Terbentur UU PPATK, BPK Tak Bisa Lacak Aliran Dana Rp 6,7 Triliun
Elvan Dany Sutrisno - detikFinance
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Laporan hasil audit investigasi BPK terhadap aliran dana bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun tidak menyediakan laporan kemana saja aliran dana tersebut mengalir karena terbentur UU Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009).
"Kami tidak bisa masuk karena UU. Laporan dana semua ada di laporan, tapi tidak sebanyak yang saudara harapkan, karena ada keterbatasan data. Kami tidak bisa menembus PPATK," tuturnya.
Hadi mengatakan dalam laporan hasil audit ini memang tersedia hasil aliran dana, namun tidak selengkap yang diinginkan DPR dan masyarakat luas, sehingga belum diketahui kemana saja dana Rp 6,7 triliun tersebut mengalir.
Melihat hal ini, Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis mengatakan, DPR melalui hak angket akan mendesak PPATK untuk memaparkan hasil aliran dana bailout Century Rp 6,7 triliun.
"Karena masih terbentur oleh undang-undang dimana PPATK hanya bisa melaporkan transaksi keuangan kepada Polri dan Kejaksaan tidak bisa kepada BPK. Ini yang perlu lebih diatur sehingga semuanya bisa terungkap," kata Emir di Gedung DPR. (dnl/qom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar