Senin, Maret 28, 2011

Parah! Kondisi Investasi Migas RI Termasuk Terburuk di Dunia

Jumat, 25/03/2011 12:24 WIB
Parah! Kondisi Investasi Migas RI Termasuk Terburuk di Dunia
Akhmad Nurismarsyah - detikFinance

Jakarta - Kondisi investasi di bidang minyak dan gas Indonesia dinilai masih sangat buruk. Indonesia berada di rangking 111 dari 113 negara dalam survei kondisi investasi migas versi Global Petroleum Survey 2010.

Demikian disampaikan oleh Direktur Center for Petroleum and Energy Economic Studies, Kurtubi pada diskusi energi yang dilaksanakan di ruang Fraksi PPP DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/3/2011).

"Kondisi investasi migas di Indonesia sangat buruk. Kita berada di rangking 111 dari 113 negara di dunia," kata Kurtubi.

Berdasarkan survei dari Global Petroleum Survey 2010, Indonesia memiliki kondisi investasi migas paling buruk di kawasan Oceania. Lebih buruk dari Papua Nugini (PNG), Malaysia, Brunei, Filipina, Australia, Selandia Baru.

"Kita hanya lebih baik sedikit dari Timor Timur," timpal Kurtubi.

Ia menjelaskan, penyebab buruknya kondisi investasi tersebut disebabkan masih adanya tindak korupsi serta minimnya data yang dibutuhkan bagi investor.

"Kita juga perlu menggan UU Migas No 22/2001. Substansi UU Migas yang harus dirubah dengan menyederhanakan pola B to B, mengefisiensikan pengelolaan BBM dengan pola 'integrated oil company' bagi Pertamina, memberlakukan sistem 'lex specialist', dan memperjelas definisi dan pengelola aset kekayaan cadangan minyak nasional," tutur Kurtubi.

Dari segi birokrasi, dirinya juga menilai bahwa banyak investor yang dirumitkan dengan birokrasi yang 'ribet'. Akibatnya industri migas di Indonesia semakin memburuk, hampir tidak ada investasi baru di beberapa blok migas selama selama 10 tahun ke belakang.

"Berdasarkan undang-undang yang lama, para investor hanya perlu bertemu dan meneken kontrak (PSC/Production Sharing Contract) dengan Pertamina saja," ucapnya.

Kurtubi menambahkan, kondisi investasi migas itu bertambah aneh dengan adanya kebijakan dimana investor migas harus membayar bermacam jenis pajak selama masa eksplorasi. Padahal, di undang-undang yang lama, investor hanya perlu membayar pajak setelah mereka menemukan dan mengeksplorasi migas.


(nrs/qom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar