebesar 4,5% dari asetnya ini berlaku Januari 2015. Ditambah 2,5% modal bantalan yang berlaku mulai Januari 2016, sehingga totalnya 7%.

Selain itu, ada juga tambahan pencadangan sebesar 2,5% sebagai bantalan yang dinamakan '
countercyclical buffer' sebesar 0-2,5% yang mulai berlaku Januari 2019. (dnl/dnl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar