Rabu, Oktober 20, 2010

Jual Beli Data Nasabah Kartu Kredit Marak, BI Minta Bank Perketat Outsourcing

Rabu, 20/10/2010 07:15 WIB
Jual Beli Data Nasabah Kartu Kredit Marak, BI Minta Bank Perketat Outsourcing
Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali menemukan maraknya penyalahgunaan data nasabah kartu kredit. Data-data nasabah diperjualbelikan kepada sesama perusahaan outsourcing yang disewa bank penerbit kartu kredit.

"Banyak ditemukan data nasabah kartu kredit itu diperjualbelikan kepada sesama outsourcing. Outsourcing tersebut bekerja pada sebuah bank yang menerbitkan kartu kredit," ujar Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo kepada
detikFinance di Jakarta, Selasa malam (19/10/2010).

Outsourcing sebuah bank tersebut, lanjut Aribowo menjual data para nasabah kepada outsourcing bank lain dan selanjutnya data tersebut akan digunakan untuk mengisi formulir aplikasi pengajuan kartu kredit si nasabah.

"Maka banyak keluhan dari masyarakat mengapa sering menerima telepon yang menawarkan kartu kredit ataupun surat yang datang kerumah dimana berisi aplikasi kartu kredit yang telah lengkap bahkan bersama kartu kreditnya," tuturnya.

Bagaimana bisa data nasabah itu jatuh ke tangan yang tak bertanggung jawab?


Aribowo mengungkapkan, hal itu biasanya terjadi ketika ada penawaran kartu kredit di sebuah pusat perbelanjaan. Para petugas outsourcing nakal itu biasanya mengiming-imingi nasabah dengan banyak hadiah namun diminta segera mengisi form aplikasi.

"Dan ternyata tidak lama si calon nasabah tersebut kebanjiran telepon yang menawarkan, bahkan memaksa. Itu kan sangat mengganggu," ungkapnya.

Padahal, lanjut Aribowo, hal tersebut dilarang sesuai dengan undang-undang kerahasiaan bank. Berdasarkan aturan itu, bank dilarang untuk membuka apalagi memberikan data nasabahnya ke pihak lain.

"BI akan terus melakukan sosialisasi kepada pihak bank agar menjaga ketat seluruh dengan seluruh outsourcing telah bekerjasama dengan bank tersebut," kata Aribowo.

Pada bagian lain Aribowo juga mengimbau kepada para pengguna kartu kredit untuk tidak menggunakan jasa pengacara (lawyer) dalam membereskan masalah tagihan kartu kredit.

"Itu sama sekali tidak benar, tagihan nasabah tidak akan lunas begitu saja," ungkapnya.

Menurut Aribowo, nasabah justru akan membayar dua kali yakni jasa pengacara dan tagihan kartu kredit. "Karena dalam perjanjian dengan bank nasabah bertanggung jawab penuh untuk membayar seluruh tagihan. Jadi pengacara tersebut tidak akan pernah bisa melunasi tagihan," jelasnya.

BI dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) sendiri telah berkali-kali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah mengenai hal tersebut. "Namun memang banyak nasabah yang ternyata belum memahami hal tersebut. Untuk itu kita upayakan terus melakukan sosialisasi dan edukasi," tukasnya.


(dru/qom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar