Minggu, November 07, 2010

Masyarakat Diajak Pantau Ganti Rugi Kasus Telkomsel

Senin, 18/10/2010 17:10 WIB

Masyarakat Diajak Pantau Ganti Rugi Kasus Telkomsel
Achmad Rouzni Noor II - detikinet



ilustrasi (inet)

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pemantauan secara ketat soal ganti rugi yang dijanjikan Telkomsel dalam kasus salah tagih layanan data yang menimpa ribuan pelanggan operator itu.

"Soal ganti rugi kepada pengguna Telkomsel yang dirugikan akibat kesalahan billing system data ini perlu dipantau bersama agar tidak hanya sekadar menenangkan masyarakat," demikian pernyataan yang disampaikan BRTI.

"Jika ada pengguna yang merasa belum di-refund oleh Telkomsel harap melapor ke BRTI,” tegas Anggota Komite BRTI Heru Sutadi dalam pernyataan yang disampaikan pada seluruh media, di Jakarta, Senin (18/10/2010).

Regulator menegaskan, lembaganya tidak ingin kasus Ring Back Tone (RBT) Ayo Semangat kembali terulang. Sebab, waktu itu Telkomsel berjanji memberikan laporan terkait ganti rugi kepada konsumen yang dipaksa berlangganan.

"Hingga kini Telkomsel untuk kasus itu belum melaporkan berapa pengguna yang mendapat penggantian. Kami tidak mau kecolongan dua kali," ketus Heru.

Menurutnya, untuk kasus terbaru dalam layanan data, selain kesalahan penambahan biaya data, pembatasan billing system juga tidak berjalan sebagai mestinya. Pengguna yang membatasi tagihan, misalnya Rp 500 ribu, mungkin saja tetap bisa tertagih melebihi angka tersebut meski dibatasi maksimal tagihannya hanya Rp 500 ribu rupiah.

"Kasus seperti ini ada, dan pengurusannya juga terkesan dipersulit di purnajual operator itu,” sesal Heru.

Telkomsel Mengakui Kesalahan


Telkomsel yang sebelumnya bungkam, akhirnya mengakui ada kesalahan pada penagihan layanan datanya. Ribuan pelanggan Telkomsel tercatat ketiban pulungkarena telah menjadi korban kesalahan penagihan (billing system) pada layanan data 3G Telkomsel Flash.

"Ada 12 ribuan yang kena dan itu paket time based. Bukan unlimited seperti yang dibicarakan, dan hanya Kartu Halo saja," kata Aulia E Marinto, Deputy VP Corporate Secretary Telkomsel, saat dikonfirmasi detikINET soal laporan yang masuk ke BRTI.

Seperti diketahui, BRTI menerima aduan konsumen bahwa billing system Telkomsel sempat bermasalah. Kesalahan penghitungan terjadi karena tarif kelebihan kuota yang seharusnya Rp 1/kb tapi ditagih Rp 5/kb.

Secara terpisah, GM Corporate Communication Telkomsel Ricardo Indra, mengklaim sudah memulihkan kembali sistem tagihannya dan akan mengembalikan kerugian kepada pelanggan Telkomsel Flash paket volume based atas kesalahan pengutipan kelebihan kuota layanan data tersebut.

"Kami berterimakasih atas informasi dari pelanggan terkait dengan kelebihan penagihan pelanggan kartu Halo yang berlangganan Telkomsel Flash," ujarnya.

Menurut dia, Telkomsel sudah melakukan pengecekan dan telah menerapkan solusi pada sistim penagihan tersebut. Saat ini, kata Indra, sistem penagihan telah berfungsi secara normal dan penagihan sudah sesuai dengan harga yang ditawarkan.

"Seiring kembali normalnya sistem penagihan, Telkomsel juga melakukan adjustmentsecara otomatis kepada seluruh pelanggan yang terkena kelebihan penagihan tersebut. Karena yang kena pelanggan postpaid, maka pengembalian melalui pemotongan tagihan pada periode berikutnya," pungkas Indra.

Berdasarkan catatan, ada tiga paket bulanan pilihan paket internet unlimited Telkomsel Flash menggunakan kartu Halo, yaitu paket bulanan basic dengan tarif Rp 125 ribu rupiah per bulan, kuota 500 MB dan kelebihan kuota satu rupiah per kb.

Selain itu, ada juga paket advance Rp 225 ribu per bulan dengan kuota 1,2 GB dan kelebihan kuota satu rupiah per kb, serta paket pro dengan tarif Rp 400 ribu per bulan, kuota 3 GB kelebihan kuota satu rupiah per kb.

( wsh / wsh )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar