Minggu, Desember 20, 2009

Union Migrant Desak Kebebasan Berserikat Masuk dalam MoU

Minggu, 20/12/2009 03:15 WIB
TKI Indonesia di Malaysia
Union Migrant Desak Kebebasan Berserikat Masuk dalam MoU
Ramdhan Muhaimin - detikNews

Petaling - Memorandum of Understanding (MoU) mengenai tenaga kerja antara Indonesia-Malaysia rencananya akan ditandatangani pada awal 2010. Namun MoU tersebut tidak mengatur mengenai kebebasan berserikat bagi TKI di Malaysia.

Union Migrant (Unimig) Indonesia mendesak kebebasan berserikat untuk TKI dimasukkan ke dalam MoU Indonesia-Malaysia.

"Pemerintah RI harus memasukkan kebebasan berserikat bagi TKI dalam MoU nanti, bukan saja terhadap Malaysia, tapi juga negara-negara penempatan lainnya.Karena serikat pekerja ini sebagai bagian dari self protection TKI," kata Presiden Unimig Indonesia Muhammad Iqbal di sela-sela penyuluhan HIV/AIDS memperingati Internastional Migrant Day di hotel Singgasana, Petaling Jaya, Malaysia, Sabtu (19/12/2009) malam.

Iqbal mengatakan, TKI di luar negeri tidak bisa selamanya mengandalkan perlindungan kepada perwakilan RI saja. Namun perlu dibentuk perlindungan di luar KBRI dalam bentuk serikat pekerja.

Apalagi menurut Iqbal, untuk konteks Malaysia sebetulnya ada celah untuk kebebasan berserikat bagi TKI. Hal itu termuat dalam UU Ketenagakerjaan di Malaysia Tahun 1959 yang membolehkan tenaga kerja asing berserikat dengan syarat bergabung kepada serikat-serikat pekerja lokal.

"Tapi masalahnya, serikat-serikat pekerja Malaysia tidak pernah melibatkan TKI. Sehingga TKI tidak mempunyai perlindungan kecuali hanya dari KBRI. Sedangkan jumlah TKI di Malaysia mencapai 1,5 juta lebih," cetusnya.

Alasan lain, menurut Iqbal, perlunya perlindungan TKI melalui serikat pekerja karena perjanjian ketenagakerjaan yang dibuat Indonesia dan Malaysia dalam bentuk MoU. Sedangkan MoU sendiri tidak mempunyai kekuatan untuk memberikan sanksi bagi point-point kerjasama yang dilanggar dan tidak mengikat.

"Seharusnya pemerintah lebih maju dalam membuat kesepakatan dengan Malaysia dalam bentuk Memorandum of Agrement (MoA), bukan lagi MoU. Kalau Filipina saja bisa, mengapa Indonesia tidak. Pemerintah ke depan harus maju ke MoA," tegasnya.

Untuk memudahkan pengawasan dan perlindungan TKI, dia juga mengatakan, pemerintah melalui departemen luar negeri diminta memperbanyak konsulat jenderal dan kantor penghubung pada negara-negara bagian yang banyak terdapat TKI sehingga memudahkan dalam penyelesaian kasus dan perpanjangan administrasi.

Saat ini, MoU tersebut masih dalam proses penggodokan oleh kedua negara. MoU tersebut diperkirakan baru akan selesai dan direalisasikan pada awal Januari 2010.

Dalam MoU tersebut diatur perbaikan kebijakan mengenai pemegangan paspor oleh pekerja, perlindungan, hari libur satu hari dalam satu minggu (one day off), dan masalah biaya pemberangkatan ke Malaysia.


(rmd/ape)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar