BANJARMASIN, KOMPAS.com — Undang-Undang Kesehatan dan Rumah Sakit yang akan diterapkan dinilai cukup bagus dan berpihak kepada rakyat menengah ke bawah. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekjen Depkes Budi Sampurno di Banjarmasin, Jumat (23/10), mengatakan, UU Kesehatan dan RS berpihak kepada rakyat karena setiap lembaga kesehatan dan RS tidak boleh menolak pasien miskin.
Bukan itu saja, bagi RS atau lembaga kesehatan yang tidak mematuhi isi UU tersebut, akan dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam UU tersebut. Dengan adanya sanksi pidana yang tegas bagi RS yang menolak pasien miskin, UU Kesehatan dan RS yang kini dalam tahap sosialisasi akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
RS dan lembaga kesehatan selain tidak boleh menolak pasien miskin, juga tidak boleh meminta uang jaminan biaya perawatan pada saat kondisi pasian darurat.
Budi menuturkan, UU itu prorakyat karena pelayanan kesehatan adalah hak semua orang. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat wajib memberikan hak tersebut. Selain memberikan pelayanan kesehatan, pemerintah juga berkewajiban menpersiapkan sarana dan prasarana sumber daya manusia, seperti tenaga medis. Isi UU Kesehatan dan RS itu dinilai prorakyat karena selain mengatur soal ancaman pidana juga mengatur besaran alokasi dana jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Alokasi jaminan kesehatan terhadap masyarakat nantinya akan diambil dari APBN sebesar lima persen dan APBD sebesar 10 persen, katanya. Dengan adanya UU itu, WNI yang hidup di bawah garis kemiskinan tidak usah takut dalam meminta pelayanan kesehatan kepada pihak RS setempat.
Editor: bnj
Sumber : ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar