Minggu, November 21, 2010

Industri Kreatif Masih Keluhkan Pemerintah

Minggu, 21/11/2010 17:21 WIB

Industri Kreatif Masih Keluhkan Pemerintah
Andrian Fauzi - detikinet



ilustrasi (ist)

Bandung - 2009 boleh saja dicanangkan pemerintah sebagai tahun Indonesia Kreatif. Namun, meski sudah setahun berlalu, industri kreatif kreatif bidang teknologi informasi komunikasi (TIK) masih merasa belum didukung pemerintah.

Minimnya dukungan terlihat dari birokrasi yang kaku dan masih konvensional. Masalah ini rawan menjadi penyebab sulit berkembangnya industri TIK dalam negeri. Padahal sektor TIK merupakan lahan potensial untuk mengerakkan ekonomi bangsa.

Setidaknya demikian yang dialami oleh Nightspade, salah satu software development asal Bandung. Hanya untuk mendapatkan stempel dari Departemen Hukum dan HAM, perlu proses birokrasi yang berbelit-belit dan lama.

"Kita butuh akta perusahaan dalam Bahasa Inggris. Mau dapat cap saja susah dan lama. Padahal semua persyaratan sudah lengkap," keluh Garibaldy W Mukti, Chief Marketing Officer Nightspade saat berbincang dengan detikINET di Bandung, Minggu (21/11/2010).

Akta perusahaan tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk mendapatkan lisensi dari Apple--vendor gadget, ponsel dan komputer ternama. Lisensi ini diperlukan agar bisa menjual aplikasinya di Apple Store. Tidak banyak perusahaan asal Indonesia yang memiliki lisensi ini.

"Mereka minta sertifikat tanda perusahaan dan harus dalam Bahasa Inggris. Kita harustranslate dari Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Inggris. Hal semudah itu ternyata tidak mudah dalam kenyataannya," katanya.

Perlu waktu sampai dua bulan bagi Nightspade untuk mendapatkan akta perusahaan dalam Bahasa Inggris. Prosesnya jauh lebih lama ketimbang mendapatkan lisensi dari Apple yang hanya dua hari.

"Menurut mereka, untuk bikin sertifikat dalam Bahasa Inggris harus ada kontrak dengan perusahan luar negeri. Lah, ini kan kita perlukan untuk mendapatkan kontrak dengan perusahaan luar negeri. Akhirnya kita minta bantuan dari salah seoran teman yang kebetulan bekerja di departemen tersebut. Dan bisa," paparnya.

Memang untuk mendapatkan lisensi perusahaan, Apple menerapkan aturan yang lebih sulit ketimbang personal. Namun secara branding, aplikasi buatan perusahaan biasanya lebih terorganisir dengan baik. Walaupun belum tentu lebih bagus.

"Kalau personal tinggal daftar saja. Kalau perusahaan itu harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen seperti akta perusahaan tersebut. Ketimbang personal, kita lebih memilih perusahaan. Karena statusnya beda. Orang akan melihat aplikasi yang dibeli dan kalau yang buatan perusahaan terlihat lebih well organize," tandasnya.



( rou / rou )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar