- Zakaria T Laporkan Penyalahgunaan
partai pemenang pemilu 2004-2009, sdh PASTI merencanakan bagaimana bisa menang lagi untuk 2009-2014, jadi tidak usa heran kalau berusaha dengan berbagai cara.
Jadi LAHIRNYA,..... peraturan KPU No. 75 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan, Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan, patut diduga sebagai bagian usaha memenangkan pemilu 2009-2014, kalau berbuat curang, memalsukan surat suara dikemudian hari tidak bisa dibuktikan.
Jadi kalau peraturan KPU No. 75 Tahun 2009 bertentangan dengan UU HARUS SEGERA dicabut, dibatalkan dan Pejabat KPU harus bertanggung jawab penuh atas peraturan yang dikeluarkan,
Bukan KPU saja yang harus bertanggung jawab, tapi juga PENGAWAS PEMILU juga harus bertanggung jawab kenapa aturan KPU No. 75 Tahun 2009, bisa dibiarkan berlaku.Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, juga HARUS BERTANGGUNG JAWAB kenapa membiarkan orang melakukan tindak pidana dengan melanggar, tidak patut UU No. 7 Tahun 1971 jo UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipanhttp://id.berita.yahoo.com/kpu-berdosa-hilangkan-dokumen-pemilu-2009-010624616.html
Pelacakan dan Riset data, Kliping, File dan e Book, Informasi Aktual, dan tema informasi lainnya...
Jumat, Juni 17, 2011
KPU Berdosa Hilangkan Dokumen Pemilu 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar