Minggu, Desember 05, 2010

Konstitusi Dukung Pengakuan Atas Satuan Pemerintahan DIY

Konstitusi Dukung Pengakuan Atas Satuan Pemerintahan DIY


Konstitusi Dukung Pengakuan Atas Satuan Pemerintahan DIY

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum dan juga mantan anggota Komisi III DPR RI Pataniari Siahaan menyatakan, konstitusi memberi dasar sekaligus mendukung adanya pengakuan serta penghormatan negara terhadap satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa.

"Ada pasal dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusi kita yang mengaturnya, yaitu mengatur tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan pemerintahan bersifat khusus atau istimewa," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Di sela-sela sebuah diskusi terbatas mengenai "Keistimewaan Merupakan Hak Sejarah dan Konstitusional DIY", Pataniari Siahaan lalu menunjuk bab tentang Pemerintahan Daerah yang terdiri dari tiga pasal, yaitu 18, 18A dan 18B.

"Pasal 18 adalah `lex generalis` mengenai pemerintahan daerah, sedangkan pasal 18B `lex spesialis-nya`. Artinya itu tadi, bahwa hal-hal tentang kekhususan atau keistimewaan, maka ketentuan pasal inilah yang menjadi dasar atau pedoman untuk pembentukan UU yang boleh berbeda, atau lain dari `lex generalis` tadi," ujarnya.

Tegasnya, menurut aktivis Lembaga Pengkajian Marhaenis ini, maksud pasal 18B ayat (1), itu ialah agar ketentuan mengenai "pengakuan" dan "penghormatan" negara terhadap "satuan pemerintahan" bersifat khusus atau istimewa, diatur dengan UU.

Arti Frasa Pemerintahan

Pataniari Siahaan lalu mengingatkan para pembentuk UU (DPR RI dan Pemerintah RI) harus memperhatikan arti frasa pemerintahan daerah (kepala daerah serta DPRD).

"Ini jelas berbeda dengan (pengertian) frasa pemerintah daerah (kepala daerah) menurut pasal 18. Satuan pemerintahan yang dimaksud oleh pasal 18B ayat (1), ialah, yang sudah ada atau telah eksis (seperti DIY, DI Aceh, DKI, Otsus Papua) pada saat pasal ini ditetapkan dalam UUD oleh MPR RI pada tahun 2000," jelasnya.

Karena itu, ia mengimbau para pembentuk UU jangan "kabablasan" dalam melakukan elaborasi atas pasal tersebut, sehingga menimbulkan kekacauan di ranah publik.

"Tegasnya, janganlah menggunakan pasal-pasal dalam konstitusi kita sebagai alat untuk mengacaukan sesuatu yang tidak perlu kacau. DI Yogya selama ini kan `anak manis` republik. Jangan bikin dia seperti yang lain," tandas Pataniari Siahaan lagi.

http://id.news.yahoo.com/antr/20101204/tpl-konstitusi-dukung-pengakuan-atas-sat-cc08abe.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar