BBM Premium Naik, Pemerintah Langgar APBN 2012
Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Jakarta - Pemerintah dinilai melanggar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2012 dengan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Soalnya, tidak ada kesepakatan untuk mengubah harga.
"Ini alasan konstitusional terkait UU APBN, yaitu pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi pada pasal 7 ayat 6. Ini jelas bertentangan dengan komitmen awal pemerintah yang tidak menaikkan harga BBM," kata Anggota Komisi XI Fraksi PDI P, Arif Budimata dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2012).
Menurutnya, penolakan yang dilakukan PDIP terhadap kenaikan harga BBM bukan karena dasar politik semata tetapi karena dasar konstitusional, yaitu terkait pasal 7 ayat 6 dalam UU No 22 tahun 2011 tentang APBN 2012.
"Yakni harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan," imbuhnya.
Politisi PDI-P tersebut juga mempertanyakan keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya. Karena menurutnya, anggaran subsidi BBM yang untuk kepentingan rakyat jauh di bawah anggaran untuk anggaran untuk menggaji PNS. Padahal rakyat sangat bergantung aktivitasnya terhadap BBM.
"Apa sih di negara kita yang tidak pakai BBM. Juga untuk subsidi untuk rakyat hanya Rp 104 triliun dibandingkan dengan gaji pegawai yang mencapai Rp 400 triliun. Ini yang perlu kita lihat," tambahnya.
Selain itu, menyangkut Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang akan diberikan selama 9 bulan senilai Rp 150.000 per bulan. Hal ini dinilai tidak akan memperbaiki nasib warga miskin.
"Melalui penanggulangannya dengan BLSM Rp 150 ribu per bulan. Ada jaminan enggak dari pemerintah setelah 9 bulan masyarakat bisa survive?" tegasnya.
(ang/ang)
http://finance.detik.com/read/2012/03/17/134335/1869880/1034/bbm-premium-naik-pemerintah-langgar-apbn-2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar