Minggu, November 06, 2011

Kartu Kredit Bikin Bangkrut, Anggota DPR Setuju Pengetatan

Sabtu, 05/11/2011 11:48 WIB
Kartu Kredit Bikin Bangkrut, Anggota DPR Setuju Pengetatan  
Wahyu Daniel - detikFinance 

Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan memperketat aturan kepemilikan kartu kredit untuk mencegah munculnya kredit macet yang merugikan bank dan nasabah. Apalagi makin banyak rumah tangga bangkrut karena penggunaan kartu kredit.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis dalam pernyataannya yang dikutip, Sabtu (5/11/2011).

"Saat ini sebagian nasabah telah menggunakan kartu kredit yang berlebihan dan tidak sehat. Trennya di berbagai negara memang perlu limitasi kartu kredit, di tengah semakin banyaknya kebangkrutan rumah tangga akibat penggunaan kartu kredit yang tak terkendali," tegas Kemal.

Politisi PKS ini mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang menganggap kartu kredit sebagai tambahan pendapatan sehingga digunakan untuk belanja yang bukan kebutuhan utamanya. Belum lagi bank dan penerbit kartu kredit juga melakukan penerbitan yang tidak hati-hati.

Seperti diketahui, BI telah mengeluarkan aturan baru kartu kredit yang merupakan penyempurnaan dari PBI APMK versi tahun 2009 dengan beberapa batasan baru yang lebih ketat.

Batasan yang tersebut antara lain, nasabah harus berpenghasilan minimal Rp 3 juta. Untuk nasabah berpenghasilan Rp 10 juta ke bawah maksimal hanya bisa memiliki dua kartu kredit sedangkan di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank. Bunga kartu kredit juga dibatasi maksimal 3% per bulan. Selain itu juga terdapat batasan umur, yaitu minimal 21 tahun/minimal 18 tahun bila sudah menikah. Plafon pinjaman sebesar 3 kali gaji. Serta juga diatur cara penagihan dan jadwal penagihan.

"Batasan suku bunga juga harus diikuti transparansi informasi suku bunga dari pihak bank. Pemahaman atas risiko perhitungan bunga kartu kredit penting agar konsumen paham konsekuensi setiap penggunaan kartu kreditnya. Perlu ada aturan yang mewajiban bank untuk mejelaskan detil suku bunganya dan informasi yang memang dibutuhkan oleh nasabah," katanya.

"Bank atau penerbit tidak boleh lagi menyembunyikan informasi yang seharusnya diketahui konsumen, seperti opsi pembebasan bunga cicilan dan penjadwalan ulang pembayaran," imbuh Kemal.

Penetapan batasan suku bunga menurut Kemal sangat tepat. Karena jika melihat data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), bunga kartu kredit memang sangat bervariasi dan terlalu tinggi. Untuk bunga kartu kredit ritel untuk belanja rentangnya antara 2,68%-4,5%. Sementara itu, bunga kartu kredit tarik tunai berkisar 3,25%-4%. 

Kondisi saat ini penerbitan kartu kredit juga meningkat pesat. Menurut data AKKI sejak akhir 2010 hingga Oktober 2011 jumlah kartu kredit meningkat dari 13 juta kartu ke 14,4 juta. Akhir tahun ini, AKKI memperkirakan jumlah kartu kredit di dalam negeri bisa mencapai 14,5 juta.

(dnl/dnl) 


http://finance.detik.com/read/2011/11/05/114826/1760854/5/kartu-kredit-bikin-bangkrut-anggota-dpr-setuju-pengetatan?f990101mainnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar