5 Alasan MK Membatalkan UU BHP
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Terhitung pukul 12.58 WIB hari ini, UU BHP tak berlaku karena telah dibatalkan
oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menilai UU BHP tak selaras dengan UUD 1945 dan UU BHP menimbulkan ketidakpastian hukum.Putusan ini dibacakan secara bergilirian oleh 9 hakim MK selama 3,5 jam di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (31/3/2010).
Dalam putusan setebal 403 halaman, MK memberikan 5 alasan mengapa MK menggugurkan eksistensi BHP.
1. UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud dan keselarasan dengan UU lain.
2. UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Tapi, realitasnya kesamaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak berarti semua PTN mempunyai kesamaan yang sama.
3. Pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam. Karena lebih banyak PTN
yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan.
4. UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan
kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945.
5. Prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP tapi juga dalam bentuk
badan hukum lainnya.
Menanggapi putusan ini, rasa puas langsung diungkapkan kuasa hukum Taufik
Basari. Dia menilai pembuat UU telah mengesampingkan kenyataan bahwa banyak peran pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat.
"Saya sangat puas dengan putusan ini," ujarnya usai sidang yang disambut yel-yel mahasiswa.
(asp/anw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar