Selasa, November 24, 2009

Suntikan Rp 2,8 Triliun ke Century Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Senin, 23/11/2009 16:40 WIB
Suntikan Rp 2,8 Triliun ke Century Berpotensi Tindak Pidana Korupsi
Wahyu Daniel - detikFinance


Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Dana bailout Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rp 2,8 triliun dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki dasar hukum dalam pengucurannya. Karena itu pengucuran dana ini berpotensi melanggar hukum.

Demikian disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo saat dihubungi detikFinance, Senin (23/11/2009).

"Pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) Rp 2,89 triliun oleh LPS berpotensi melanggar hukum dan atau berpotensi mengandung tindak pidana korupsi," jelasnya.

Karena itu, Dradjad berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap pro aktif untuk menyelidiki PMS ini dengan memanggil semua anggota KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan).

"DPR juga perlu memanggil semua pengambil keputusan PMS ini, baik melalui rapat gabungan Komisi III dan Komisi XI, maupun melalui angket," katanya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dari dana bailout Bank Century (sekarang Bank Mutiara) senilai Rp 6,7 triliun, sebesar Rp 2,8 triliun tidak memiliki dasar hukum karena Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sudah ditolak DPR untuk dijadikan UU. Dengan demikian penyaluran dana bailout setelah 18 Desember atau setelah penolakan DPR tidak memiliki dasar hukum.

Alasan BPK berpendapat penyaluran dana PMS setelah 18 Desember 2008 senilai Rp 2,8 triliun tidak berdasar hukum adalah karena pada Rapat Paripurna DPR tanggal 30 September 2009, DPR menyatakan Perpu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) ditolak DPR. (dnl/qom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar