Jaminan Sosial Nasional Harus Secepatnya Direalisasikan
Khairul Ikhwan - detikNews
Demo buruh menuntut jaminan sosial
Medan - Pemerintah terus didesak untuk segera melaksanakan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Rakyat membutuhkan ketersediaan jaminan sosial, yaitu penyediaan perlindungan yang dilakukan melalui prosedur publik atas berbagai risiko sosial atau kehilangan penghasilan.
Berbicara dalam salah satu sesi seminar di forum "Ini Demokrasi Medan Bung" yang berlangsung di Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (24/5/2011) sore, Koordinator Komite Aksi Jaminan Sosial Provinsi Sumatera Utara (KAJS-Sumut) Minggu Saragih menyatakan, sejak UU SJSN disahkan 19 Oktober 2004, pemerintahan SBY belum juga secara nyata mau melaksanakan amanat UUD 1945 ini secara penuh.
"Berbagai alasan pun dikemukakan untuk terus menunda-nunda pelaksanaannya, mulai dari belum siapnya negara ini melaksanakan amanat tersebut, belum tersedianya aturan pelaksanaan, hingga kemampuan keuangan negara. Pembahasan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) di Panitia Khusus DPR pun tersendat karena penolakan pemerintah untuk melanjutkannya," kata Saragih.
Setelah tertunda dua kali masa sidang sejak Oktober 2010, kata Saragih, aksi massa yang dilakukan rakyat di 15 provinsi yang akhirnya membuat pemerintah menyampaikan juga Daftar Inventarisasi Masalah(DIM) RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada DPR pada 12 Mei 2011 lalu. RUU BPJS itu merupakan syarat mutlak terlaksananya UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang merupakan aturan turunan dari pasal 28H ayat 3 dan 34 ayat 2 UUD 1945.
Saat ini, tukas Saragih, DIM sedang dibahas Panitia Khusus RUU BPJS, yang sudah berjanji kepada publik untuk akan secara intensif memperjuangkan disahkanya RUU BPJS, khususnya mengingat sisa waktu yang amat terbatas hingga paling lambat 15 Juli 2011.
"Apabila batas waktu ini terlampaui maka harapan seluruh rakyat Indonesia untuk terwujudnya jaminan sosial menyeluruh terpaksa harus kembali tertunda, setidaknya hingga 2014 setelah dilaksanakannya Pemilu berikut. Ini masalahnya," tukas Saragih dalam seminar yang digagas Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Indonesia, Yayasan KKSP, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU dan Tempo Institute tersebut.
Bagi rakyat, kata Saragih, yang penting adalah yang dikerjakan, bukan sekadar kata-kata dan retorika manis tapi penuh jebakan. Makin mendekati tahap perumusan lebih konkret dari RUU BPJS, makin terasanuansa pencarian rente (rent seeking), mencari keuntungan untuk diri sendiri dan kelompoknya, menguat seiring kompromi-kompromi yang dilakukan Pemerintah dan politisi partai politik di Panitia Khusus
maupun DPR secara umum.
(rul/irw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar