Rabu, Februari 23, 2011

Belum Terima Alat Pembaca Barcode, SPBU Belum Batasi BBM Bersubsidi

Rabu, 23/02/2011 15:28 WIB
Belum Terima Alat Pembaca Barcode, SPBU Belum Batasi BBM Bersubsidi
Andri Haryanto - detikNews


Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini memberlakukan uji coba pembatasan BBM bersubsidi bagi beberapa angkutan kota. Namun, pengelola SPBU belum dapat menerapkan aturan tersebut karena ketiadaan alat pembaca barcode atau Radio Frequency and Identification.

"Alatnya belum kita terima jadi belum ada pembatasan BBM bersubsidi," kata Pimpinan SPBU 3413306, Jl Jatinegara Timur, Arif Rahman, kepada detikcom, Rabu (23/2/2011).

Arief mengaku, pihaknya baru menerima spanduk dan rambu pembatasan BBM bersubsidi dari Dishub DKI Jakarta. Sementara dia tidak mengetahui apakah alat pembaca barcode itu diadakan oleh pemerintah provinsi atau oleh Dirjen Migas Pertamina.

"Belum jelas siapa yang akan mengadakan alatnya," kata Arif.

Saat ini tidak ada pembatasan sama sekali dari pihak SPBU khusus kepada angkutan umum M 01 dan M 01A jurusan Kampung Melayu-Senen.

"Angkot yang isi bensin sekarang ya seperti biasa saja, enggak ada pembatasan," tutup Arif.

Hari ini, pemerintah melakukan uji coba pembatasan BBM bersubsidi dengan menempelkan stiker khusus di seluruh angkot M01 jurusan Kampung Melayu-Senen.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono pemasangan stiker yang dilengkapi barcode itu untuk 409 kendaraan di tahap awal. Dari jumlah itu, 305 kendaraan sudah tercantum di sistem informasi manajemen.

Ia mengatakan, dari jumlah angkot itu, sebanyak 246 merupakan angkot M 01, 106 angkot M 01A, 8 angkot M 01B dan 15 angkot M 01C. Pemerintah juga menempatkan alat pembaca barcode di 5 SPBU tempat biasa angkot tersebut membeli BBM.

Kendaraan yang dapat membeli BBM subsidi adalah kendaran umum yang pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih berlaku dan memiliki kartu pengawasan. Ia berharap, sistem stikerisasi ini bisa mendata jumlah angkot dengan baik sehingga mudah diawasi.


(ahy/nwk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar