Selasa, November 08, 2011

Gaji Rp 10 Juta Cuma Boleh Punya Kartu Kredit dari 2 Bank

Selasa, 08/11/2011 17:32 WIB
Gaji Rp 10 Juta Cuma Boleh Punya Kartu Kredit dari 2 Bank  
Herdaru Purnomo - detikFinance

Foto: dok.detikFinance


Jakarta
 - Bank Indonesia (BI) mengimbau nasabah bank dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan untuk menggunakan kartu kredit dari 2 penerbit saja. Kartu kredit dari penerbit lain diminta segera ditutup.

Bank sentral memberikan kebebasan kepada nasabah untuk memilih kartu kredit maksimum hanya dari dua penerbit. Jadi bisa saja nasabah mempunyai lebih dari 2 kartu kredit, namun tidak boleh dari 3 atau lebih penerbit.

"Jadi ada kebebasan bagi pengguna kartu kredit untuk memilih penerbit mana atau bank mana yang dipilihnya. Kartu lainnya bisa segera ditutup," ungkap Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Ronald Waas di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Dijelaskan Ronald, batas kepemilikan maksimal 2 penerbit kartu kredit ini berlaku dengan ketentuan di mana gaji atau penghasilan nasabah di bawah Rp 10 juta. Untuk penghasilan di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank.

"Jadi yang memiliki banyak kartu dari banyak penerbit itu harus lapor atau nanti ditutup semua kartunya atau dinyatakan tidak berlaku maka dari itu harus melapor dan memilih mana yang akan ditutup dan dipakai hal ini khusus yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta," paparnya.

Proses transisi persyaratan tersebut berlangsung sampai dengan 2013. Pertimbangan kartu mana yang harus ditutup diserahkan pada nasabah. "Kalau ada dispute, BI bisa jadi penengah," katanya.

Nantinya, informasi mengenai kredit tersebut akan tersambung antar penerbit kartu kredit. Batas plafon tiga kali pendapatan berlaku bagi seluruh kartu yang dimiliki pemegang kartu. Artinya, jika pada satu kartu kreditnya sudah menyentuh plafonnya, tiga kartu nasabah lainnya juga tidak bisa dipakai lagi.

Lebih jauh Ronald menyampaikan bank diberikan masa transisi hingga satu tahun sebelum 1 Januari 2013 berikut nasabahnya. Karena ketentuan maksimal kepemilikan kartu kredit akan berlaku di tanggal tersebut.

Berikut daftar penerbit kartu kredit :

  • ANZ Panin Bank
  • Bank Bukopin
  • Bank ICB Bumiputera
  • Bank Central Asia (BCA)
  • Bank CIMB Niaga
  • Bank Danamon Indonesia
  • Bank ICBC Indonesia
  • Bank Internasional Indonesia (BII)
  • Bank Mandiri
  • Bank Mega
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Permata
  • Citibank
  • The Hongkong & Shanghai Bank Corp (HSBC)
  • Bank OCBC NISP
  • Standard Chartered Bank
  • Bank UOB Buana
Seperti diketahui, Bank Indonesia mulai 2013 akan mengeluarkan aturan baru soal kartu kredit. Berikut poin-poin aturan baru yang akan segera dirilis tersebut:

  • Batas umur: Minimal 21 tahun/minimal 18 tahun bila sudah menikah (Berlaku 1 Januari 2013)
  • Batas gaji nasabah: Minimal Rp 3 juta (Belaku 1 Januari 2013)
  • Batas bunga: 3% perbulan (Berlaku 1 Januari 2013)
  • Plafon pinjaman: 3 kali gaji (berlaku 1 Januari 2013)
  • Kartu tambahan: Umur minimal 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah
  • Waktu penagihan: Diatur cara penagihan dan jadwal penagihan.
  • Penggunaan pin: minimal 6 digit (berlaku 1 Januari 2015)
  • Batas kepemilikan kartu: Gaji di bawah Rp 10 juta maksimal 2 penerbit. Di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank.
(dru/dnl)


http://finance.detik.com/read/2011/11/08/173202/1763148/5/gaji-rp-10-juta-cuma-boleh-punya-kartu-kredit-dari-2-bank?f990101mainnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar