Minggu, Maret 18, 2012

DP Kredit Motor di Bank Minimal 25%, Lewat Leasing 20%

Jumat, 16/03/2012 17:02 WIB
DP Kredit Motor di Bank Minimal 25%, Lewat Leasing 20%  
Ramdhania El Hida - detikFinance 

Jakarta - Setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor dan mobil di bank, giliran Menteri Keuangan Agus Marto membatasi DP kredit kendaraan di multifinance.
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan Menkeu Agus Martowardojo membatasi DP kredit motor di multifinance minimal 20% dari harga jual, dan untuk mobil adalah 25% dari harga jual. Berarti batasan ini lebih rendah dari DP lewat bank.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan. 

"Latar belakang pengaturan tersebut adalah untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan dan menciptakan persaingan yang sehat di industri Perusahaan Pembiayaan," ujar Yudi dalam siaran pers, Jumat (16/3/2012).

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PMK dimaksud adalah sebagai berikut:

A. Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada konsumen sebagai berikut:


  • Bagi kendaraan bermotor roda dua, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
  • Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
  • Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25% (dua puluh lima per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
B. Kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:


  • Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu; atau
  • Diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.
C. Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

D. Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan ketentuan uang muka dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak PMK tersebut mulai berlaku.

E. PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(dnl/hen) 


http://finance.detik.com/read/2012/03/16/164920/1869422/5/dp-kredit-motor-di-bank-minimal-25-lewat-leasing-20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar