Kamis, Juli 29, 2010

Gubernur Segel dan Batalkan Proyek Taman Ria

Gubernur Segel dan Batalkan Proyek Taman Ria
DPR menginginkan kawasan Taman Ria menjadi satu kesatuan dengan kawasan gedung parlemen.
KAMIS, 29 JULI 2010, 07:07 WIB
Maryadie

VIVAnews - Kisruh keberadaan pusat belanja di kawasan Senayan santer lagi. Setelah sebelumnya ramai dipersoalkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk mal Senayan City, kini pembangunan mal dan tempat hiburan Taman Ria Senayan menjadi polemik.

Polemik sepekan itu pun diakhiri dengan penyegelan pembangunan Taman Ria Senayan. Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah memerintahkan pihak pengembang, PT Ario Bimo, menghentikan pembangunan.

"Tadi pagi (Rabu, 28 Juli 2010), kami sudah memerintahkan penyegelan," kata Fauzi Bowo saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, kemarin.

Penyegelan ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pimpinan MPR, DPR dan DPD RI. "Kawasan dikembalikan seperti semula,” kata Foke, panggilan akrab Fauzi Bowo.

Gubernur mengatakan Taman Ria Senayan akan kembali difungsikan sebagai ruang terbuka hijau di ibukota.

Langkah Fauzi Bowo ini diapresiasi para anggota DPR, yang sejak awal meminta pembangunan Taman Ria Senayan dihentikan.

Ketua Komisi II DPR RI yang membidangi masalah pemerintahan, Teguh Juwarno, menilai langkah itu tepat. Kata dia, ada tekad yang sama bahwa Taman Ria Senayan tidak akan dijadikan pusat perbelanjaan.

Masalah bermula ketika sejumlah wakil rakyat Senayan mempertanyakan soal ini saat rapat kerja dengan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. DPR menginginkan kawasan Taman Ria menjadi satu kesatuan dengan kawasan gedung parlemen; sejalan dengan gagasan Bung Karno.

Namun, Sekretariat Negara rupanya terlanjur meneken perjanjian dengan PT Ario Bimo untuk jangka waktu hingga 2035. Lalu ramai-ramailah anggota DPR menolak pembangunan area ini.

Penolakan DPR diperkuat dengan adanya fakta bahwa pengembang belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta. Selain itu, Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Wiriyatmoko menyatakan, pembangunan Taman Ria tidak sesuai dengan tata ruang DKI Jakarta.

Berdasarkan tata ruang yang ada, kawasan seluas 10 hektar ini masuk dalam kawasan utama taman. Tapi anehnya, meski tanpa Amdal dan tak sesuai tata ruang, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta telah mengeluarkan IMB. Pengembang juga telah mendapatkan izin teknis, pondasi, dan struktur bangunan.

Atas beberapa fakta ini, anggota DPRD DKI Jakarta mengikuti jejak anggota Dewan di Senayan menolak pembangunan Taman Ria. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Sayogo Hendrosoebroto, menilai pembangunan gedung komersial yang letaknya berdampingan dengan gedung DPR/MPR tidaklah tepat. Di matanya, parlemen merupakan gedung monumental yang kurang etis bila disejajarkan dengan mal.

Pembangunan Taman Ria ini juga menjadi perhatian sejumlah pihak, apalagi mal sudah menjamur di Jakarta. Bahkan, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menyebut Jakarta sebagai kota dengan mal terbanyak di dunia.

Pihak pengembang, PT Ariobimo Laguna Perkasa mengatakan di Taman Ria Senayan sebetulnya tidak akan dibangun mal. Mereka akan membangun sarana hiburan dan rekreasi.

"Sesuai perjanjian build, operate and transfer (BOT) bersama Sekretariat Negara Republik Indonesia pada 11 Juli 2008, PT Ariobimo Laguna Perkasa berkomitmen menginvestasikan Rp300 miliar untuk memperbaiki dan membangun kembali fasilitas pusat rekreasi keluarga Taman Ria Senayan," kata Managing Director PT Ariobimo, Kurnia Ahmadi.

Kurnia mengatakan pembangunan sarana itu membantu memaksimalkan nilai aset negara. Selain itu, juga akan membuka lapangan kerja baru dan mendukung pembangunan taman kota.

Kurnia boleh berencana, tapi Gubernur Fauzi Bowo menentukan lain. (kd)

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar