Senin, November 15, 2010

Anomali Bisnis Waralaba Lokal

Anomali Bisnis Waralaba Lokal
Pola yang dikembangkan di negara maju pewaralaba tidak terlibat dalam operasional usaha.
SABTU, 14 NOVEMBER 2009, 08:42 WIB
Hadi Suprapto, Elly Setyo Rini

VIVAnews - Bisnis waralaba Indonesia mengalami anomali dibandingkan pola bisnis waralaba di negara-negara maju.

Demikian disampaikan Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia sekaligus penasihat Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia Amir Karamoy, saat pembukaan Pameran Franchise dan Lisensi Indonesia di Jakarta Convention Centre, Jumat kemarin, 13 November 2009.

"Pola yang dikembangkan di negara maju, franchisor (pewaralaba) tidak terlibat dalam operasional franchisee. Sehingga franchisee independen dan dituntut inovasinya untuk mengembangkan entreprenuer," kata Amir.

Namun, dia menambahkan, di Indonesia polanya terbalik. Operasional franchisee dilakukan oleh franchisor sehingga franchisee pasif.

Sehingga polanya tak jauh beda dengan lisensi, di mana franchisee hanya menyediakan tempat dan membayar fee, sedangkan sistem manajemen keuangan dan tenaga kerja dikendalikan franchisor.

Data yang dihimpun Perhimpunan Waralaba, pada tahun ini terdapat 803 usaha yang bergerak di bisnis, baik waralaba maupun lisensi. Dari 803 perusahaan tersebut, sebanyak 80 persen berupa bussiness oppurtunity dan lisensi.

Mengingat dominannya BO dan lisensi, maka menurut Amir, BO dan lisensi harus diatur dalam peraturan pemerintah. Waralaba, telah lebih dulu diatur dalam PP No. 42 tahun 2007.

"Saya kuatir kalau BO dan lisensi berkembang terus, maka tidak bisa dikendalikan," kata Amir.

Selain itu, Amir mengkuatirkan penetrasi perusahaan asing sejenis waralaba. Misalnya KFC, tidak mengembangkan waralaba tapi membuka outlet milik pribadinya. "Jadi KFC hanya dimiliki satu perusahaan, tidak mewaralabakan," kata dia.

Dengan tren seperti itu, ditakutkan akan terjadi praktik monopoli. Dengan demikian, perusahaan tersebut dapat dengan mudah mendikte pemasok (supplier).

Dominannya BO dan lisensi ketimbang waralaba juga terlihat dari baru sekitar 30 usaha waralaba yang terdaftar prospektus dan mendapatkan SIUP dari Departemen Perdagangan.

"Baru puluhan karena yang berkembang BO atau bisa jadi aturan waralaba yang berat," ujarnya.

Karena itu, BO dan lisensi tidak bisa dikenai ancaman Rp 100 juta seperti yang diatur dalam PP No. 42 tahun 2007. Aturan tersebut hanya mengatur tentang waralaba. Amir mengharapkan, pemerintah juga mengatur BO dan lisensi, seperti halnya waralaba.

hadi.suprapto@vivanews.com

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar