Jumat, Maret 26, 2010

Jaminan Kesehatan Sosial Nasional

Menuju Jaminan Kesehatan Sosial Nasional
Kamis, 25 Maret 2010 | 09:31 WIB
KOMPAS/RIZA FATHONI
Sejumlah warga kurang mampu yang menggelar aksi di Gedung Departemen Kesehatan, Kuningan, Jakarta, berdialog dengan pihak Departemen Kesehatan, Rabu (17/2). Mereka menuntut Departemen Kesehatan melindungi hak-hak dan kemudahan pelayanan kesehatan. Mereka juga menuntut perbaikan sistem alat ukur warga penerima kartu keluarga miskin dan indikator warga miskin oleh Badan Pusat Statistik.

Disahkannya Undang-Undang Reformasi Kesehatan oleh Presiden Amerika Serikat Barack Obama, awal pekan ini, merupakan terobosan luar biasa bagi pelayanan kesehatan di negeri yang berideologi kapitalisme dan kebebasan individu ini.

Salah satu yang terpenting adalah universal coverage, termasuk untuk 30 jutaan rakyat miskin yang selama ini tak mampu membeli asuransi kesehatan.

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia belum bisa segera mengikuti jejak AS walaupun selama ini sudah ada mekanisme untuk membantu layanan kesehatan bagi warga miskin. Target pencapaian universal coveragedi Indonesia perlu realistis dan bertahap mengingat kemampuan keuangan negara serta kelaikan (feasibility) mekanisme pengumpulan dana.

Untuk awalnya, full coverage mungkin akan diutamakan untuk warga tak mampu dan coveragepelayanan kesehatan dasar untuk seluruh warga masyarakat yang lain.

Sebenarnya jaminan negara bagi layanan kesehatan sudah memiliki payung hukum dengan adanya UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). SJSN adalah suatu tatanan atau tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial untuk menjamin agar setiap warga negara mempunyai perlindungan sosial yang dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial dimaksud meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Setiap WNI berhak mempunyai jaminan kesehatan sosial, tanpa kecuali, tidak peduli kaya atau miskin, tinggal di kota atau di daerah terpencil, kaum elite ataupun rakyat biasa.

Bukan pengobatan gratis

Apa artinya ”mempunyai jaminan kesehatan”? Istilah ini sering disalahartikan atau disimplifikasi sebagai ”memperoleh pengobatan gratis”. Memang nantinya dalam praktiknya setiap orang yang menggunakan fasilitas kesehatan tidak mengeluarkan uang PADA SAAT menerima pelayanan kesehatan tersebut. Gratis? Tentu tidak. Pelayanan kesehatan itu mahal. Pelayanan kesehatan tersebut suatu waktu pasti harus dibayar oleh seseorang atau oleh suatu institusi. Jadi, kapan pembayaran dilakukan? Dan oleh siapa?

Indonesia sudah lama mengenal asas gotong royong. Saling membantu, si kaya menolong si miskin, si kuat menolong si lemah. SJSN berasaskan gotong royong. Jaminan kesehatan tidak gratis, tetapi didanai bersama- sama secara bergotong royong melalui iuran. UU SJSN mengamanatkan bahwa setiap orang wajib menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Sosial Nasional.

Iuran bagi fakir miskin dan tidak mampu dibayar Pemerintah, masyarakat pekerja (formal/penerima upah) iurannya ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja, sedangkan sektor informal (pekerja mandiri/tidak menerima upah) iurannya ditentukan khusus.

Sesuai UU No 40/2004, dana untuk menjamin kesehatan peserta dikumpulkan secara teratur oleh sebuah (atau lebih) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dana dikumpulkan tanpa menunggu kasus penyakit. Hal ini berbeda dengan mekanisme pengumpulan koin untuk ananda Bilqis yang dilakukan pada saat ia sudah mengalami musibah sakit (dan perlu biaya besar) sehingga menggerakkan rasa kemanusiaan dan solidaritas sosial masyarakat Indonesia.

Manfaat yang diperoleh peserta bersifat komprehensif berupa pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Pembayaran kepada pemberi pelayanan kesehatan (PPK) bersifat prospective pay- ment system, suatu cara pembayaran yang kesepakatannya dilakukan di depan sebelum pelayanan diberikan.

Peta jalan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2010-2014 bertekad untuk melakukan percepatan implementasi amanat UU SJSN. Jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang telah dimulai sejak tahun 2005 (dulu Askeskin) sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah terhadap fakir-miskin dan tidak mampu, tetap dijalankan dan diperbaiki mutunya sebagai langkah awal penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Nasional secara menyeluruh.

Sebuah tim yang melibatkan banyak akademisi, praktisi, kementerian terkait, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah merancang peta jalan untuk pencapaian Jaminan Kesehatan Sosial Nasional bagi seluruh penduduk. Peta jalan ini mencakup aspek regulasi, kepesertaan, pelayanan kesehatan, paket manfaat, jaringan pelayanan, pendanaan, manajemen, dan sumber daya lainnya.

Saat ini baru 50,8 persen penduduk Indonesia yang mempunyai jaminan kesehatan; terdiri dari peserta Jamkesmas/Jamkesda 37,5 persen, peserta Askes sosial 6,6 persen, peserta Askes komersial 1 persen, Jaminan Kesehatan dalam Jamsostek 2 persen, Asabri 0,9 persen, dan asuransi lain 2,9 persen.

Untuk mencapai sistem Jaminan Kesehatan Sosial Nasional tidak cukup hanya memperluas cakupan kepesertaan, diperlukan kesiapan-kesiapan infrastruktur yang matang. Dalam hal kelembagaan, RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kini sedang digodog di DPR. Badan tersebut nantinya bersifat nirlaba, dana amanah, bersifat nasional, akuntabel, transparan, dengan portabilitas.

Tiap-tiap subsistem perlu ditata secara harmonis dengan subsistem lainnya. Perlu dirancang secara baik ketersediaan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang meliputi pelayanan kesehatan dasar/primer hingga tersier.

Selaku Menteri Kesehatan RI saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk ikut serta menyukseskan upaya menuju pencapaian Jaminan Kesehatan Sosial Nasional bagi seluruh penduduk sesuai amanah UU SJSN.

Endang Rahayu Sedyaningsih Menteri Kesehatan RI


Editor: Anna | Sumber : Kompas Cetak

http://kesehatan.kompas.com/read/2010/03/25/09311811/Menuju.Jaminan.Kesehatan.Sosial.Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar