Jumat, Februari 05, 2010

Bangun BTS, Operator Harus Punya Tata Ruang Digital

Rabu, 03/02/2010 12:44 WIB
Bangun BTS, Operator Harus Punya Tata Ruang Digital
Andrian Fauzi - detikBandung



BTS (ist)
Bandung - Pembangunan Base Tranceiver System (BTS) seringkali menimbulkan masalah seperti yang terjadi di Badung. Oleh karena itu, operator tidak bisa seenaknya, tapi harus memiliki rencana tata ruang digital serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Beberapa kota sudah mulai memasang rambu-rambu dengan mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur tentang keberadaan tower.

Seperti Kota Bandung, perda yang sudah disetujui oleh DPRD Kota Bandung ini akan berlaku efektif tahun ini. Bahkan pada November ini, jumlah tower dibatasi hanya 500 unit. Selain karena estetika kota, masalah kenyamanan warga juga menjadi pertimbangan bagi Pemkot Bandung untuk mengeluarkan perda tersebut.

Memang sampai saat ini di wilayah Jabar belum ada tower dirobohkan. Menghindari kemungkinan terjadinya perobohan tower oleh pihak pemda, Walikota Cimahi, Itoch Tohija menyarankan operator untuk memiliki rencana tata ruang digital serta harus berkoordinasi dengan pemda sebagai pemegang regulasi.

"Harus ada tata ruang digital antar operator sehingga tidak ada kesenjangan dan populasi tower juga merata," ujarnya kepada detikbandung usai seminar Public Service Excellence for Institutional Reputation di MarkPlus Institute of Marketing.

Tata ruang digital yang dimaksud adalah pengaturan penempatan tower. Sehingga tidak terjadi daerah yang blankspot.

"Silahkan di daerah blankspot misalnya. Tapi itu juga harus ada kompromi antar operator. Siapa yang akan bangun tower di situ, siapa saja yang akan pasang pemancarnya," jelasnya.

Saat ini jumlah tower di Kota Cimahi sudah lebih dari 70-an tower. Sedangkan batas optimal yang ditentukan oleh Pemkot Cimahi hanya 90-an tower.
(afz/tya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar