Minggu, November 06, 2011

Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Kartu Kredit

Jumat, 04/11/2011 15:41 WIB
Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Kartu Kredit   
Herdaru Purnomo - detikFinance 

Foto : dok detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan segera merilis revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Dari batasan usia hingga penghasilan nantinya akan diatur secara rinci oleh bank sentral.
"Ini sifatnya agar penerbit jangan membuat aturan siapa saja boleh memiliki kartu kredit sebanyak-banyaknya. Termasuk usia harus dipahami masak anak kecil pakai kartu kredit," ungkap Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (4/11/2011).

Menurut Darmin, pengaturan kartu kredit ini dirilis karena BI tidak ingin penggunaan kartu kredit yang kian 'meledak' tidak diawasi dengan pengaturan yang ketat. Hal ini diperlukan agar aturan mainnya jelas sehingga tidak ada nasabah yang dirugikan.

"Kita tidak ingin perkembangan kartu kredit meledak tapi aturan mainnya luwes. Harus ada aturan main yang cukup jelas," ungkap Darmin.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Direktorat Sistem Pembayaran, Ronald Waas mengatakan aturan revisi baru itu bertujuan mengembalikan fungsi sebenarnya dari kartu kredit yakni sebagai alar pembayaran.

"Untuk itu fungsi lain kartu kredit yakni sebagai fasilitas pembiayaan harus diperketat agar perbankan lebih hati-hati dan perlindungan konsumen juga terjaga," ujar Ronald.

Ronald menjelaskan aturan baru tersebut lebih kepada bagaimana prosedur dan selayaknya seseorang mendapatkan kartu kredit. BI, sambung Ronald misalnya akan mengatur untuk pemegang kartu kredit harus berusia minimal 21 tahun atau minimal 18 tahun namun sudah menikah dan berpenghasilan minimal Rp 3 juta. 

Dalam aturan tersebut, Ronald mengungkapkan bank sentral juga menetapkan batas bunga yang dikenakan kepada nasabah, yakni maksimal 3%. Bunga tersebut, lanjutnya dihitung berdasarkan tingkat suku bunga acuan bank sentral serta suku bunga yang ada di pasar ditambah dengan premi risiko yang harus ditanggung perbankan.

"Bunga juga tidak boleh bunga berbunga. Segala biaya di luar pokok utang seperti biaya materai dan penalti keterlambatan tidak boleh dibungakan," jelasnya.

Berikut poin-poin PBI APMK yang akan segera dirilis :
  • Batas umur: Minimal 21 tahun/minimal 18 tahun bila sudah menikah (Berlaku 1 Januari 2013)
  • Batas gaji nasabah: Minimal Rp 3 juta (Belaku 1 Januari 2013)
  • Batas bunga: 3% perbulan (Berlaku 1 Januari 2013)
  • Plafon pinjaman: 3 kali gaji (berlaku 1 Januari 2013)
  • Kartu tambahan: Umur minimal 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah
  • Waktu penagihan: Diatur cara penagihan dan jadwal penagihan.
  • Penggunaan pin: minimal 6 digit (berlaku 1 Januari 2015)
  • Batas kepemilikan kartu: Gaji di bawah Rp 10 juta maksimal 2 penerbit. Di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank.
 
(dru/dnl)


http://finance.detik.com/read/2011/11/04/153643/1760462/5/ini-dia-aturan-baru-kepemilikan-kartu-kredit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar