Kamis, April 08, 2010

Pengantin Cilik Yaman Tewas Akibat Pendarahan Kelamin

Pengantin Cilik Yaman Tewas Akibat Pendarahan Kelamin
Kamis, 8 April 2010 | 17:03 WIB
The Sun
Polisi mengendong 2 anak yang dinikahkan dalam suatu acara yang dihadiri oleh 100 tamu. Kedua anak itu adalah pengantin perempuan (kiri) yang masih berusia 4 tahun dan pengantin pria yang masih berusia 7 tahun
TERKAIT:

SANAA, KOMPAS.com - Seorang gadis belia Yaman berusia 13 tahun, yang dipaksa menikah, tewas lima hari setelah pernikahannya karena menderita kerusakan organ seksual dan pembuluh darahnya pecah.

Forum Hak Asasi Manusia Shaqaeq Arab dalam sebuah pernyataan yang mengutip laporan medis, Kamis (8/4/2010), menyebutkan, Ilham Mahdi al-Assi, nama gadis malang itu, meninggal Jumat di rumah sakit al-Thawra, di Provinsi Hajja di utara ibukota negara itu. Ilham dikawinkan, Senin, dalam sebuah pengaturan tradisional yang dikenal sebagai "pertukaran perkawinan". Dalam tradisi semacam itu, saudara laki-laki pengantin perempuan juga menikah dengan saudari perempuan pengantin pria.

"Anak kecil Ilham itu telah meninggal sebagai martir akibat pelecehan terhadap kehidupan anak-anak di Yaman," kata organisasi non-pemerintah tersebut. "Kematiannya merupakan contoh keji dari penentangan terhadap pernikahan dini di Yaman, yang menyebabkan terjadinya pembunuhan terhadap anak-anak perempuan," kata laporan itu.

Pernikahan gadis-gadis muda merupakan hal lumrah di Yaman yang memiliki struktur kesukuan kuat. Kematian seorang gadis 12 tahun saat melahirkan pada September tahun lalu juga menggambarkan kasus kematian pengatin di negara itu. Banyak dari mereka bahkan menikah sebelum memasuki masa puber.

Kontroversi telah meningkat di Yaman belakangan ini terkait adanya undang-undang yang melarangan pernikahan anak di negara miskin itu. Berdasarkan undang-undang itu, usia minimum bagi perempuan untuk menikah adalah 17 tahun dan bagi laki-laki 18 tahun.

Namun undang-undang itu banyak ditentang. Ribuan perempuan konservatif berdemonstrasi di luar gedung parlemen bulan lalu. Mereka mengikuti seruan partai-partai Islam yang menentang undang-undang tersebut. Hanya sejumlah kecil perempuan yang berunjuk rasa di tempat yang sama beberapa hari kemudian untuk mendukung undang-undang itu. Pelaksanaan undang-udang itu ditunda karena masih harus ditinjau ulang parlemen. Namun hingga kini permintaan peninjauan belum juga diajukan.


Penulis: EGP | Editor: aegi | Sumber : AFP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar