Sabtu, Oktober 16, 2010

5 Tahapan untuk Polri Sebelum Terapkan Protap Antianarki

Sabtu, 16/10/2010 04:38 WIB
5 Tahapan untuk Polri Sebelum Terapkan Protap Antianarki
Irwan Nugroho - detikNews



Ilustrasi (Dok Detikcom)
Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mengimbau Polri untuk menerapkan 5 tahapan penting sebelum menerapkan protap mengenai penanganan anarkisme massa. Apa saja tahapan tersebut?

Dalam rilis yang diterima
detikcom, Jumat (15/10/2010), Kontras mengatakan, protap No I/X/2010 telah mengakomodir prinsip dan aturan di sektor HAM. Namun, mereka khawatir timbul multitafsir terhadap protap yang terbit pada 8 Oktober itu.

"Aturan ini dapat menjadi basis aturan yang mendukung keberanian Polri dalam menghadapi anarkisme keekrasan oleh preman. Namun, di sini lainnya, bukan tidak mungkin ini juga diberlakukan kepada kelompok pro demokrasi yang kerap menyuarakan hak asasi," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar.

Haris mengatakan, pihaknya juga khawatir anggota Polri belum mampu menerapkan ini secara baik. Hal ini mengingat kemampuan kerja pengamanan dan penegaka hukum yang masih tidak profesional serta masih diskriminatifnya birokrasi Polri terhadap masyarakat lemah.

"Selain itu, mekanisme koreksi (akuntabilitas) Polri tidak independen dan terjadi ketertutupan informasi masyarakat atas kerja Polri," urai Haris.

Berikut lima tahapan yang diusulkan Kontras sebelum Polri benar-benar menerapkan protap tersebut:

1. Membangun pemahaman pada anggota kepolisian atas aturan-aturan lain yang terintegrasi dengan nilai HAM. Protap ini harus diintegrasikan dengan protap lainnya seperti protap penanganan unjuk rasa dan peraturan internal lainnya yang mengimplementasikan standar HAM.

2. Membuat aturan yang lebih jelas dan lebih rinci khususnya terkait dengan tahapan pelaksanaan tindakan Polri serta perangkat untuk mengawal dan mengawasi implementasi protap. Ukuran terhadap batasan asas proporsionalitas, keabsahan, kebutuhan dan akuntabilitas harus dijalankan dengan ketat sesuai situasi terjadinya tindakan penggunaan kekuatan. Tindakan harus sekecil mungkin membatasi kerusakan atau kebebasan hak manusia.

3. Membuat pelatihan penggunaan kekuatan termasuk penggunaan senjata kepada anggota polri agar bisa menjalankan protap sesuai asas dan tahapan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan salah tafsir dari aturan yang ada dan menimbulkan ekses negatif dari tindakan yang diambil.

4. Memperkuat sistem pengawasan dalam penggunaan kekuatan Polri. Harus ada sistem pertanggungjawaban internal mulai dari prosedur pelaporan bagi anggota polri yang melakukan tindakan ini hingga mekanisme penyelidikan secara internal setelah terjadinya insiden jika terjadi penyalahgunaan wewenang. Lebih jauh, Polri bahkan harus membuka diri terhadap pengawasan internal sebagai bentuk transparansi publik.

5. Transparansi dan kontrol terhadap penggunaan alat-alat kekuatan termasuk jenis senjata yang digunakan. Harus ada batasan yang ketat agar penggunaan kekuatan senjata diambil sebagai langkah akhir yang bertujuan untuk melumpuhkan serta meminimalkan risiko yang membahayakan dan bukan justru menjustifikasi
extra judicial killing.

"Seiring dengan ini, Polri harus segera melakukan sosialisasi atau uji publik atas cara-cara dan tahapan pengamanan yang dihormati HAM, terutama di wilayah dimana potensi dan keredahan masyarakat atas kekerasan yang terjadi," tutup Haris.


(irw/irw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar