Kamis, Oktober 07, 2010


Inilah Informasi yang Dilarang Diakses Publik
30/04/2010 - 14:16
Windi Widia Ningsih

(IST)

INILAH.COM, Jakarta - Undang-undang nomor 14 tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah mulai berlaku dan efektif pada 1 Mei 2010.

Dengan UU ini, ada beberapa informasi tidak bisa diakses oleh publik.

Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat Ahmad Alamsyah dalam pasal 17 UU KIP menyebutkan hal-hal yang dikecualikan atau tak boleh diakses oleh publik.

Diantaranya informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, selama proses berjalan tak bisa diakses seperti penanganan perkara tertentu.

Selain itu, informasi keamanan dan ketahanan. "Strategi, jumlah peralatan tempur, pasukan tidak bisa diinformasikan kepublik," ujarnya.

Selanjutnya informasi terkait intelejen, informasi yang bisa mengganggu kepentingan ekonomi nasional.

"Katakanlah ada rencana pembelian valuta asing, kalau itu dibocorkan terlebih dahulu itu bisa mengganggu," cetusnya.

Informasi hak kekayaan intelektual, informasi yang bersifat akta otentik atau wasiat seseorang seperti rekam medik dan informasi yang bisa mengungkapkan potensi kekayaan alam Indonesia.

"Kecuali jika dieksploitasi bisa dibuka agar bisa diawasi publik," katanya.

Jika ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memberikan informasi yang dilarang disebarkan maka sanksinya 1 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 5 juta rupiah. [win/bar]

http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/04/30/501771/inilah-informasi-yang-dilarang-diakses-publik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar