BI: Jujur ke Nasabah, Bank Harus Umumkan Suku Bunga Kredit
Ramdhania El Hida - detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) terus menyusun aturan yang mewajibkan bank untuk mengumumkan besaran suku bunga dasar kreditnya atau prime lending rate. Ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi bank ke nasabahnya.
Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah dalam pembukaan acara Real Estate Indonesia (REI) Expo 2010 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/10/2010).
"Peraturannya sedang disusun. Kita harapkan tahun ini. Aturan tersebut bertujuan untuk memberikan transparansi kepada nasabah," ujar Halim.
Halim menyatakan, prime lending rate harus diumumkan bank untuk mendorong persaingan sehat antar bank, dan masyarakat dapat mengetahui situasi perbankan.
"Dengan masyarakat mengetahui apa yang terjadi di perbankan, maka kepercayaan masyarakat terhadap perbankan akan meningkat," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution juga mengatakan BI saat ini terus mempersiapkan peraturan tersebut untuk diberlakukan pada 1 November mendatang.
"Dengan peraturan itu setiap bulannya Bank harus mengumumkan suku bunga kreditnya berdasarkan masing-masing sektor. Supaya dapat dibedakan antara prime kredit korporat, ritel, KPR dan konsumsi lainnya," jelas Darmin kala itu.
Lebih lanjut, Darmin mengatakan, agar tercipta transparansi prime lending rate yang diumumkan belum termasuk premi risiko. Premi risiko baru akan dihitung saat calon debitur mengajukan pinjaman.
"Nasabah bisa lihat di koran, lalu bisa pilih yang paling rendah. Tapi jika bank itu tidak kenal maka bisa saja premi risikonya lebih tinggi," ujar Darmin.
BI selaku bank sentral, lanjut Darmin, tidak akan mematok besaran prime lending rate. Suku bunga kredit yang kompetitif akan tercipta sendiri dengan adanya transparansi. Namun, meski tidak menyertakan premi risiko pada keterbukannya, industri perbankan tetap harus menyertakan rincian tentang rancangan kreditnya kepada BI.
Sebelumnya, Direktur Risk Management Bank Mandiri Sentor A. Sentausa menyatakan keberatan dengan aturan tersebut. Menurutnya seharusnya BI yang mempublikasikan besaran bunga dasar kredit perbankan.
Menurutnya, perhitungan suku bunga dasar kredit pada masing-masing bank akan berbeda. Apalagi jika dibandingkan antara bank besar dan bank kecil. Hal ini memunculkan kekhawatiran angka yang menjadi perhitungan suku bunga tidaklah sesuai dengan aturan.
Untuk itulah, perlu adanya cara perhitungan yang paling efisien dari BI. Dengan BI mengumumkan, katanya, bisa menjaga reputasi dari bank sentral itu sendiri.
(nia/dnl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar