Senin, Februari 08, 2010

Menkominfo: Aksi Barbar Menara Telah Berakhir

Senin, 08/02/2010 07:40 WIB

Menkominfo: Aksi Barbar Menara Telah Berakhir
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Menara telekomunikasi (bgs/inet)


Padang
- Pemkab Badung, Bali, sudah harus menghentikan aksi pembongkaran menara telekomunikasi di wilayahnya seiring diterbitkannya Surat Keputusan Mendagri terhitung sejak Desember 2009 lalu soal pembatalan Perda Badung No. 6/2008.

"Kami telah berkomunikasi secara intensif dengan Mendagri soal kasus perubuhan menara ini. Sudah ada surat dari Sekjen Depdagri untuk mencabut Perda tersebut," ungkap Menkominfo Tifatul Sembiring ketika ditemui detikINET di Padang, baru-baru ini.

Menurut Tifatul, Perda tersebut merupakan pangkal permasalahan atas maraknya kasus perubuhan menara yang terjadi di kabupaten Badung, Bali, sejak akhir 2008 lalu hingga belakangan ini.

"Persoalannya ada di Perda. Sebab, Bupati Badung menyandarkan kepada Perda itu kewenangannya untuk tidak memperpanjang izin menara eksisting. Dengan itu dia punya alasan untuk menebangnya," jelas menteri.

"Namun sekarang Perda itu telah diperintahkan oleh Mendagri untuk dibatalkan atau dicabut. Dari 12 ribu Perda yang bermasalah karena bertentangan atau tidak sinkron dengan pusat, Perda Badung merupakan salah satunya," lanjut dia.

Pemkab Badung belum lama ini mengirimkan surat kepada operator dan penyedia menara untuk merubuhkan 14 menara telekomunikasi milik Indosat (1 menara), Solusindo Kreasi Pratama/Indonesian Tower (8 menara), dan United Towerindo (5 menara).

Aksi perubuhan ini merupakan lanjutan dari kiprah sebelumnya dimana pada akhir 2008 lalu, 6 menara telah dirubuhkan oleh Pemkab Badung. Selanjutnya pada Agustus 2009, Pemkab kembali merubuhkan 17 menara yang berakibat 90 BTS milik tujuh operator tidak lagi berfungsi normal.

Ketujuh operator itu berikut jumlah BTS yang dirubuhkan adalah Telkomsel (22 BTS), Indosat (6 BTS), XL Axiata (8 BTS), Mobile-8 Telecom (33 BTS), Bakrie Telecom (6 BTS), Hutchison CP Telecom (6 BTS), dan Telkom (6 BTS).

Berdasarkan data Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), total menara yang ada di Badung sebanyak 120 unit. Dengan dirubuhkannya 31 menara yang menaungi 84 BTS operator, maka layanan telekomunikasi di daerah Badung yang meliputi Ngurah Rai, Kuta, Seminyak, dan sekitarnya, dipastikan banyak mengalami gangguan. Dampaknya, menurut Tifatul, tak hanya mengganggu layanan pelanggan saja, namun juga mencoreng citra Indonesia di mata internasional.

"Saya sudah lama mengimbau kepada Pemkab Badung supaya jangan memutus koneksi. Sudah bukan zamannya lagi aksi barbarian seperti ini dilakukan. Kalau ada masalah, selesaikan saja di bawah, jangan main putus konektivitas jaringan," kata Menteri Tifatul.

Desakan untuk menghentikan perubuhan menara ini sebelumnya telah disuarakan banyak pihak, termasuk oleh Komisi I DPR-RI yang menduga adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam kasus ini.

Komisi I menduga Bupati Badung terlibat KKN karena dalam aksinya merubuhkan menara, disinyalir demi memuluskan usaha salah satu penyedia menara yang menjadi rekanannya, PT Bali Towerindo Sentra, untuk menguasai bisnis tersebut.

Di lain kesempatan, Kuasa Hukum PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP) Eben Ezer Siregar mengungkapkan, pihaknya kembali menggugat Pemkab Badung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terkait aksi perubuhan menara yang kembali dideritanya.


Eben mengatakan, akibat kasus ini, total 23 menara milik SKP di wilayah Badung dengan nilai investasi lebih dari Rp 60 miliar telah habis dirubuhkan oleh Satpol PP yang diperintahkan Pemkab setempat.

"Selain kerugian fisik menara, SKP juga kehilangan pendapatan sewa Rp 600 juta per bulan dari empat operator yang menyewa menara," tandas dia.

( rou / rou )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar