Rabu, Oktober 13, 2010

Todung Terbitkan `Amicus Curiae` Untuk Bebaskan Erwin

Todung Terbitkan `Amicus Curiae` Untuk Bebaskan Erwin


Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Erwin Arnada, Todung Mulya Lubis, akan menerbitkan "Amicus Curiae" yang nantinya ditandatangani Lembaga Bantuan Hukum Pers, kalangan profesional dan pekerja pers untuk membantu membebaskan kliennya yang merupakan Pemred Majalah Playboy Indonesia.

"Amicus Curiae diharapkan menjadi dokumen yang mendukung Peninjauan Kembali (PK) yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa pagi guna membebaskan Erwin," kata Todung Mulya Lubis pada diskusi "Kriminalisasi Pers" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

Ia berharap lembaga-lembaga pers, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dewan pers dan pekerja pers bersedia menandatangani dokumen `Amicus Curiae` sebagai dukungannya untuk membebaskan Erwin Arnada yang dikenakan pasal 282 ayat 3 KUH Pidana oleh MA, sehingga Erwin divonis dua tahun penjara.

"Padahal, seharusnya majelis hakim menggunakan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers karena majalah Playboy Indonesia merupakan produk pers," katanya. ` Amicus Curiae` ini adalah pendapat yang dapat dijadikan pertimbangan hakim agung dalam memutuskan PK yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum Erwin Arnada.

Anggota Dewan Pers, Uni Lubis, menyatakan, Dewan Pers tidak berubah dalam rekomendasinya pada 2006 soal Majalah Playboy, yakni tidak ada yang melanggar kode etik pers.

"Oleh karena itu kami menyesalkan pengenaan pasal kriminal pada Erwin," katanya.

Mantan pengurus Dewan Pers, Atmakusumah mengatakan, Play Boy bukanlah majalah yang mengumbar pornografi seperti majalah sejenis di AS.

"Disebut pornografi bila birahi seseorang meningkat ketika melihat majalah tersebut," kata Atmakusumah yang sebelumnya sempat menjadi saksi ahli untuk kasus majalah Play Boy dalam sidang tingkat pertama perkara ini.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada.

Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa, tetapi divonis bebas karena majelis hakim yang menggunakan UU No. 40/1999 tentang Pers.

Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA. Putusan kasasi MA menyatakan Erwin bersalah dan mendapat vonis dua tahun penjara dengan menggunakan Pasal 282 KUH Pidana.

Saat ini Erwin tengah mendekam di LP Cipinang.

"Amicus Curiae merupakan istilah Latin yang jarang terdengar di pengadilan Indonesia. Amicus curiae berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga guna menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar,"

Di Indonesia baru ada tiga amicus curiae yang diajukan ke pengadilan yaitu pada PK kasus majalah Time versus Soeharto, Amicus curiae dalam kasus Upi Asmaradana di Pengadilan Negeri Makasar, dan amicus curiae dalam kasus Prita Mulyasari yang dijerat UU ITE di Pengadilan Tangerang yang diajukan oleh kelompok organisasi masyarakat.

http://id.news.yahoo.com/antr/20101013/tpl-todung-terbitkan-amicus-curiae-untuk-cc08abe.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar