Senin, Februari 08, 2010

DPR Endus Aroma Korupsi dalam Kasus Menara

Selasa, 02/02/2010 17:40 WIB

DPR Endus Aroma Korupsi dalam Kasus Menara
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

BTS (Ist.)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kasus perubuhan menara telekomunikasi yang berulang kali terjadi di Kabupaten Badung, Bali, sarat dengan unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Oleh sebab itu, Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Hayono Isman mendesak Kementerian Komunikasi Informatika dan Kementerian Dalam Negeri agar segera mengusut tuntas kasus ini sehingga tidak menimbulkan kerugian, khususnya bagi pelanggan jasa telekomunikasi.

"Kami telah meminta secara resmi kepada Menkominfo Tifatul Sembiring dan Mendagri Gamawan Fauzi untuk meneliti hal ini," ungkapnya di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR-RI dengan Kementerian Kominfo, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2010).

Menurut Hayono, tindakan dari Bupati Badung Anak Agung Gde Agung yang merubuhkan menara telekomunikasi milik operator serta penyedia jasa sewa menara merupakan bentuk arogansi kepala daerah yang tidak paham investasi dan insubordinasi kepada pemerintah pusat.

"Telekomunikasi diatur oleh UU No 36/1999. Belum lagi ada SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ditandatangani tiga menteri dan kepala BKPM yang mendukung aturan menara bersama," Haryono memulai penjelasannya.

"Sudah jelas dalam SKB ditegaskan Perda (Peraturan Daerah) yang bertentangan dengan SKB harus dibatalkan, kenapa Bupati Badung masih saja bandel," lanjut dia.

Hayono menduga, upaya Bupati merubuhkan menara tak terlepas dari adanya unsur KKN dengan salah satu perusahaan penyedia menara. Konon, perusahaan itu adalah PT Bali Towerindo Sentra yang terafiliasi dengan grup Sinarmas.

"Kesan KKN itu kuat sekali karena ada favoritisme dalam memberikan fasilitas terhadap rekanan tersebut," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Sekjen Kominfo Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, akan langsung berkoordinasi dengan Kementrian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menindaklanjuti permintaan DPR.

"Kami akan meminta Mendagri untuk menegur Pemkab Badung karena ini wewenang dia," ujar Basuki di kesempatan yang sama.

Sementara Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto menilai kasus ini semacam test case agar SKB tidak hanya secarik kertas tanpa acuan implementasi di lapangan

"Kita juga akan verifikasi ke Pemkab Badung, operator, dan juga penyedia sewa menara. Siapa yang salah belum clear, kami masih menunggu hasil laporan di lapangan," jelasnya.

Pemkab Badung Senin kemarin (1/2/2010), telah mengirimkan surat peringatan untuk merubuhkan 14 menara telekomunikasi milik operator atau penyedia menara tak lama lagi.

Menara yang akan dirubuhkan adalah milik Indosat (1 menara), Indonesian Tower (8 menara), dan United Towerindo (5 menara).

Sebelumnya, pada akhir 2008, enam menara dirubuhkan oleh Pemkab Badung. Selanjutnya pada Agustus 2009, Pemkab kembali merubuhkan 17 menara yang berakibat 90 BTS milik tujuh operator tidak lagi berfungsi normal.

Ketujuh operator itu berikut jumlah BTS yang dirubuhkan adalah Telkomsel (22 BTS), Indosat (6 BTS), XL Axiata (8 BTS), Mobile-8 Telecom (33 BTS), Bakrie Telecom (6 BTS), Hutchison CP Telecom (6 BTS), dan Telkom (6 BTS). Berdasarkan data ATSI, total menara yang ada di Badung sebanyak 120 unit.
( rou / ash )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar