Bikin NPL Naik, BI Khawatirkan Maraknya 'Gestun' Kartu Kredit
Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mulai khawatir praktek gesek tunai atau "Gestun" kartu kredit akan membebani Rasio Kredit Bermasalah (NPL) bank. Hingga Agustus 2010 NPL kartu kredit perbankan telah mencapai 8%.
"NPL yang mencapai 8% tersebut disinyalir akibat maraknya praktek gestun. Jika terus dibiarkan praktek tersebut maka bank akan semakin merugi," ujar Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo kepada detikFinance di Jakarta, Selasa malam (19/10/2010).
Ia menjelaskan, saat ini pemegang kartu kredit tercatat sebanyak 12,8 juta dan akan angkanya diperkirakan terus bertambah. BI menemukan banyak pemegang kartu kredit yang kini memanfaatkan praktek gestun itu.
"Dan belakangan dari jumlah tersebut banyak yang memanfaatkan transaksi gestun. Walau data belum secara lengkap, tetapi BI bersama asosiasi telah mengetahui hal tersebut," ungkapnya.
Aribowo mengungkapkan, data terakhir juga menyebutkan sampai Agustus 2010 total transaksi kartu kredit mencapai Rp 458 miliar dengan volume transaksi sebesar 562 ribu.
"Angka ini meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya nilai transaksinya hanya sebesar Rp 448 miliar dan volumenya sebesar 550 ribu," jelas Aribowo.
Dengan terus meningkatnya transaksi kartu kredit, Aribowo mengatakan sudah seharusnya diwaspadai mengenai praktek gestun yang akan mengakibatkan lonjakan NPL.
"Maka dari itu, bank sentral bersama Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) terus memantau dan menindaklanjuti merchant yang melayani praktek tersebut," tukasnya.
Seperti diketahui, praktek gestun belakangan makin marak terjadi. Praktek ini dilakukan nasabah di merchant-merchant yang menyediakan fasilitas itu dengan penawaran bunga yang lebih rendah jika dibandingkan nasabah menarik dana dengan kartu kredit di ATM.
Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) telah menutup 500 merchant karena melakukan praktek Gesek Tunai (Gestun) kartu kredit yang dilarang sesuai dengan ketentuan bank sentral.
(dru/qom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar