Jumat, Mei 07, 2010

Kasihan Buruh Upahnya Rp 500.000

Duh, Kasihan Buruh Upahnya Rp 500.000
Kamis, 6 Mei 2010 | 22:54 WIB
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Ilustrasi

JEMBER, KOMPAS.com — Upah buruh sektor perkebunan tembakau di Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih di bawah upah minimum kabupaten setempat sebesar Rp 830.000.

Hal tersebut terungkap dalam dengar pendapat Komisi D DPRD Jember bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember di ruangan Komisi D setempat, Kamis (6/5/2010).

Anggota Komisi D DPRD Jember, Bukri, mengatakan, banyak buruh yang bekerja di gudang tembakau mendapat upah antara Rp 21.000 dan Rp 24.000 per hari sehingga per bulan buruh tembakau hanya mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 hingga Rp 650.000.

"Upah buruh tembakau itu tidak sesuai dengan UMK Kabupaten Jember sebesar 830.000 per bulan," katanya.

Banyak pemilik gudang yang mengaku tidak bisa memberikan upah sesuai UMK. Namun, hasil tembakau mereka semakin meningkat.

"Luas lahan tembakau dan gudang para pengusaha tembakau semakin luas. Namun, mereka tidak sanggup membayar upah sesuai UMK. Ini sangat memprihatinkan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Selain sektor perkebunan, sejumlah buruh di sektor pertokoan juga dikabarkan menerima upah di bawah UMK.

"Kami minta Disnakertrans melakukan pengawasan yang ketat terhadap upah buruh di seluruh perusahaan di Jember agar perusahaan tidak sewenang-wenang memberikan upah kepada kalangan buruh," paparnya.

Dengar pendapat yang digelar DPRD Jember tersebut merupakan tindak lanjut dari dengar pendapat bersama aktivis buruh pada peringatan Hari Buruh se-Dunia.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jember Muhammad Thamrin mengatakan, sebanyak 525 perusahaan di Jember sudah membuat surat pernyataan mampu membayar upah pekerjanya sesuai dengan UMK.

"Semua perusahaan di Jember bersedia membayar pekerjanya sesuai dengan UMK sehingga tidak satu pun perusahaan yang keberatan dengan UMK sebesar Rp 830.000," katanya.


Editor: bnj | Sumber : ANT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar