Rabu, September 15, 2010

Persulit Birokrasi Investasi, Pemda Akan Kena Sanksi

Rabu, 15/09/2010 18:36 WIB
Persulit Birokrasi Investasi, Pemda Akan Kena Sanksi
Whery Enggo Prayogi - detikFinance

Jakarta - Pemerintah pusat akan memberikan sanksi tegas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang masih mempersulit proses investasi. Karena saat ini telah diterapkan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) investasi.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) E.E. Mangindaan mengatakan, sebentar lagi akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penerjemahan atas UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam PP akan diatur sanksi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum melaksanakan PTSP.

"Kalau Kepala daerah tidak melayani peijinan kepada ivestor atau bahkan tidak mencabut kewenangan (izin), yang memang harusnya sudah berakhir, akan ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan. Ini diatur dalam PP, sebagai penegasan dalam implementasi, ujar Mangindaan di gedung BKPM Jalan Gatot Subroto, Jakarta Rabu (15/9/2010).

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menhyatakan saat ini baru ada 360 kabupaten/kota yang menerapkan PTSP, dari 524 kabupaten/kota yang tercatat di Kemendagri.

Menurut Gamawan, pelayanan satu pintu untuk jalur investasi ini sangat penting sehingga investor tidak menemui syarat yang membelit-belit.

"Di Korea, pihak yang melakukan investasi akan dikawal oleh badan pengawas. Jika ditemukan permainan, maka akan diproses (hukum). Tidak ada yang di luar sistem. Perizinan berjalan melalui surat, tidak perlu ketemu kepala daerah," imbuh Gamawan.

(wep/dnl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar