BI Tutup 25 Money Changer Karena Terindikasi Money Laundering
Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mulai melakukan tindakan tegas dengan menutup Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVA BB) atau money changer. Pasalnya kegiatan tersebut diindikasikan adanya unsur tindak pidana pencucian uang atau money laundering.
Demikian diungkapkan oleh Deputi Gubernur BI, S. Budi Rochadi ketika ditemui di sela penandatanganan nota kesepahaman (MoU) KUR di Kantor Menteri Perekonomian, Lapangan Banteng, Kamis (16/09/2010).
"Jadi aturan pendisiplinan money changer sudah berlaku terutama perizinan dan modal. Karena money changer itu ada unsur money laundering-nya maka kita awasi dan tindak tegas," ujar Budi Rochadi.
BI memang baru saja mencabut izin usaha 25 money changer. Pencabutan izin usaha ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing, BI telah memberikan Sanksi Peringatan Pertama, Peringatan Kedua, dan Sanksi Pemanggilan Pengurus dan Pemegang Saham.
Budi menuturkan, sejauh ini bank sentral akan menegakkan aturan tersebut karena memang indikasi money laundering cukup tinggi di money changer.
"BI mempunyai kewenangan untuk menutup money changer, selain kepada 25 money changertersebut BI melakukan pengawasan kepada ribuan money changer," jelasnya.
(dru/dnl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar