Kamis, November 03, 2011

ICW Tuding Freeport Rugikan Negara Rp 1,6 Triliun

Selasa, 01/11/2011 17:24 WIB
ICW Tuding Freeport Rugikan Negara Rp 1,6 Triliun  
Egir Rivki - detikFinance 
 
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkirakan adanya kerugian negara yang disebabkan kurang bayar royalti PT Freeport Indonesia kepada pemerintah Indonesia sejak 2002 sampai 2010 yang nilainya mencapai US$ 176,884 juta atau Rp 1,591 triliun.

"Total pembayaran royalti PT Freeport berdasarkan laporan keuangan dari 2002-2010 adalah sebesar US$ 873,2 juta. Sementara berdasarkan hitungan royalti 2002-2010 adalah US$ 1,05 miliar. Sehingga diduga terjadi kekurangan bayar royalti tahun buku 2002-2010 yang berakibat pada dugaan kerugian negara senilai US$ 176,884 atau setara dengan Rp 1,591 triliun," jelas peneliti ICW Firdaus Ilyas di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2011).

Perbedaan ini didapat Firdaus dari hasil perhitungan ulang ICW terhadap kewajaran pembayaran royalti Freeport tahun buku 2002-2010. Data yang digunakan adalah laporan keuangan Freeport dan sebagai data pembanding menggunakan data laporan keuangan PT Rio Tinto yang memiliki share 40% dalam joint ventures Freeport. ICW juga menggunakan data laporan pemerintah.

"Perhitungan pembayaran royalti itu mengacu kepada tarif dan standar perhitungan yang ada dalam kontrak karya PT Freeport," lanjutnya.

Sekarang menurut data ICW, pembayaran royalti Freeport untuk tembaga cuma 1,5%-3,5%, sementara emas 1%, dan perak 1%. Padahal harusnya menurut PP 13 tahun 2000 tarif royalti tembaga 4%, Emas 3,75%, Perak 3,25%.

Firdaus mengatakan, karena royalti Freeport belum mengikuti aturan yang berlaku, sehingga negara berpotensi kehilangan US$ 738,138 juta atau Rp 6,643 triliun

"Royalti yang baru direalisasikan PT Freeport sejak 2002 sampai 2010 baru sekitar US$ 873,2 juta," tegasnya.

ICW juga mendesak pemerintah agar melakukan renegoisasi kontrak karya Freeport dengan menekankan pada kewajiban divestasi dan penguasaan mayoritas (51%) oleh Indonesia. Menurutnya, renegosiasi kontrak karya antara Indonesia dengan Freeport sudah dilakukan sejak 2005 tapi selalu gagal.

"Tapi kan renegosiasi selalu gagal, dan pemerintah beralaskan kontraknya diundur. Jelas ini merugikan kita," ungkapnya.

Selain itu temuan ICW ini juga bisa sebagai pesan agar pemerintah harus mengaudit dana royalti Freeport. "Paling tidak pemerintah lewat BPK harus melakukan audit ulang. Ini kita sudah dapat kecil dari Freeport malah dikecilin lagi," tandasnya.

(dnl/dnl) 


http://finance.detik.com/read/2011/11/01/172430/1757664/4/icw-tuding-freeport-rugikan-negara-rp-16-triliun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar