Minggu, September 05, 2010

Dirjen ESDM Jadi Tersangka KPK, ProyekSolar Home System Terbengkalai

Jumat, 03/09/2010 09:17 WIB
Dirjen ESDM Jadi Tersangka KPK, ProyekSolar Home System Terbengkalai
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance


(Foto: Dok detikFinance)
Jakarta - Proyek pengadaan dan pemasangan solar home system yang telah menyeret Direktur Jenderal Listrik dan pemanfaatan energi (Dirjen LPE), J Purwono menjadi tersangka oleh KPK membuat seluruh pejabat di Ditjen LPE tidak mau melanjutkan proyek bernilai Rp 560 miliar tersebut pada tahun ini.

Hal tersebut membuat proyek yang harusnya selesai akhir tahun ini, tidak kunjung dimulai.

"Masalahnya proyek 2007,2008 dan 2009, KPK sudah menetapkan tersangkanya yaitu Dirjen sama Pimpinan proyek. Jadi semuanya takut. Tidak ada yang mau tandatangan karena kalau dilaksanakan takut ada temuan lagi," ujar sumber detikFinance di Kementerian ESDM, Kamis (2/9/2010).

Lagipula, lanjut dia, proyek ini memang tidak mungkin dilaksanakan karena waktunya yang terlalu mepet dan data teknisnya juga tidak lengkap, sehingga perangkat solar cell tersebut tidak dapat distribusikan ke daerah-daerah terpencil.

Ia menyebutkan, dari 32 provinsi yang akan mendapatkan jatah perangkat solar cell pada tahun ini, baru ada 12 provinsi yang datanya sudah lengkap.

"Kan ada 70 ribu unit untuk 32 provinsi, sementara data yang masuk hanya 12 provinsi. Kalau tetap dilaksanakan ini kan rawan, tidak jelas nanti didelivery-nya ke mana," bisik sumber tadi.

Selain masalah waktu dan kelengkapan data, hal lain yang membuat proyek ini tidak dilanjutkan adalah masalah harga perangkat solar cell yang dinilai terlalu mahal.

"Tahun lalu kan tetap dilaksanakan padahal datanya pendukungnya tidak lengkap dan harga terlalu mahal. Makanya ada temuan. Jadi tahun ini kita tidak mau harga segitu. Kita mau yang real,"paparnya.

Ia memaparkan, sebenarnya dana yang disiapkan dalam APBN 2010 untuk proyek ini hanya sekitar Rp 360 miliar. Namun karena proyek pengembangan pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH) senilai Rp 200 miliar dibatalkan, maka dana tersebut dialihkan untuk membangun PLTS komunal.

"Untuk proyek ini juga data dukungnya tidak lengkap dan harganya juga," paparnya.

Sebenarnya Dirjen LPE Jacobus Purwono sendiri sudah membatalkan pelaksanaan kedua proyek itu melalui surat edarannya dan uangnya akan dikembalikan ke kas negara, namun salah seorang pejabat di Kementerian ESDM masih bersikukuh proyek ini dilanjutkan hanya demi menghindari rapot merah untuk Kementerian ESDM.

"Tapi ini masih mau dipaksakan karena takut Kementerian ESDM dapat rapor merah. Kita tetap tidak mau karena terlalu berisiko. Masa kita mau dipenjara. Lebih baik dibatalkan dan uangnya dikembalikan ke negara," ungkapnya.

Namun sumber detikFinance yang lain menyebutkan bahwa, pejabat di Kementerian ESDM ini telah terlanjur mendapatkan uang pelicin sebesar Rp 15 miliar dari supplier perangkat solar home system buatan China.

Solar Home System merupakan produk yang dipergunakan untuk solusi kebutuhan listrik rumah tangga dengan memanfaatkan tenaga surya. Perangkatnya sendiri terdiri dari 4 komponen yakni solar module, battery, battery control unit dan inverter.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Purwono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Solar Home System (SHS) tahun 2009 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 150 milyar.

Purwono sebelumnya juga telah menetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek solar home system pada 2007-2008.

Ia diduga menerima uang dari rekanan proyek tersebut sebesar Rp 4,6 miliar dan KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dalam proyek itu, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 199 miliar.
(epi/dro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar