VIVAnews - Sidang Paripurna DPR hari ini mengesahkan satu lagi Rancangan Undang-undang menjadi UU, yakni RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). RUU ini menegaskan hak warga negara Indonesia untuk hidup sejahtera dan mendapatkan tempat tinggal yang layak.
"Setiap orang berhak hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang baik dan sehat," ujar Ketua Komisi V DPR, Yoseph Umar Hadi, dalam laporannya di hadapan sidang paripurna, Jumat 17 Desember 2010. Ia mengatakan, lingkungan yang sehat merupakan kebutuhan dasar manusia.
Lebih lanjut Yoseph menyatakan, RUU Perkim disusun dan disahkan sebagai salah satu upaya untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya. Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan hal senada.
"UU Perkim dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada rakyat," kata Suharso dalam sambutan pemerintah dalam forum paripurna. RUU Perkim ini diterima seluruh anggota dewan dengan suara bulat.
Namun, RUU ini sebenarnya sempat memicu kontroversi, terutama pada pasal 159 yang menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja menolak atau menghalang-halangi kegiatan pemukiman kembali rumah, perumahan, atau permukiman yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal 100 juta."
Pasal tersebut dikhawatirkan berpotensi disalahgunakan bila diterapkan terhadap para korban penggusuran yang kerap menolak untuk direlokasi. Namun Komisi V berupaya menepis kekhawatiran itu.
"Kami telah melakukan penelitian awal, rapat dengan tim ahli, menyerap aspirasi stakeholder, dan perumusan naskah akademik, untuk mendapatkan output maksimal," kata Yoseph. Komisi V pun, imbuhnya, telah melakukan studi banding ke beberapa negara guna menyempurnakan RUU ini. (umi)
Pelacakan dan Riset data, Kliping, File dan e Book, Informasi Aktual, dan tema informasi lainnya...
Jumat, Desember 17, 2010
UU Perumahan dan Permukiman Disahkan
UU Perumahan dan Permukiman Disahkan
JUM'AT, 17 DESEMBER 2010, 16:03 WIB
Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam, Anggi Kusumadewi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar