Hasil Audit Investigasi BPK (2)
BPK: BI Tidak Hati-hati Saat Merger Membentuk Bank Century
Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai keputusan Bank Indonesia untuk menyetujui merger 3 bank membentuk Bank Century (sekarang Bank Mutiara) sebagai sebuah keputusan yang tidak hati-hati. BI membiarkan banyak pelanggaran.
Demikian terungkap dalam ringkasan eksekutif 'Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century' yang disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo ke DPR, Senin (23/11/2009).
Dalam laporan tersebut, BPK membedah seputar terbentuknya Bank Century dari hasil merger Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC pada 6 Desember 2004. Merger didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd (Chinkara) terhadap Bank Danpac dan Bank Picco serta kepemilikan saham Bank CIC. Chinkara merupakan perusahaan yang berdomisilo di Bahama dan pemegang saham mayoritasnya adalah Rafat Ali Rizvi.
Persetujuan prinsip diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggal 27 November 2001. Persetujuan akuisidi diberikan oleh BI meski Chinkara tidak memenuhi syarat administrasi berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara, laporan keuangan Chinkara untuk 3 tahun terkahir dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara.
RDG BI mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum serta mencapai dan mempertahankan CAR 8%,
"Izin akuisisi akhirnya diberikan BI pada 5 Juli 2002 walaupun dari hasil pemeriksaan BI terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara pada Bank CIC," demikian laporan BPK.
"BI tetap melanjutkan proses merger atas ketiga bank tersebut, walaupun berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode 2001-2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut," imbuh laporan tersebut.
Beberapa pelanggaran tersebut antara lain:
1. Pada Bank CIC terdapat transaksi Surat-surat Berharga (SSB) fiktif senilai US$ 25 juta yang melibatkan Chinkara dan terdapat beberapa SSB yang berisiko tinggi sehingga bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat CAR menjadi negatif, serta kewajiban pembayaran General Sales Management 102 (GSM 102) dan penarikan DPK dalam jumlah besar yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas serta pelanggaran PDN (Posisi Devisa Netto).
2. Pada Bank Pikko terdapat kredit kepada Texmaco yang dikategorikan macet dan selanjutnya ditukar dengan Medium Term Notes (MTN) Dresdner Bank yang tidak memiliki notes ratingsehingga bank wajib membentuk PPAP yang berakibat CAR menjadi negatif.
"Proses akuisisi seharusnya dapat dibatalkan jika mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh BI dalam persetujuan akuisisi tanggal 5 Juli 2002," jelas laporan BPK.
BI akhirnya memberikan izin merger dengan berbagai kemudahan berdasarkan catatan Direktur Direktoran Pengawasan Bank 1 (DPwBI1) kepada Deputi Gubernur dan Deputi Gubernur Senior BI. Kemudahan itu antara lain:
1. SSB pada bank CIC yang semula dinilai macet oleh BI dinyatakan menjadi lancar.
2. Hasil fit and proper test 'sementara' atas pemegang saham (Rafat Ali Rizvi) yang dinyatakan tidak lulus, ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut.
Pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum RDG BI, dan hanya dilaporkan dalam catatan Direktur (DPwBI1).
"BI tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko dan Bank CIC menjadi Bank Century, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri," demikian kesimpulan BPK.(qom/dnl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar