Selasa, November 08, 2011

BI Tak Larang 'Gestun' Kartu Kredit, Tapi Suku Bunga Maksimal 3%

Selasa, 08/11/2011 15:50 WIB
BI Tak Larang 'Gestun' Kartu Kredit, Tapi Suku Bunga Maksimal 3%  
Herdaru Purnomo - detikFinance 

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mematok suku bunga kartu kredit maksimal 3%. Aturan baru tersebut ternyata berlaku juga untuk tarik tunai kartu kredit melalui Automated Teller Machine (ATM) alias cash advance.

Dalam aturan yang baru, BI tidak melarang kartu kredit digunakan sebagai alat untuk menarik uang.

Demikian disampaikan oleh Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ronald Waas dalam perbincangannya dengan wartawan di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

"Seluruh batas bunga kartu kredit itu maksimal 3% perbulan dimana termasuk juga untuk tarik tunai," ungkap Ronald.

Dijelaskan Ronald, aturan khusus bunga maksimal ini mulai berlaku pada 1 Januari 2013.

Ia menambahkan, dalam kriteria penagihan transaksi kartu kredit bank diwajibkan membebankan bunga hanya kepada pokoknya. "Jadi tidak ada lagi bunga yang berbunga. Bunga hanya dibebankan kepada pokok saja perbulan bukan dibebankan kepada pokok dan bunga tertunggak," papar Ronald.

Padahal sebelumnya, penerbit mematok suku bunga yang lebih tinggi dimana mencapai 2 kali suku bunga transaksi biasa jika nasabah melakukan cash advance alias gesek tunai. Bank mematok bunga hingga 5%-6% jika kartu kredit digunakan untuk menarik tunai di ATM.

Oleh sebab itu muncul istilah 'Gesek Tunai' atau 'Gestun' dimana kartu kredit digunakan untuk transaksi semu.

(dru/qom) 


http://finance.detik.com/read/2011/11/08/155049/1763042/5/bi-tak-larang-gestun-kartu-kredit-tapi-suku-bunga-maksimal-3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar