JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menyiapkan standar pelayanan pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari bandara ke daerah asal. Standardisasi diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan terhadap TKI, terutama saat tiba di Tanah Air dan pulang ke daerah asal.
Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (6/5/2010). Rapat dipimpin Ketua Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ribka Tjiptaning.
"Sampai saat ini memang masih ada permasalahan di dalam negeri sehubungan penempatan TKI mulai dari rekrutmen hingga pemulangan ke daerah asal. Mulai pertengahan Juni 2010, kami akan mulai membebaskan setiap TKI pulang sendiri," ujar Muhaimin.
Pemerintah tidak membatasi negara tempat TKI bekerja. Setiap TKI berhak memilih jalur kepulangan sendiri dari bandara ke daerah asal. Walau demikian, pemerintah tetap menyediakan jalur khusus untuk melayani TKI yang membutuhkan bantuan petugas hingga ke daerah asal.
Sejak akhir Februari 2010 kementerian telah menguji coba pemulangan melalui jalur umum untuk TKI yang bekerja di Hong Kong dan Taiwan. Dalam hal ini, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk melindungi keselamatan TKI hingga tiba di daerah asal mereka.
Saat ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri tentang proses kepulangan ini. Pemerintah ingin membuat standar batas waktu masa tunggu angkutan pemulangan, standar pelaya nan pengaduan, standar tempat transit, pengawasan penukaran uang, dan pengawasan harga tiket.
"Nantinya, uji coba pemulangan TKI melalui terminal kedatangan umum akan disesuaikan dengan pengawasan standar pelayanan sesuai permenakertrans yang akan segera terbit," ujar Muhaimin.
Pemerintah juga telah meminta tim mandiri mengaudit pelayanan konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia. Menakertrans telah menindak satu konsorsium asuransi TKI yang tidak standar melayani TKI dan menghentikan sementara operasional tiga konsorsium lain.
Sebelumnya sejumlah anggota Komisi IX memaparkan sejumlah hal berkait pelayanan asuransi, antara lain waktu penanganan klaim yang lebih dari tujuh hari. Setiap calon TKI wajib membeli premi asuransi Rp 400.000 per orang sebelum berangkat.
Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar Charles Mesang meminta Menakertrans menyerahkan proses rekrutmen kepada pemerintah daerah. untuk mengurangi sponsor, yang kerap memicu masalah di kemudian hari.
Penulis: HAM | Editor: made
Tidak ada komentar:
Posting Komentar