Selasa, Agustus 03, 2010

BI Minta Redenominasi Rupiah Masuk dalam RUU Mata Uang

Selasa, 03/08/2010 15:57 WIB
BI Minta Redenominasi Rupiah Masuk dalam RUU Mata Uang
Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Bank Indonesia (BI) meminta rencana redenominasi rupiah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Mata Uang (RUU Mata Uang).

"Ini adalah saat yang tepat karena DPR tengah membahas RUU Mata Uang, dengan begitu redenominasi kan bisa dimasukkan dalam pembahasan RUU Mata Uang," ujar Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (03/08/2010).

Setelah memang disetujui dalam RUU Mata Uang, lanjut Darmin, proses redenominasi dapat mulai berjalan dan bisa dimulai dengan sosialisasi.

"Jadi bisa langsung disosialisasikan dan nantinya akan berjalan secara natural," tutur Darmin.

Ditempat yang sama Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi mengatakan pihaknya telah melakukan finalisasi terkait hasil riset redenominasi rupiah.

"Kita akan bawa hasil riset ini ke Presiden, nanti presiden yg putuskan. Dalam waktu dekat bisa dilakukan antara bulan-bulan ini lah," kata Budi.

Menurut Budi, riset yang dilakukan bank sentral sudah sejak 5-6 tahun lalu.

"Tetapi memanhgdalam dua tahun ini lebih intensif. Jadi jangan sampai gagal," tuturnya.

Seperti diketahui, BI akan melakukan redenominasi rupiah karena uang pecahan Indonesia yang terbesar saat ini Rp 100.000. Uang rupiah tersebut mempunyai pecahan terbesar kedua di dunia, terbesar pertama adalah mata uang Vietnam yang mencetak 500.000 Dong. Namun tidak memperhitungkan negara Zimbabwe, negara tersebut pernah mencetak 100 miliar dolar Zimbabwe dalam satu lembar mata uang.

BI akan mulai melakukan sosialisasi redenominasi hingga 2012 dan dilanjutkan dengan masa transisi. Pada masa transisi digunakan dua rupiah, yakni memakai istilah rupiah lama dan rupiah hasil redenominasi yang disebut rupiah baru.

Misalnya, lanjut Darmin, di toko-toko yang menjual sebuah barang akan tercatat 2 label harga. Yakni dengan rupiah lama dan dengan rupiah baru. Jika nol-nya disederhanakan 3 digit, lanjut Darmin, kalau harga barangnya Rp 10.000 maka akan dibuat dua label yakni Rp 10.000 untuk rupiah lama dan Rp 10 untuk rupiah baru.

(dru/qom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar