Selasa, April 26, 2011

PPATK: Pembobolan Dana Elnusa di Bank Mega Mengarah ke 'Cuci Uang'

Selasa, 26/04/2011 19:10 WIB
PPATK: Pembobolan Dana Elnusa di Bank Mega Mengarah ke 'Cuci Uang'
Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk Rp 111 miliar yang disimpan di Bank Mega mengarah ke tindakan money laundering atau cuci uang.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro kepada detikFinance, Selasa (26/4/2011).

"Hemat saya untuk kasus ini ada indikasi yang mengarah ke money laundering," jelas Subintoro.

Alasannya, karena dana pembobolan tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku untuk diinvestasikan melalui beberapa perusahaan yang duitnya tersebar di beberapa bank.

"Jadi ada upaya pelaku untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan," tukas Subintoro.

Seperti diketahui, manajemen Elnusa mengaku kebobolan hingga Rp 111 miliar, yang diduga ada keterlibatan oknum Bank Mega.

Pembobolan dana dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan melalui pencairan deposito on call.

Namun, Mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki menolak disalahkan terkait bobolnya uang milik PT Elnusa Rp 111 miliar. Itman mengaku pencairan uang dilakukan sesuai prosedur.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk Rp 111 miliar yang disimpan di Bank Mega mengarah ke tinfakan money laundering atau cuci uang.
(dnl/qom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar