Jumat, Januari 14, 2011

Bank Permata Tunggu Hasil Penyelidikan KPPU Soal Akuisisi GEFI

Kamis, 13/01/2011 15:40 WIB
Bank Permata Tunggu Hasil Penyelidikan KPPU Soal Akuisisi GEFI
Angga Aliya - detikFinance



Foto: Dok detikFinance
Jakarta - PT Bank Permata Tbk masih menunggu penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai akuisisi terhadap PT General Electric (GE) Finance Indonesia yang telah dilaksanakan pada 8 Desember 2010.

Head Corporate Affairs Bank Permata Leila Djafaar mengatakan, sesuai prosedur, Bank Permata wajib memberikan laporan kepada KPPU 30 hari setelah proses penyelesaian akuisisi.

"Sebagai perusahaan publik, Permata Bank senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Perseroan telah memberikan laporannya dalam tenggat waktu yang ditetapkan," katanya dalam siaran pers perseroan yang diterima detikFinance, Kamis (13/1/2011).

Menurutnya, setelah laporan diterima, KPPU memiliki waktu 90 hari untuk meneliti laporan yang diberikan perseroan.

"Hal ini merupakan prosedur standar yang harus dilakukan bagi perusahaan yang telah menuntaskan aksi korporasinya, dalam hal ini akuisisi perseroan terhadap GE Finance," tambahnya.

Sebelumnya, KPPU telah menerima pemberitahuan akuisisi (post notifikasi) yaitu akuisisi yang dilakukan Bank Permata terhadap GE Finance Indonesia yang telah dilaksanakan pada 8 Desember 2010.

KPPU akan melakukan penilaian terhadap aksi korporasi itu, apakah terjadi praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat di dalamnya.

(ang/qom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar