Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengatakan alokasi dana pensiun bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara berpotensi membebani keuangan negara.
"Uang pensiun itu diberikan sampai yang bersangkutan meninggal dunia," kata Jasin ketika diminta tanggapan oleh wartawan di Jakarta, Kamis.
Jasin menjelaskan, KPK memberi perhatian pada alokasi dana pensiun yang berpotensi membebani negara itu.
Meski belum memiliki perhitungan rinci, Jasin menegaskan, beban alokasi dana pensiun bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara sangat besar.
Jasin mencontohkan, seorang pegawai negeri akan pensiun pada usia 56 tahun. Jika dia hidup sampai usia 65 tahun, maka negara akan menanggung dana pensiun yang bersangkutan selama sembilan tahun.
"Padahal, sejumlah orang memiliki usia harapan hidup lebih dari itu," kata Jasin.
Menurut dia, jumlah alokasi dana pensiun itu akan membengkak jika dikali dengan jumlah seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di Indonesia.
Di sisi lain, pemberian dana pensiun itu kadang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. "Hal itu antara lain terlihat di beberapa instansi seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik di pusat maupun di daerah. Misalnya terkait pergantian antar waktu," kata Jasin.
Mekanisme pergantian antar waktu adalah mekanisme bagi politisi untuk menduduki kursi DPR dalam periode waktu tertentu.
Jasin berpendapat, pemberian uang pensiun kepada mereka yang hanya beberapa bulan atau beberapa tahun menjabat tidak sesuai dengan gagasan tata kelola pemerintahan yang baik.
Model KPK
Jasin berharap instansi pemerintah mencontoh mekanisme yang ditempuh KPK dimana lembaga itu tidak membebankan dana hari tua karyawan pada keuangan negara.
Menurut Jasin, tunjangan hari tua karyawan KPK diambil dari gaji mereka masing-masing.
"Gaji setiap pegawai KPK dipotong untuk tunjangan hari tua," katanya.
Jasin menjelaskan, gaji setiap pegawai, termasuk pimpinan KPK, dipotong sekira satu persen sampai dua persen. Dana hari tua itu kemudian dititipkan kepada pihak ketiga, yaitu perbankan.
Setiap pegawai yang sudah tidak bertugas di KPK, bisa mengambil dana tersimpan itu sesuai jatah yang harus dia terima.
KPK menerapkan sistem bagi hasil dengan pihak bank atas simpanan dana tunjangan hari tua itu.
Hal itu berarti setiap pegawai KPK berhak atas jatah yang dia simpan ditambah dengan bunga hasil simpanan itu. Sedangkan pihak bank bisa menggunakan keuntungan akibat penempatan dana itu untuk pengembangan usaha.
Jasin menegaskan, upaya KPK itu bertujuan untuk tidak membebani negara dengan alokasi tambahan untuk dana pensiun. Dengan begitu, keuangan negara bisa digunakan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
"Jangan sampai uang negara habis hanya untuk membayar pensiun," kata Jasin.
http://id.news.yahoo.com/antr/20100506/tpl-kpk-dana-pensiun-berpotensi-bebani-k-cc08abe.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar