Minggu, Maret 18, 2012

DP Kredit Motor di Bank Minimal 25%, Lewat Leasing 20%

Jumat, 16/03/2012 17:02 WIB
DP Kredit Motor di Bank Minimal 25%, Lewat Leasing 20%  
Ramdhania El Hida - detikFinance 

Jakarta - Setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor dan mobil di bank, giliran Menteri Keuangan Agus Marto membatasi DP kredit kendaraan di multifinance.
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan Menkeu Agus Martowardojo membatasi DP kredit motor di multifinance minimal 20% dari harga jual, dan untuk mobil adalah 25% dari harga jual. Berarti batasan ini lebih rendah dari DP lewat bank.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan. 

"Latar belakang pengaturan tersebut adalah untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan dan menciptakan persaingan yang sehat di industri Perusahaan Pembiayaan," ujar Yudi dalam siaran pers, Jumat (16/3/2012).

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PMK dimaksud adalah sebagai berikut:

A. Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada konsumen sebagai berikut:


  • Bagi kendaraan bermotor roda dua, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
  • Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
  • Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25% (dua puluh lima per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
B. Kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:


  • Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu; atau
  • Diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.
C. Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

D. Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan ketentuan uang muka dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak PMK tersebut mulai berlaku.

E. PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(dnl/hen) 


http://finance.detik.com/read/2012/03/16/164920/1869422/5/dp-kredit-motor-di-bank-minimal-25-lewat-leasing-20

Ini Dia Daftar Kompensasi dari Pemerintah Pasca BBM Naik

Sabtu, 17/03/2012 12:51 WIB
Ini Dia Daftar Kompensasi dari Pemerintah Pasca BBM Naik  
- detikFinance 

Jakarta - Pemerintah menyatakan tidak akan membebankan masyarakat dengan naiknya harga Bahan Bakar minyak (BBM) bersubsi. Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan empat kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat.
Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang dikutipdetikFinance, Sabtu (17/3/2012), ada empat paket kebijakan kompensasi, yaitu pertama, penambahan frekuensi jatah beras untuk rakyat miskin sebanyak dua bulan, menjadi 14 kali per tahun, dari saat ini sebanyak 12 kali per tahun dengan harga tebus Rp 1.600/kilogram.

Sementara yang kedua adalah pemberian bantuan langsung sementara masyarakat berupa dana tunai senilai Rp 150.000/bulan untuk 18,5 juta rumah tangga yang mencakup 30% rumah tangga miskin.

Lalu ketiga, penambahan beasiswa untuk rumah tangga miskin selama 6 bulan, dan terakhir yaitu, kompensasi untuk sektor transportasi sebesar Rp 5 triliun, dengan tujuan agar kenaikan tiket angkutan kelas ekonomi tidak melonjak seiring dengan kenaikan harga BBM dan solar.

Pemerintah memperkirakan kenaikan harga premium dan solar akan diikuti dengan kenaikan harga berbagai komoditas dan biaya transportasi. Namun, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, inflasi akan terjadi dalam jangka waktu sementara saja, beberapa bulan setelah kenaikan harga. 

"Oleh karena itu, Pemerintah memberikan paket-paket kompensasi yang akan mengalir setelah kenaikan harga BBM bersubsidi. Paket-paket ini cukup untuk meredam dampak kenaikan harga premiun dan solar untuk warga dengan tingkat sosial terendah," kata keterangan tertulis tersebut.

Cakupan kompensasi sekarang menjangkau 30% rumah tangga dengan tingkat sosial ekonomi terendah di Indonesia. Secara keseluruhan jumlahnya 18,5 juta rumah tangga.

Setiap rumah tangga akan menerima kompensasi berupa dana tunai senilai Rp 150.000/bulan, selama beberapa bulan setelah kenaikan harga solar dan premium.
(ang/feb) 


http://finance.detik.com/read/2012/03/17/125132/1869849/1034/ini-dia-daftar-kompensasi-dari-pemerintah-pasca-bbm-naik?f990101mainnews

BBM Naik, Angkutan Umum Bebas Bayar Pajak Kendaraan

Rabu, 14/03/2012 18:00 WIB
BBM Naik, Angkutan Umum Bebas Bayar Pajak Kendaraan  
Zulfi Suhendra - detikFinance 

Jakarta - Pemerintah mengucurkan dana Rp 5 triliun untuk kompensasi ke angkutan umum terkait kenaikan harga BBM subsidi yang rencananya akan dilakukan April. Salah satunya pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Demikian disampaikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (14/3/2012).

"Yang Rp 5 triliun ini sedang dibicarakan tapi nanti finalisasinya kan di DPR," kata Armida.

Armida menuturkan bentuk kompensasi kepad aangkutan umum yang diberikan pemerintah berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 1 tahun, subsidi bunga kredit untuk angkutan umum, dan penambahan subsidi untuk angkutan penumpang dan barang yang dikhususkan untuk kelas ekonomi.

"(Kompensasi itu) ada yang misalnya pembebasan PKB 1 tahun, kemudian ada yang subsidi bunga kredit untuk peremajaan angkutan umum, ada juga yang menambah jumlah subsidi untuk angkutan penumpang dan barang tapi yang kelas ekonomi," ungkap Armida.

Selain itu, Armida menjelaskan pemerintah juga membahas tentang sosialisasi konversi Bahan Bakar Minyak ke Bahan Bakar Gas melalui pembangunan SPBG dan pembagian converter kit secara gratis khusus untuk angkutan umum. 

Pemerintah juga membentuk tim terdiri dari beberapa kementerian diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM yang secara teknis diketuai oleh Sekertaris Menteri Koordinasi bidang Perekonomian.

"Ketua pengarahnya Pak Menko Kesra lalu ada beberapa menteri termasuk saya dan ketua teknisnya Sesmenko, ada sekitar 6 tim dari ESDM yang paling bnyak, kemudian perindustrian, perhubungan," jelas Armida.

Konversi BBG ini paling diutamakan untuk angkutan umum. Menurut Armida, Kendaraan umum itu lebih membutuhkan BBG karena jumlah mereka banyak serta mobilitasnya yang sangat tinggi. Selain itu Armida menambahkan ini untuk menekan kecenderungan penaikkan tarif angkutan umum karena harga BBG yang relatif lebih murah dibanding BBM.

"Tahap awal angktan umum, kenapa? Karena angkutan umum itu ada trayek, jadi SPBG di lokasi tertentu atau deket pool-lah. Karena dia trayek kan. Itu satu, jadi SPBG disiapkan converter kit juga disiapkan, BBG kan lebih murah, dengan demikian mereka juga berkurang tekanan harus naikin tarif," tukas Armida.

(zul/dnl) 


http://finance.detik.com/read/2012/03/14/180023/1867451/4/bbm-naik-angkutan-umum-bebas-bayar-pajak-kendaraan

BBM Premium Naik, Pemerintah Langgar APBN 2012

Sabtu, 17/03/2012 13:43 WIB
BBM Premium Naik, Pemerintah Langgar APBN 2012  
Feby Dwi Sutianto - detikFinance 

Jakarta - Pemerintah dinilai melanggar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2012 dengan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Soalnya, tidak ada kesepakatan untuk mengubah harga.

"Ini alasan konstitusional terkait UU APBN, yaitu pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi pada pasal 7 ayat 6. Ini jelas bertentangan dengan komitmen awal pemerintah yang tidak menaikkan harga BBM," kata Anggota Komisi XI Fraksi PDI P, Arif Budimata dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2012).

Menurutnya, penolakan yang dilakukan PDIP terhadap kenaikan harga BBM bukan karena dasar politik semata tetapi karena dasar konstitusional, yaitu terkait pasal 7 ayat 6 dalam UU No 22 tahun 2011 tentang APBN 2012. 

"Yakni harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan," imbuhnya.

Politisi PDI-P tersebut juga mempertanyakan keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya. Karena menurutnya, anggaran subsidi BBM yang untuk kepentingan rakyat jauh di bawah anggaran untuk anggaran untuk menggaji PNS. Padahal rakyat sangat bergantung aktivitasnya terhadap BBM.

"Apa sih di negara kita yang tidak pakai BBM. Juga untuk subsidi untuk rakyat hanya Rp 104 triliun dibandingkan dengan gaji pegawai yang mencapai Rp 400 triliun. Ini yang perlu kita lihat," tambahnya.

Selain itu, menyangkut Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang akan diberikan selama 9 bulan senilai Rp 150.000 per bulan. Hal ini dinilai tidak akan memperbaiki nasib warga miskin.

"Melalui penanggulangannya dengan BLSM Rp 150 ribu per bulan. Ada jaminan enggak dari pemerintah setelah 9 bulan masyarakat bisa survive?" tegasnya.

(ang/ang) 


http://finance.detik.com/read/2012/03/17/134335/1869880/1034/bbm-premium-naik-pemerintah-langgar-apbn-2012

Wacana Hedging Minyak Dinilai Berbahaya

Sabtu, 17/03/2012 17:28 WIB
Wacana Hedging Minyak Dinilai Berbahaya  
Feby Dwi Sutianto - detikFinance 

Jakarta - Wacana pemerintah untuk menerapkan sistem lindung nilai atau hedging terhadap minyak dengan harga impor pada tahun 2013 ditanggapi negatif oleh pengamat perminyakan, Dirgo D Purbo. 
Menurutnya, wacana penerapan hedging untuk minyak impor sangat berbahaya karena harga minyak dunia sulit diprediksi. Ia memberi contoh, jika pemerintah menerapkan hedging terhadap harga minyak saat ini, bisa saja dalam beberapa waktu melonjak di luar prediksi.

"itu bahaya sekali, dari perspketif ekonomi itu sangat bahaya karena kita enggak pernah tahu berapa harga minyak ke depan. Saya khawatir kalau itu di-hedge dalam harga tertentu misalnya US$ 110, itu setelah di-hedge kemudian harganya US$ 200 dolar," katanya usai acara diskusi di resto Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2012), 

Saat ini, Indonesia sudah sangat tergantung terhadap impor minyak dari luar negeri. Sehingga jika terjadi gejolak di luar negeri bisa berdampak terhadap kenaikan harga minyak dalam negeri.

"Kan sekarang kita sudah punya ketergantungan impor 60%," imbuhnya.

Dirgo juga memberikan contoh, seperti dampak hedging harga minyak yang dilakukan Meksiko, waktu itu harga minyak di Meksiko US$ 18, Amerika men-hedge US$ 12 untuk 8 tahun. Sehingga waktu itu Meksiko merugi US$ 6 per barel selama 8 tahun yang produksinya saat itu 2,8 juta bph.

Ia juga menyoroti budaya masyarakat Indonesia yang suka menggunakan energi seenaknya yang bisa berdampak terhadap konsumsi BBM terus melonjak. 

"Budaya kita kan tidak ada efisiensi energi, kita kan pakai energi suka-suka kita. Kehidupan kita sehari-hari kan kesannya selalu tersedia energi murah di mana-mana, tapi kita tidak melakukan penggunaan energinya seefisien mungkin," pungkasnya.

(ang/ang) 


http://finance.detik.com/read/2012/03/17/172858/1869994/1034/wacana-hedging-minyak-dinilai-berbahaya?f9911023