Wawancara Ketua Hiswana Migas
Jangan Jadikan Kami Kelinci Percobaan
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance
Jakarta - Pemerintah akan mulai menerapkan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi mulai bulan Oktober mendatang. Kebijakan ini harus segera dilakukan, karena jika tidak, jatah premium dan solar akan habis pada awal bulan November.
Wacana inipun menuai pro dan kontra di seluruh kalangan elemen masyarakat, termasuk dari para pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).
Mereka dengan tegas menolak jika rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi diterapkan pada awal Oktober. Selain terlalu cepat, mekanisme pelaksanaan tidak matang dan payung hukumnya belum jelas. Sehingga jika ini dipaksakan, maka akan ada risiko bisnis dan sosial yang harus ditanggung para pengusaha SPBU tersebut.
Hiswana Migas mengaku tidak ingin menjadi kelinci percobaan akibat kebijakan yang buru-buru tersebut. Mereka mengaku tak mau senasib dengan program konversi elpiji yang kini masih saja ruwet.
Belajar dari pelaksanaan program konversi minyak tanah ke elpiji 3 kilogram (Kg), mereka tidak mau bernasib sama dengan para agen elpiji 3 Kg, yang sudah mengeluarkan investasi besar untuk mendukung program pemerintah tersebut, tapi malah menjadi salah satu pihak yang disalahkan atas ledakan-ledakan yang terjadi belakangan ini.
Bagaimana program pembatasan BBM di mata para pengusaha migas?
Berikut wawancara detikFinance dengan Ketua Umum Hiswana Migas, Eri Purnomohadi di kantornya, Jalan Dharmawangsa X, Jakarta, Selasa (21/9/2010).
Bagaimana tanggapannya Hiswana Migas soal pembatasan BBM bersubsidi yang akan dilakukan pemerintah? Apakah para pengusaha SPBU siap melaksanakannya?
Hingga kini Hiswana Migas belum mendapatkan surat resminya, baik dari badan pengatur hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas) maupun dari pemerintah.. Acuan dari BPH Migas itukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 9 tahun 2006. Pada saat BPH Migas memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan BBM bersubsidi, acuannya kepada kedua Perpres itu.
Seperti kita ketahui, dalam dua Perpres itu hanya disebutkan BBM bersubsidi boleh digunakan oleh transportasi. Sementara, belum ada pemilahan seperti mobil pribadi yang diproduksi tahun 2005 ke atas tidak boleh menggunakannya.
Lagipula, pada saat Pertamina ditugaskan untuk mendistribusikan BBM bersubsidi, itu juga sudah ditentukan di mana saja lokasi SPBU-SPBU-nya dan berapa kuotanya. Nah, kalau ada SPBU yang jatah BBM bersubsidi berubah, maka surat penugasan yang diberikan BPH Migas kepada Pertamina juga harus diubah. Jadi aturannya harus dibenahi dulu.
Selanjutnya dalam roadmap pengurangan subsidi BBM, pada tahun 2009 dan 2010, itu rencananya baru ujicoba penataaan pendistribusian BBM bersubsidi secara tertutup. Sementara, ujicoba sistem distribusian tertutup secara bertahap mulai dari pembatasan konsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi, itu baru dimulai tahun 2011 hingga 2014. Di situ juga kan harus ditetapkan oleh pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR).
Jangan sampai ada keputusan yang tidak dibahas dan ditetapkan oleh pemerintah dan DPR. BPH Migas kan bagian dari pemerintah. Harusnya ikuti aturan yang sudah dibuat pemerintah. Ujicoba sistem distribusi BBM bersubsidi secara tertutup harusnya baru dilakukan pada tahun 2011-2014. Harusnya tahun 2010 hanya wacana, kenapa BPH Migas malah mau menetapkannya pada tahun ini?
Jangan sampai juga para pengusaha SPBU hanya menjadi obyek di lapangan dan hanya dijadikan kelinci percobaan.
Kenapa anda merasa demikian?
Ya sebenarnya, kalau urusan teknis kami bisa lakukan persiapan. Tapi kalau ini dijalankan kan ada risikonya. Mulai dari risiko bisnis, ekonomis, sosial dan image.
Misalnya, risiko sosial, nanti masyarakat berpikir wah SPBU Pertamina payah tidak jual premium lagi dan mereka merasa kecewa. Kalau ini terjadi siapa yang tanggung risiko?
Lalu nanti kalau ada antrean siapa yang urus. Jangan-jangan kami yang ditegur karena adanya antrean itu. Padahal antrean merupakan konsekuensi logis dari kebijakan ini.
Jika ini diterapkan, apakah dibutuhkan investasi baru?
Kalau semua dispenser premium langsung diganti dengan pertamax itu bisa, karena tidak butuh investasi baru. Tapi ini kan tidak. Ada transisi. Di mana SPBU harus mengurangi jumlah penjualan premium dan memperbanyak jumlah Pertamax. Sementara di daerah-daerah masih banyak SPBU yang belum menjual Pertamax.
Saat ini dari total SPBU yang ada sekitar 4700-an, tidak sampai 15%nya yang jual Pertamax Sehingga ini kan harus ada investasi tambahan untuk tangki timbun, mesin pompa dan canopi. Itu siapa yang tanggung?
Tapi Pertamina bilang dana investasi baru yang dikeluarkan akan ditanggung bersama oleh Pertamina dengan pengusaha SPBU?
Yang namanya pengusaha kan urusannya profit dan bisnis, kalau dibebani macam-macam tapi tidak kasih insentif, kan berat.
Lagipula, kami tidak ingin seperti agen elpiji 3 Kg. Tanpa didukung kesiapan infrasktutur lalu kebijakan konversi minyak tanah ke elpiji 3 Kg dipaksa diterapkan. Mereka harus punya truk, harus beli tanah dan membangun gedung untuk tempat penyimpanan. Satu agen rata-rata keluarkan dana Rp3 miliar, kalau ada 6000 agen, berarti total investasinya sekitar Rp 18 triliun. Eh pas ada ledakan agen malah di salahkan karena dianggap tidak proper dalam menjaga kondisi tabung dan aksesorisnya.
Sekarang modalnya saja belum balik, masyarakat malah sudah ada yang beralih ke kayu bakar dan minyak tanah. Kami tidak mau SPBU hanya dijadikan obyek ujicoba yang mengandung risiko.
BPH Migas harusnya melakukan kajian dulu. Jangan tanpa persiapan dilakukan ujicoba dan SPBU dijadikan kelinci percobaan.
Selain itu, yang harus diperhatikan adalah dalam surat surat Kepala BPH Migas bernomor 501/07.15/KA/BPH Migas/09/2010 tertanggal 17 September lalu, BPH Migas kan meminta Pertamina untuk segera melakukan berbagai langkah antisipatif dalam rangka mengendalikan penjualan BBM jenis tertentu.
Salah satunya, menugaskan Pertamina tidak melayani pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor atau alat berat yg digunakan untuk menunjang kegiatan industri, pertambangan, pembangkit listrik, proyek konstruksi, peti kemas, kehutanan dan perkebunan yang dapat dikategorikan sebagai bukan usaha kecil.
Ini kan berbahaya. Kalau truk kontainer dari Cikarang ke Tanjung Priok bensinnya habis, Dia bisa mogok dong kalau tidak boleh isi BBM. Ini kan bisa membuat kegiatan ekspor dan impor terhambat.
Belum lagi untuk proyek kontruksi, pelarangan konsumsi BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor yang mendukung kegiatan pembangunan infrastruktur, juga akan membuat biaya yang dikeluarkan kontraktor membengkak.
Misalnya, untuk pembangunan jalan. Pada waktu menang tenderkan, kontraktornya menggunakan harga BBM untuk biaya angkutnya dengan menggunakan Perpres. Kalau tidak boleh pakai BBM subsidi, berarti biaya pembangunannya kan akan naik.
Ini kan harus dibicarakan oleh BPH Migas dengan seluruh pihak terkait seperi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apakah mereka keberatan jika kebijakan ini diterapkan? Tidak bisa hanya dengan beberapa carik kertas yang diberikan kepada Pertamina, lalu BPH Migas meminta Pertamina untuk melarang penjualan premium.
Jadi sebenarnya BPH Migas tidak siap karena sosialisasinya belum ada, tapi terus dia nekan Pertamina.
Sekali lagi kami tegaskan, kami tidak mau dipakai untuk ujicoba semacam itu. Memangnya kita kelinci percobaan. ujicoba itu dilakukan kalau payung hukmnya detail dan jelas. Tidak mungkin diterapkan awal Oktober
Lalu idealnya kapan?
Dua tahun lagi baru bisa. Karena harus ada persiapan misalnya siapa yang menanggung biaya investasi tambahan di SPBU, operator SPBU di lapangan harus dikasih pelatihan yang memadai, aparat hukum juga harus diberikan sosualisasi yang cukup agar tidak terjadi kesalahan di lapangan. Kemudian transportasi umum juga harus diperbaiki oleh pemerintah.
Oh iya, untuk penambahan investasi baru, jangan di-sharing dong, biayanya harus dari pemerintah karena ini sebenarnya kan tugas pemerintah dan jangan dikenakan ke pengusaha.
Tapi bukannya Pertamina menyampaikan kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi akan menguntungkan pengusaha karena bisa menjual pertamax lebih banyak?
Margin penjualan pertamax memang lebih tinggi daripada premium. Saat ini marginnya sekitar Rp 300 per liter, sementara premium hanya Rp 180 per liter.
Kenapa berbeda?
Ya, karena volume pertamax yang dijual sangat kecil. Jadi dikonversi dengan margin yag berbeda. Misalnya satu SPBU dalam sehari bisa menjual 20 ribu liter premium, tapi Pertamax hanya 1.000 per liter. Itu kan keuntungannya hanya sekitar Rp 300.000 per hari, sementara kalau premium bisa mencapai Rp 3,6 juta per hari.
Belum lagi risiko penyimpanan. Dengan oktan yang lebih tinggi maka potensi penyusutannya Pertamax tinggi. Padahal dengan konsumsi yang rendah itu, akan membuat stok Pertamax yang dimiliki pengelola SPBU menumpuk.
Hal ini dikarenakan untuk mendapatkan Pertamax, pemilik SPBU harus membeli Pertamax minimal 8.000 liter, maka susutnya makin banyak karena lakunya lama. Kalau premium itu 8 ribu liter, bisa cepat habis. Jadi pengisian lebih cepat dilakukan.
Lagipula, saat omset SPBU naik 15.000 liter, apa margin yang ditetapkan bisa tetap Rp 300 per liter atau jangan-jangan malah diturunkan? Itu persoalan yang harus dipikirkan dari sekarang. Karena belum tentu masyarakat larinya ke SPBU Pertamina.
Apakah ini skemario BPH Migas untuk membantu agar SPBU non Pertamina bisa berkembang? Menurut Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, penerapan pembatasan konsumsi BBM subsidi melalui soft campaign, tapi kok BPH Migas sudah lakukan itu. Ini bukan soft campaign dong. Jangan sampai pemerintah dengan BPH Migas bertentangan.
Saya sih dukung Menteri ESDM yang akan menerapkannya dengan soft campaign. Harusnya memang seperti itu dulu.
Tapi kalau tidak diterapkan sekarang katanya APBN-P 2010 bisa jebol?
Menurut saya tidak karena realisasi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) masih di bawah asumsi ICP yang ditetapkan dalam APBN-P 2010 yang dipatok di level US$ 80 per barel.
Nilai tukar rupiah kita juga menguat yaitu di bawah Rp 9.000/US$. Sementara dalam APBN-P 2010 ditetapkan Rp 9.300/ US$.
Jadi memang tidak ada masalah kalau ditunda dulu, untuk disiapkan seluruh perangkatnya. Pada akhir 2011 atau awal 2012. Itu paling ideal. Terlalu maksa banget dan tidak matang kalau diterapkan Oktober karena BPH Migasnya juga tidak siap.
Kita akan sampaikan ke BPH Migas kalau kita tidak siap laksanakan ini selama aturannya belum jelas. Kita akan mengawal bagaimana revisi kedua Perpres tersebut dilakukan karena dengan itu pengawasan pelaksanan kebijakan ini lebih mudah terukur.
Belajar dari pengalaman program konversi minyak tanah ke elpiji 3 kilogram yang dipaksa untuk diterapkan dengan persiapan yang tidak matang sehingga korbannya berdarah-darah.
Tapi penerapan pembatasan ini sebenarnya tidak serumit program konversi karena masyarakat tidak perlu diedukasi karena tidak ada perubahan budaya dan sikap.
Namun menurut saya, lebih baik pemerintah dan BPH Migas ambil jalan yang sederhana dan lebih murah. Dengan menyesuaikan harga BBM bersubsidi bertahap misalnya Rp 300 per liter.
Kalau dinaikkan kan tidak perlu persiapan yang ribet. Lagipula investasi yang dikeluarkan pengusaha takutnya mubazir, karena belum tentu kalau pembatasan ini diterapkan akan membuat omzet naik.
Tapi sepertinya pemerintah alergi dengan yang namanya kenaikan BBM.
(epi/qom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar