Selasa, April 26, 2011

Citibank Pasrah Terima Sanksi BI

Selasa, 26/04/2011 19:56 WIB
Citibank Pasrah Terima Sanksi BI
Wahyu Daniel - detikFinance

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan Citibank bersalah dalam penggunaan jasa penagih utang (debt collector) dan akan menyiapkan sanksi. Menanggapi hal ini pihak Citibank pasrah.

SVP Country Corporate Affair Head Citigroup, Ditta Amahorseya mengatakan Citibank siap untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BI.

"Citibank akan bekerjasama dengan BI untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan," kata Ditta kepada detikFinance , Selasa (26/4/2011)

BI sebelumnya telah menyatakan Citibank melanggar PBI 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang diperkuat dengan SE nomor 11/10/2009, yang antara lain mengatur penggunaan perusahaan jasa penagih utang.

"Pelanggaran yang dilakukan Citibank antara lain adalah perjanjian kerjasama dengan pihak penagih dinyatakan bahwa segala tanggung jawab akhir ada di pihak penagih padahal di PBI diatur bahwa segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank," papar Difi.

Citibank menyalahi skema penarikan utang terkait kolektibilitas atau tingkat penunggakan utang dari nasabah kartu kredit. Menurut Difi, berdasarkan PBI baru, utang atau tunggakan baru bisa dialihkan kepada pihak ketiga setelah tunggakannya masuk kolektibilitas empat (diragukan) dan lima (macet). Namun Citibank sudah mengalihkan penagihan kepada pihak ketiga mulai kolektibilitas dua.

"Pelanggaran lainnya adalah lemahnya sistem monitoring penagihan dan keempat adalah lemahnya penanganan keluhan nasabah yang banyak keberatan atas sikap para debt collector," ungkap Difi.

Namun untuk jenis sanksinya, BI masih butuh waktu untuk memikirkannya.

Seperti diketahui, BI telah meminta keterangan dari pihak Citibank menyusul tewasnya Irzen Octa yang merupakan nasabah bank asal AS itu. Irzen tewas setelah diinterogasi oleh debt collector Citibank. Irzen diketahui sedang dalam proses mempertanyakan tagihan utangnya yang membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Setelah Irzen meninggal, Citibank mengaku sudah menghapuskan seluruh tagihannya.

Dalam kasus meninggalnya Irzen Octa tersebut, polisi telah menahan 5 tersangka dari pihak Citibank dan debt collector yang mereka sewa yakni Humizar, Donald Bakara, Boy Tambunan, Arif Lukman, dan Henry Waslinton. BI juga telah meminta Citibank untuk sementara menghentikan penagihan dengan menggunakan debt collector setelah mencuatnya kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar