Selasa, November 24, 2009

Terbentur UU PPATK, BPK Tak Bisa Lacak Aliran Dana

Senin, 23/11/2009 14:37 WIB
Terbentur UU PPATK, BPK Tak Bisa Lacak Aliran Dana Rp 6,7 Triliun
Elvan Dany Sutrisno - detikFinance


Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Laporan hasil audit investigasi BPK terhadap aliran dana bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun tidak menyediakan laporan kemana saja aliran dana tersebut mengalir karena terbentur UU Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009).

"Kami tidak bisa masuk karena UU. Laporan dana semua ada di laporan, tapi tidak sebanyak yang saudara harapkan, karena ada keterbatasan data. Kami tidak bisa menembus PPATK," tuturnya.

Hadi mengatakan dalam laporan hasil audit ini memang tersedia hasil aliran dana, namun tidak selengkap yang diinginkan DPR dan masyarakat luas, sehingga belum diketahui kemana saja dana Rp 6,7 triliun tersebut mengalir.

Melihat hal ini, Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis mengatakan, DPR melalui hak angket akan mendesak PPATK untuk memaparkan hasil aliran dana bailout Century Rp 6,7 triliun.

"Karena masih terbentur oleh undang-undang dimana PPATK hanya bisa melaporkan transaksi keuangan kepada Polri dan Kejaksaan tidak bisa kepada BPK. Ini yang perlu lebih diatur sehingga semuanya bisa terungkap," kata Emir di Gedung DPR. (dnl/qom)

Suntikan Rp 2,8 Triliun ke Century Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Senin, 23/11/2009 16:40 WIB
Suntikan Rp 2,8 Triliun ke Century Berpotensi Tindak Pidana Korupsi
Wahyu Daniel - detikFinance


Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Dana bailout Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rp 2,8 triliun dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki dasar hukum dalam pengucurannya. Karena itu pengucuran dana ini berpotensi melanggar hukum.

Demikian disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo saat dihubungi detikFinance, Senin (23/11/2009).

"Pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) Rp 2,89 triliun oleh LPS berpotensi melanggar hukum dan atau berpotensi mengandung tindak pidana korupsi," jelasnya.

Karena itu, Dradjad berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap pro aktif untuk menyelidiki PMS ini dengan memanggil semua anggota KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan).

"DPR juga perlu memanggil semua pengambil keputusan PMS ini, baik melalui rapat gabungan Komisi III dan Komisi XI, maupun melalui angket," katanya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dari dana bailout Bank Century (sekarang Bank Mutiara) senilai Rp 6,7 triliun, sebesar Rp 2,8 triliun tidak memiliki dasar hukum karena Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sudah ditolak DPR untuk dijadikan UU. Dengan demikian penyaluran dana bailout setelah 18 Desember atau setelah penolakan DPR tidak memiliki dasar hukum.

Alasan BPK berpendapat penyaluran dana PMS setelah 18 Desember 2008 senilai Rp 2,8 triliun tidak berdasar hukum adalah karena pada Rapat Paripurna DPR tanggal 30 September 2009, DPR menyatakan Perpu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) ditolak DPR. (dnl/qom)

BI Tidak Hati-hati Saat Merger Membentuk Bank Century

Senin, 23/11/2009 19:07 WIB
Hasil Audit Investigasi BPK (2)
BPK: BI Tidak Hati-hati Saat Merger Membentuk Bank Century
Herdaru Purnomo - detikFinance


Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai keputusan Bank Indonesia untuk menyetujui merger 3 bank membentuk Bank Century (sekarang Bank Mutiara) sebagai sebuah keputusan yang tidak hati-hati. BI membiarkan banyak pelanggaran.

Demikian terungkap dalam ringkasan eksekutif 'Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century' yang disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo ke DPR, Senin (23/11/2009).

Dalam laporan tersebut, BPK membedah seputar terbentuknya Bank Century dari hasil merger Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC pada 6 Desember 2004. Merger didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd (Chinkara) terhadap Bank Danpac dan Bank Picco serta kepemilikan saham Bank CIC. Chinkara merupakan perusahaan yang berdomisilo di Bahama dan pemegang saham mayoritasnya adalah Rafat Ali Rizvi.

Persetujuan prinsip diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggal 27 November 2001. Persetujuan akuisidi diberikan oleh BI meski Chinkara tidak memenuhi syarat administrasi berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara, laporan keuangan Chinkara untuk 3 tahun terkahir dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara.

RDG BI mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum serta mencapai dan mempertahankan CAR 8%,

"Izin akuisisi akhirnya diberikan BI pada 5 Juli 2002 walaupun dari hasil pemeriksaan BI terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara pada Bank CIC," demikian laporan BPK.

"BI tetap melanjutkan proses merger atas ketiga bank tersebut, walaupun berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode 2001-2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut," imbuh laporan tersebut.

Beberapa pelanggaran tersebut antara lain:

1. Pada Bank CIC terdapat transaksi Surat-surat Berharga (SSB) fiktif senilai US$ 25 juta yang melibatkan Chinkara dan terdapat beberapa SSB yang berisiko tinggi sehingga bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat CAR menjadi negatif, serta kewajiban pembayaran General Sales Management 102 (GSM 102) dan penarikan DPK dalam jumlah besar yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas serta pelanggaran PDN (Posisi Devisa Netto).

2. Pada Bank Pikko terdapat kredit kepada Texmaco yang dikategorikan macet dan selanjutnya ditukar dengan Medium Term Notes (MTN) Dresdner Bank yang tidak memiliki notes ratingsehingga bank wajib membentuk PPAP yang berakibat CAR menjadi negatif.

"Proses akuisisi seharusnya dapat dibatalkan jika mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh BI dalam persetujuan akuisisi tanggal 5 Juli 2002," jelas laporan BPK.

BI akhirnya memberikan izin merger dengan berbagai kemudahan berdasarkan catatan Direktur Direktoran Pengawasan Bank 1 (DPwBI1) kepada Deputi Gubernur dan Deputi Gubernur Senior BI. Kemudahan itu antara lain:

1. SSB pada bank CIC yang semula dinilai macet oleh BI dinyatakan menjadi lancar.
2. Hasil fit and proper test 'sementara' atas pemegang saham (Rafat Ali Rizvi) yang dinyatakan tidak lulus, ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut.

Pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum RDG BI, dan hanya dilaporkan dalam catatan Direktur (DPwBI1).

"BI tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko dan Bank CIC menjadi Bank Century, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri," demikian kesimpulan BPK.(qom/dnl)

Stop Menimbun Utang Kartu Kredit!

Kamis, 20/08/2009 15:50 WIB
Stop Menimbun Utang Kartu Kredit!
Indro Bagus SU - detikFinance


Ilustrasi (dok detikcom)
Jakarta - Perencanaan keuangan di Indonesia dinilai masih sangat rendah. Boro-boro melakukan manajemen keuangan jangka panjang, seringkali belanja harian tak terkendali dan menggerus tabungan. Itu kalau tidak berutang.

Masalahnya, karakter masyarakat Indonesia terhadap manajemen keuangan masih jauh dari ideal, malah bisa dibilang buruk. Apalagi, pandangan masyarakat Indonesia secara umum terhadap produk-produk perbankan, seringkali salah kaprah dan menyebabkan berbagai masalah sistemik dalam sistem ekonomi.

Contohnya, penggunaan kartu kredit. Memang kartu kredit sekilas memiliki fungsi utama sekedar memberikan utang kepada pemiliknya. Namun kenyataannya, tak sedikit pemegang kartu kredit yang kesulitan mencicil tagihan bulannya lantaran terlilit jumlah utang yang sangat besar.

Boro-boro membayar cicilan pokok utang. Kadang-kadang, membayar cicilan bunganya saja sudah kesulitan.

"Itu bisa terjadi karena pengelolaan keuangan di Indonesia yang masih kurang," ujar Country Business Manager Citi, David Gormley di Jakarta, Kamis (20/8/2009).

Akibatnya, ujar Gormley, banyak masalah seputar pengelolaan utang di Indonesia. Hal itu diakui juga oleh Peneliti Utama Senior DPNP Bank Indonesia, Zainal Abidin. Menurutnya, masyarakat umumnya belum paham fungsi produk kartu kredit yang diberikan perbankan.

"Kesalahpahaman masih terjadi dalam penggunaan kartu kredit. Sesungguhnya, kartu kredit lebih berfungsi sebagai alat pembayaran non tunai yang pembayarannya bisa dilakukan kemudian," ujarnya.

Namun, lanjut Zainal, kebanyakan masyarakat menganggap kartu kredit sebagai sarana untuk berutang. "Ini menyebabkan tidak sedikit orang yang menimbun utang," ujar Zainal.

Kondisi ini kemudian menyebabkan porsi tabungan masyarakat menjadi tergerus oleh cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya. "Jika terjadi krisis, mereka akan mengalami kesulitan finansial," ujarnya.

Tak jarang pemegang kartu kredit yang membelanjakan batas kartu kreditnya (limit) dalam periode yang sangat singkat, sedangkan untuk melunasinya membutuhkan waktu setahun, malah bisa lebih.

Kalau sudah begini, pemegang kartu kredit sendiri yang repot. Hanya karena terburu-buru menghabiskan limit untuk membeli suatu barang yang nilainya tidak sanggup dibeli dengan kondisi keuangan yang sebenarnya, repotnya bertahun-tahun untuk melunasinya.

Contohnya seorang wanita bernama Indi yang diwawancara detikFinance. Wanita berusia 28 tahun ini memiliki 8 produk kartu kredit dari berbagai bank.

Awalnya, ia berhasil membagi penggunaan masing-masing limit 8 kartu kreditnya dengan baik. Namun karena berbagai alasan, ia menghabiskan seluruh limitnya yang totalnya senilai Rp 30 jutaan.

Alhasil, ia kini sibuk mengurusi cicilan kartu kreditnya tiap bulan tanpa memiliki kesempatan belanja dengan 8 kartu kredit yang dimilikinya.

"Semuanya sudah diblokir. Jadi sekarang saya harus membayar cicilan 8 kartu kredit itu tiap bulan tanpa bisa belanja lagi pakai kartu-kartu itu," ujarnya.

Pengakuan Indi, repotnya adalah karena cicilan 8 kartu kredit itu disertai bunga yang tidak sedikit jumlahnya. Dengan gajinya yang hanya Rp 4 jutaan per bulan, ia mengaku kerepotan membayar tunggakan semua kartu kreditnya.

Indi kini berencana mencari pinjaman retail seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) senilai Rp 30 juta untuk menutup tunggakan 8 kartu kreditnya.

"Sekarang yang penting bagaimana ini lunas dulu. Kalau bunga KTA kan lebih kecil, jadi saya masih bisa menanggung cicilannya tiap bulan. Kalau cicilan kartu kredit itu kan bunganya mahal," keluhnya.

Nah, bagi pengguna kartu kredit, sebagaimana dikatakan Zainal, sebaiknya fungsikan kartu kredit sebagai alat pembayaran non tunai bukan sarana berhutang.

Dengan menempatkan kartu kredit sebagai alat pembayaran non tunai, pemegang kartu kredit akan belanja pakai kartu kredit tidak melebihi kemampuan mencicil tiap bulannya.

"Ini bukan cuma untuk kepentingan bank, tapi nasabah kartu kredit juga," ujar Zainal.


(dro/qom)

Reksa Dana Syariah yang Tak Kalah Memikat

Rabu, 09/09/2009 09:46 WIB
Reksa Dana Syariah yang Tak Kalah Memikat
Wherry Enggo Prayogi - detikFinance


Eko Pratomo (dok detikFinance)
Jakarta - Penerbitan reksa dana syariah kini semakin marak. Sayangnya, minat masyarakat untuk membeli reksa dana itu masih minim. Padahal selain berbasis prinsip syariah, reksa dana syariah juga memberikan tingkat returnyang lebih menguntungkan.

Hal ini disampaikan President Director PT Fortis Investments Eko P. Pratomo di kantornya, Jakarta, Selasa malam (8/9/2009).

Eko mengakui, produk reksa dana syariah memang pertumbuhannya masih kalah dibandingkan reksa dana konvensional. Contoh saja produk reksadana dari salah satu MI PT Fortis Invesment. Sampai semester I 2009 Produk reksadana syariah Fortis hanya menyumbang 1,8% dari total dana kelolaan.

Produk syariah masih kalah bersaing dengan reksa dana lain sepeti saham. Dari target yang dicanangkan Fortis sebesar Rp 500 miliar, reksadana syariah mereka baru tercapai Rp 300 miliar.

"Banyak orang yang belum merasa membutuhkan syariah (reksadana)," ujarnya.

Padahal menurut Eko, reksadana syariah punya banyak keunggulan. Reksa dana ini mempunyai return yang lebih menguntungkan dibanding produk lainnya.

"Dan jangan menyalahartikan. Reksa dana syariah bukan hanya untuk orang muslim. Reksadana ini bebas untuk semua kalangan," ujar Eko.

Dari sisi regulasi reksa dana syariah ini sudah cukup memadai, seperti yang diberlakukan Bapapem-LK. "Yang dibutuhkan saat ini hanya edukasi kepada masyarakat akan keunggulan produk," tambahnya.

Sampai akhir tahun 2009, jika total pendanaan syariah mencapai 5% merupakan peningkatan yang baik.

Tantangan Industri Reksa Dana

Minat masyarakat untuk berinvestasi reksa dana kini masih tergolong rendah karena tingkat kepercayaan yang juga masih rendah. Edukasi kepada masyarakat pun kini menjadi hal yang penting untuk dilakukan.

Untuk mengembangkan industri ini, Eko menilai banyak tantangan yang harus dihadapai para Manajer Investasi (MI). Yang paling utama adalah, masih rendahnya kepercayaan masyarakat akan investasi berjangka macam reksa dana.

"Tantangan reksa dana adalah kepercayaan masyarakat yang rendah. Untuk itu penting untuk memberikan edukasi pada masyarakat," ujar Eko.

Edukasi kepada masyarakat dapat dilakukan dalam berbagai hal misalnya edukasi tentang pengelolaan dana simpanan mereka. Dan jangan lupa, untuk memberi motivasi bagi masyarakat untuk mengelola penghasilan mereka.

Ia menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat berpenghasilan yang kebingungan saat membelanjakan pendapatan mereka sehari-hari.

"Bahkan terkadang mereka mempunyai penghasilan 100%, kemudian kebutuhan mereka samapi 120%. Dengan adanya credit card, hal itu bisa terjadi, dan banyak terjadi. Jika demikian, dana simpanan tidak mungkin ada," kata Eko.

Perlu diingat, lanjut Eko, masyarakat pun perlu untuk mengelola alokasi aset mereka. Idelanya dengan memisahkan alokasi aset menjadi fix asset dan risk asset.

"Jika sudah terpisah, untuk berinvestasi dengan risiko besar seperti reksa dana bisa menggunakan risk asset," katanya.

Dalam jangka panjang, lanjut Eko, berinvestasi pada produk berisiko kecil sudah tidak bisa diandalkan. Karena laju pertumbuhan produk ini tidak mampu mengejar laju inflasi yang setiap tahun meningkat.

Namun Eko meyakini, reksa dana masih bisa berkembang dalam beberapa tahun ke depan. Hal itu terlihat dari pertumbuhan dana yang dikelola oleh Fortis.
(qom/qom)

Mengenal Seluk Beluk IHSG

Rabu, 14/10/2009 14:24 WIB
Mengenal Seluk Beluk IHSG
Indro Bagus SU - detikFinance


Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan atau yang lebih dikenal dengan IHSG, tentu menjadi sebuah istilah yang akrab di telinga sebagian masyarakat. Terlebih bagi para investor pasar saham.

Namun, tak banyak yang mengetahui komponen apa saja yang menjadi pembentuk nilai IHSG. Padahal, IHSG sering dijadikan acuan guna melihat respresentasi pergerakan pasar saham secara keseluruhan.

Dalam kolom portofolio kali ini, detikFinance akan memberikan gambaran mengenai komponen-komponen pembentuk IHSG serta faktor-faktor apa saja yang membuat IHSG berubah-ubah seiring terjadinya transaksi di lantai bursa.

Pertama-tama akan dihadirkan metode-metode yang umumnya digunakan untuk menyusun indeks saham. Secara umum, ada dua jenis rumusan untuk membentuk indeks saham.

Pertama rumus atau metode yang dikenal dengan nama Weighted Average. Rumusnya adalah (Sigma)PxQ/Nd kemudian dikali dengan 100.

P adalah harga saham di pasar reguler. Q adalah bobot saham (jumlah saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia). Nd adalah nilai dasar, yaitu nilai yang dibentuk berdasarkan jumlah saham yang tercatat di BEI yang masuk dalam daftar penghitungan indeks.

Nilai dasar bisa berubah jika ada aksi korporasi yang menyebabkan jumlah saham berkurang atau bertambah.

Sederhananya, setiap saham dihitung terlebih dahulu kapitalisasi pasar. Kemudian dijumlahkan seluruh kapitalisasi pasar per saham atas saham-saham yang diperhitungkan dalam indeks, lalu dibagi dengan nilai dasar, kemudian dikalikan dengan 100.

Nah, kapitalisasi pasar per saham yang di total ini berbeda dengan nilai kapitalisasi pasar seluruh saham di BEI, karena ada saham-saham yang tidak perhitungkan dalam penghitungan indeks.

Saham-saham yang tidak diperhitungkan ini menjadi rahasia BEI. Pihak BEI memiliki kriteria sendiri atas saham-saham yang bisa dimasukkan dalam penghitungan IHSG.

Jadi boleh dibilang, IHSG merupakan nilai representatif atas rata-rata harga seluruh saham di BEI berdasarkan jumlah saham tercatat. Itulah kenapa disebut sebagai Weightened Average nilai harga rata-rata terhadap bobot atau jumlah saham.

Rumus kedua adalah apa yang disebut sebagai Average. Penghitungannya mirip dengan rumus pertama. Hanya saja, tidak memasukkan bobot atau jumlah saham tercatat dalam penghitungan. Rumusnya adalah (Sigma)P/Nd dikali 100.

Metode ini dipakai oleh indeks saham industri Dow Jones (Dow Jones Industrial Average/DJIA). Alasan indeks ini tidak memasukkan bobot sebagai pengali harga saham karena DJIA merupakan indeks 30 saham terpilih di bursa New York.

Sebanyak 30 saham yang masuk dalam DJIA diasumsikan telah memiliki bobot yang setara, sehingga penghitungan bobot dianggap tidak perlu lagi. Sebagai catatan, 30 saham ini boleh dibilang mewakili setiap industri di Amerika Serikat (AS) dan memiliki likuiditas transaksi yang tinggi.

Kalau boleh disamakan, indeks LQ45 memiliki karakter yang mirip dengan DJIA, meskipun rumus penghitungan yang dipakai tetap sama seperti rumus yang dipakai dalam menghitung IHSG.

Nah, sekarang akan dibahas mengenai faktor-faktor apa saja yang membuat level IHSG bergerak naik atau turun. Pertama tentunya harga saham. Namun tidak hanya itu.

Kenaikan atau penurunan tajam harga satu saham memang berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Namun seberapa besar kenaikan itu mempengaruhi IHSG tergantung pada bobot saham tersebut.

Jadi sederhananya, kenaikan atau penurunan IHSG sangat bergantung pada pergerakan saham-saham berkapitalisasi besar. Berangkat dari sinilah kemudian muncul beberapa saham yang disebut-sebut sebagai motor penggerak IHSG.

Sebut saja saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM). Saham ini memiliki saham tercatat mencapai 20,159 miliar saham. Dengan harga saat ini sebesar Rp 8.700, maka kapitalisasi pasar TLKM mencapai Rp 175,383 triliun.

Nilai itu mencapai 10% dari total nilai kapitalisasi pasar seluruh saham di BEI yang masuk dalam penghitungan IHSG. Kapitalisasi pasar BEI saat ini sekitar Rp 1.700 triliun. Dengan kapitalisasi pasar sebesar itu, kenaikan atau penurunan harga sebesar Rp 50 poin saja akan memberikan pengaruh pada level IHSG.

Saham TLKM memang tercatat sebagai saham dengan kapitalisasi terbesar di BEI. Lain halnya dengan saham PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR). Saham BNBR yang tercatat di BEI mencapai 93,721 miliar saham, jauh lebih besar dari TLKM.

Akan tetapi, harga saham BNBR saat ini sebesar Rp 127 yang berarti nilai kapitalisasi pasar BNBR sebesar Rp 11,902 triliun. Angka tersebut tidak sampai 1% dari kapitalisasi pasar BEI.

Jadi, meskipun BNBR mengalami kenaikan harga atau penurunan harga sebesar 35% pun tidak akan memberi pengaruh besar terhadap perubahan level IHSG. Lain halnya jkalau suatu saat harga saham BNBR mencapai Rp 5.000, dapat dipastikan kenaikan atau penurunan tipis harga saham BNBR akan memberi pengaruh besar pada level IHSG.

Oleh sebab itu, jika level IHSG naik tajam, dapat dipastikan hal itu didorong oleh kenaikan harga-harga saham berkapitalisasi besar atau yang lebih dikenal sebagai Big Cap. Jadi wajar saja, kalau saham TLKM naik tajam, level IHSG pun akan terkerek naik secara tajam pula.

Kelemahan penghitungan ini adalah karena rumus ini memasukkan saham-saham yang kurang aktif diperdagangkan serta memasukkan faktor bobot atau jumlah saham secara keseluruhan dalam penghitungannya.

Contohnya, saham TLKM hanya ditransaksikan sebanyak 1 lot dan mengalami kenaikan sebesar Rp 300 hari ini. Kapitalisasi pasar yang terbentuk mewakili seluruh 20,159 miliar saham TLKM. Jadi level IHSG sudah pasti akan terangkat.

Dan metode ini ikut memasukkan saham-saham yang kurang aktif diperdagangkan, malah terkadang tergolong saham tidur. Ini akan memangkas representasi pasar IHSG secara riil, karena saham-saham yang tidak ditransaksikan ikut dimasukkan dalam penghitungannya.

Kendati demikian, BEI menganggap metode yang dipakai ini sudah cukup mewakili pergerakan seluruh saham harian di lantai bursa.

(dro/qom)

Mengenal Seluk-Beluk Forced Sell

Kamis, 05/11/2009 10:52 WIB
Mengenal Seluk-Beluk Forced Sell
Indro Bagus SU - detikFinance


Jakarta - Aksi jual paksa atau yang lebih dikenal dengan istilah forced sell, kerap dituding sebagai salah satu faktor yang mendorong terjadinya krisis di pasar saham. Padahal, forced sell merupakan hak yang dimiliki sekuritas terkait adanya fasilitas marjin di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Nah, dalam kesempatan kali ini detikFinance akan mencoba memberikan gambaran mengenai apa yang disebut sebagai forced sell.

Bagi sebagian investor, terlebih bagi kalangan awam, istilah forced boleh jadi terasosiasi dengan segala momok yang menyeramkan dalam investasi di pasar modal. Banyak yang tidak mengerti, bahkan menuding yang tidak-tidak mengenai fasilitas ini.

Hampir setiap terjadinya koreksi tajam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi dalam waktu singkat setelah pembukaan pukul 09.30 JATS, forced sell pun menjadi gunjingan seolah itu adalah tindakan yang tabu untuk dilakukan.

Sebut saja, kejatuhan IHSG secara cepat hingga ambruk 119,297 poin (5,09%) ke level 2.235,387 pada perdagangan Kamis (29/10/2009). Tipisnya nilai transaksi yang berbanding terbalik dengan penurunan tajam IHSG membuat wacana seputar forced sell kembali menjadi pembicaraan hangat.

Menurut Managing Director PT Mandiri Sekuritas Kartika Wirjoatmodjo, saat itu memang aksiforced sell ramai dilakukan oleh banyak sekuritas dan menyebabkan IHSG terpuruk tajam. Namun ini bukan berarti aksi tersebut merupakan tindakan yang salah.

"Memang banyak sekali forced sell dilakukan saat itu. Wajar saja setelah berhari-hari IHSG jatuh, sekuritas melakukan forced sell atas saham-saham nasabahnya yang tidak bisa melakukan top up (tambah jaminan)," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Rabu (4/11/2009).

IHSG memang sedang berada dalam tren penurunan selama dua pekan sebelumnya. Pada perdagangan Senin (19/10/2009) IHSG ditutup di level 2.520,924. Pada perdagangan Kamis (29/10/2009), titik terendah IHSG berada di level 2.235,387 atau anjlok 285,537 (11,32%).

"Dengan penurunan berturut-turut sebesar itu, wajar saja kalau banyak nasabah yang memanfaatkan fasilitas marjin harus melakukan top up karena rasio jaminan (collateral ratio) yang disepakati telah terlampaui," ujarnya.

Lantas apa hubungannya forced sell dengan fasilitas marjin? Jadi, nasabah bisa melakukan pembelian saham dengan dua sumber dana, yaitu dana sendiri dan dana pinjaman.

Nah, otoritas bursa memang memberikan izin bagi transaksi saham dengan menggunakan dana pinjaman. Fasilitas ini termasuk ke dalam apa yang disebut sebagai transaksi marjin (margin trading).

Hanya saja ada beberapa syarat tertentu yang ditetapkan otoritas bursa terkait saham mana saja yang bisa ditransaksikan dengan fasilitas marjin dan nasabah mana saja yang bisa bertransaksi marjin.

Setiap awal bulan, BEI mengeluarkan daftar efek yang bisa ditransaksikan secara marjin, juga daftar saham short selling. Nasabahnya pun harus lolos kriteria. Misalkan, berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), nasabah wajib memiliki rekening yang khusus digunakan untuk
bertransaksi marjin.

"Jadi kalau sekarang mekanismenya, nasabah yang ingin bertransaksi marjin harus membuka rekening khusus yang terpisah dengan rekening untuk transaksi reguler. Dalam rekening terpisah tersebut, dana atau saham yang ditaruh disana otomatis berfungsi sebagai jaminan nasabah unttuk bisa bertransaksi marjin," ujar
Kartika.

Nah, masing-masing sekuritas memiliki kriterianya masing-masing mengenai berapa besar dana yang bisa dipinjamkan kepada nasabah marjinnya.

"Itu tergantung kesepakatan antara nasabah dengan sekuritas," ujarnya.

Jadi besaran dana pinjaman bisa berbeda-beda. Namun idealnya adalah 1 banding 1, dalam arti, nasabah yang menaruh jaminan sebesar Rp 1 miliar, bisa bertransaksi hingga Rp 2 miliar.

Sebagai catatan, keuntungan dari sekuritas dengan memberikan dana pinjaman adalah dari bunga marjin yang dikenakan berdasarkan kesepakatan.

Sekuritas juga memperoleh keuntungan dari biaya transaksi (transaction fee) yang lebih besar, karena nilai transaksi nasabah tentu akan menjadi lebih besar jika menggunakan dana pinjaman.

Kemudian ada yang disebut sebagai rasio jaminan saham (collateral ratio). Rasio ini juga berbeda-beda besarnya, tergantung kesepakatan antar nasabah dengan sekuritas.

Rasio ini dituangkan dalam perjanjian marjin atau perjanjian pinjaman dana antar keduanya. Fungsi ditetapkannya rasio ini adalah untuk menentukan batas bawah nilai saham yang dibeli dengan dana pinjaman atau marjin.

"Rasio ini berfungsi untuk melihat sampai sejauh mana harga saham yang dibeli nasabah dengan dana marjin bisa mengalami penurunan, sesuai dengan besaran jaminan yang diberikan nasabah di rekening marjin," jelas Kartika.

Misalkan seperti ini, seorang nasabah membeli 1.000 lembar saham A di harga Rp 1.000 per saham atau totalnya senilai Rp 1.000.000. Asumsikan seluruh transaksi ini dilakukan dengan dana pinjaman.

Nah, anggap batasan rasio disepakati sebesar 30%. Artinya, jika harga saham A bergerak turun 30% (Rp 300) menjadi Rp 700 per saham, nasabah yang semula membeli saham A di harga Rp 1.000 tersebut harus melakukan penambahan jaminan (top up).

Seandainya nasabah yang membeli saham A itu dengan alasan tertentu tidak bisa melakukan top up, maka sekuritas memiliki hak melakukan forced sell atas saham-saham yang dibeli nasabah dengan dana marjin serta mengeksekusi jaminan saham maupun dana yang dijaminkan nasabah sebelumnya, jika diperlukan.

"Tujuan sekuritas melakukan forced sell adalah agar sekuritas tidak ikut merugi akibat penurunan harga saham yang dibeli dengan fasilitas marjin. Dalam hal ini kan sekuritas hanya bertindak sebagai perantara transaksi, jadi kalau batasan rasio tadi terlewati dan nasabah tidak mau melakukan top up, maka sekuritas memiliki hak penuh untuk melakukan forced sell," ujarnya.

Sederhananya, ini mirip dengan nasabah yang mendapatkan kredit dari perbankan. Tentu nasabah tersebut memberikan agunan atau jaminan kepada pihak bank.

Jika sewaktu-waktu nasabah tidak bisa membayar cicilan kredit secara berlarut-larut yang menyentuh batasan perjanjian penundaan membayar cicilan, pihak bank memiliki hak penuh untuk mengambil alih aset nasabah yang dijadikan agunan kredit.

Jadi, forced sell bukan suatu aksi yang melanggar mekanisme pasar modal. Seperti dikatakan Kartika, forced sell dilakukan sekuritas, jika rasio jaminan terlewati dan nasabah tidak melakukan top up.

Lantas kenapa forced sell sering dianggap sebagai faktor yang bisa memperburuk keadaan ketika kondisi pasar sedang dalam tren penurunan tajam.

Logikanya seperti ini, fasilitas marjin itu tidak hanya dilakukan oleh satu nasabah saja, tapi ribuan nasabah secara bersamaan setiap harinya. Nah, jika pasar modal sedang dalam tren penurunan secara berturut-turut, maka logikanya akan banyak nasabah yang menyentuh batasan rasio jaminan.

Tentu tidak semua nasabah bisa melakukan top up. Situasi ini menciptakan potensi terjadinya forced secara massal.

Mengapa demikian?

Alasannya, sekuritas yang hendak melakukan forced sell, pasti akan mencari harga tertinggi di pasar guna mencegah agar nilai forced sell tersebut tidak melebihi nilai jaminan yang diberikan nasabah di rekening marjin sehingga seluruh utang marjin nasabah bisa ditutupi.

Idealnya seperti itu dan pola pikir yang sama di atas ada dalam benak semua sekuritas yang hendak melakukan forced sell. Tentu sekuritas-sekuritas harus menjual saham yang akan di-forced sell secara cepat, sebelum keduluan sekuritas lain.

Nah dalam tren penurunan pasar yang berlarut-larut, harga terbaik untuk menjual saham-saham yang akan di-forced sell tersebut adalah mendekati pembukaan pasar. Sebab, dalam tren penurunan, diasumsikan harga sudah akan menurun di tengah perdagangan.

Situasi ini yang kemudian menyebabkan melonjaknya posisi jual secara masif pada pembukaan perdagangan. Dan sialnya, dalam tren penurunan pasar, biasanya daya beli juga tidak besar.

Kondisi inilah yang kemudian menyebabkan harga-harga saham mengalami koreksi cepat di awal perdagangan. Forced sell massal di tengah tren penurunan memang sekilas terlihat sebagai faktor yang mendorong kejatuhan pasar.

Namun sebenarnya itu merupakan konsekuensi atas adanya fasilitas transaksi marjin. Jadi bukan dilakukan secara sepihak oleh sekuritas alias melanggar.

"Jadi ini memang hak penuh yang dimiliki sekuritas, semuanya kita lakukan sesuai koridor kok," jelas Kartika.

Memang Kartika mengakui, mekanisme batasan rasio jaminan atau bentuk-bentuk perjanjian lainnya yang terkait dengan fasilitas marjin belum memiliki bentuk acuan umum yang diberikan secara resmi oleh otoritas bursa.

"Jadi dalam praktiknya, semuanya tergantung perjanjian antar nasabah dengan sekuritas. Ini terkadang membuat sebagian nasabah kesulitan, karena mekanisme transaksi marjin di sekuritas lain bisa berbeda dengan sekuritas lainnya," jelas Kartika.

Menurut Kartika, perlu disusun suatu acuan transaksi marjin yang secara resmi dikeluarkan oleh otoritas bursa, termasuk untuk mekanisme forced sell, sehingga nasabah juga mudah mengetahui risiko bertransaksi marjin.

"Kita (sekuritas-sekuritas) sedang mengajukan ini kepada KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia). Dengan adanya acuan umum ini, baik nasabah maupun sekuritas menjadi lebih mudah dalam memberikan fasilitas marjin, terutama terkait dengan forced sell," ujarnya.

(dro/qom)

Senin, November 23, 2009

Leaked UK documents detail Iraq war chaos

Report: Leaked UK documents detail Iraq war chaos


Former British Prime Minister Tony Blair speaks after he addressing delegatesAP – Former British Prime Minister Tony Blair speaks after he addressing delegates attending the Sierra Leone …

LONDON – Leaked British government documents call into question ex-Prime Minister Tony Blair's public statements on the buildup to theIraq war and show plans for the U.S.-led 2003 invasion were being made more than a year earlier, a newspaper reported Sunday.

Britain's Sunday Telegraph published details of private statements made by senior British military figures claiming plans were in place months before the March 2003 invasion, but were so badly drafted they left troops poorly equipped and ill-prepared for the conflict.

The documents — transcripts of interviews from an internal defense ministry review of the conflict — disclose that some planning for the Iraq war had begun in February 2002. Maj. Gen. Graeme Lamb, then head of Britain's special forces, was quoted as saying he had been "working the war up since early 2002," according to the newspaper.

In July 2002, Blair told lawmakers at a House of Commons committeesession that there were no preparations to invade Iraq.

Critics of the war have long insisted that Blair offered then-President George W. Bush an assurance as early as mid-2002 — before British lawmakers voted in 2003 to approve U.K. involvement — that Britainwould join the war.

The leaked documents are likely to be supplied to a public inquiryestablished by Prime Minister Gordon Brown to scrutinize prewar intelligence and postwar planning, and which will hold its first evidence sessions later this week.

Brown appointed ex-civil servant John Chilcot to lead the panel, which will call Blair and the current and former heads of Britain's MI6 intelligence agencyJohn Sawers and John Scarlett — to give testimony in person.

According to the Sunday Telegraph, military leaders used the defense ministry review to criticize government departments over their failure to plan for reconstruction work once Saddam Hussein had been deposed.

"We got absolutely no advice whatsoever. The lack of involvement by the FCO (Britain's Foreign and Commonwealth Office), the Home Office and the Department for International Development was appalling," the newspaper quoted Brig. Bill Moore as saying in his statement.

It quoted Lt. Col. M. L. Dunn as reporting that his soldiers "only had five rounds of ammunition each" when the invasion began, and that troops lacked the correct armor and other equipment.

In another statement, Lt. Col. John Power said long-distance radios failed in Iraq's heat and claimed planning was so haphazard that military officials mistakenly sent a container of skis along with desert equipment.

The newspaper said the internal review concludes that a swift military victory was won only because Iraq's forces were so poor. "A more capable enemy would probably have punished (our) shortcomings severely," it quotes a document as saying.

Britain's role in the Iraq conflict — which triggered massive public protests at home — left 179 British soldiers dead.

"Tony Blair consistently denied to Parliament and public that the U.K. government was preparing for war in Iraq, yet these documents show that planning began as far back as 2002," Alex Salmond, leader of the Scottish Nationalist Party, said Sunday. The revelations prove Blair took Britain "an illegal and disastrous war on false pretences," Salmond said.

The defense ministry declined to comment Sunday on the leaked documents, but said it "recognizes the importance of identifying and learning lessons from operations."

Two previous British studies into the war have been carried out . One cleared the government of blame for the death of David Kelly, a government weapons scientist who killed himself in 2003 after he was exposed as the source of a British Broadcasting Corp. report that accused Blair's office of "sexing up" prewar intelligence.

A separate 2004 inquiry — which Chilcot took part in — into intelligence on Iraq also cleared Blair's government, but criticized spy agencies for relying on seriously flawed or unreliable sources.

Findings of the new inquiry will not be published before next summer, meaning the conclusions won't be known before Britain's next national election, which Brown must hold by June 2010.

___

On the Net::

http://www.iraqinquiry.org.uk/

http://news.yahoo.com/s/ap/20091122/ap_on_re_eu/eu_britain_iraq;_ylt=AgqBC1uRoCC0HytghZOQRTH9xg8F;_ylu=X3oDMTE1YW5mZXZrBHBvcwM0BHNlYwN5bi1jaGFubmVsBHNsawNyZXBvcnRsZWFrZWQ-

Sabtu, November 14, 2009

Indonesia Pimpin Kesepakatan Broadband Economy

Sabtu, 14/11/2009 08:50 WIB

Indonesia Pimpin Kesepakatan Broadband Economy Asia Pasifik
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Ilustrasi (Ist)


Jakarta
- Indonesia yang menjadi tuan rumah pertemuan 29 menteri teknologi informasi dan telekomunikasi se-Asia Pasifik di Nusa Dua, Bali, memimpin kesepakatan untuk memperkuat kerja sama regional dalam mengembangkan ekonomi berbasis teknologi broadband.

Kesepakatan yang terangkum dalam deklarasi bersama Bali Statement di ajang Asia-Pacific Telecommunity (APT) 2009 akan mendorong pembentukan kerjasama regulatory, investasi, dan kompetisi dalam penyediaan layanan broadband.

"Dari kesepakatan pertemuan hari ini kami akan meninjau kembali kebijakan yang tidak pro kompetisi dan pro investasi," ujar Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, lewat sambungan telepon.

Indonesia sendiri dalam hal pengembangan konektivitas broadband berencana untuk fokus terhadap Palapa Ring dan meningkatkan proyek universal service obligation (USO) menjadi broadband service obligation (BSO).

Dana USO nanti akan dikembangkan untuk memperluas penggunaan broadband. Proyek USO nanti bukan hanya teleponi dasar atau Desa Berdering melainkan Desa Pintar yang menawarkan akses data internet dengan teknologi broadband di kecamatan.

"Palapa Ring akan jadi acuan pilot project bagi negara lain karena tingkat kesulitannya sangat tinggi," lanjut Gatot.

Gatot menjelaskan negara anggota juga akan didorong untuk membentuk badan regulatori yang mencakup tugas pokok dan fungsi di bidang regulasi telekomunikasi, IT, dan penyiaran. Negara di Asia Pasifik juga akan mengimplementasikan skema perizinan yang berbasis teknologi netral dan penggunaan layanan konvergensi.

Gatot menambahkan khusus pada kerja sama regional akan dilakukan studi dan kegiatan berbagi informasi dalam penggunaan gelombang radio, serta direncanakan mengembangkan jaringan APT Frequency Information System (AFIS).

( rou / ash )

Sabtu, Oktober 31, 2009

TNI dan Islam Menopang Demokratisasi Indonesia

Sabtu, 31/10/2009 02:10 WIB
Prof. Salim Said di Bucharest
TNI dan Islam Menopang Demokratisasi Indonesia
Eddi Santosa - detikNews


Bucharest
- Di Indonesia, negara dengan penduduk mayoritas muslim, ternyata Islam dan demokrasi dapat berjalan beriringan. Keputusan TNI tidak berpolitik praktis juga menjadi faktor pendukung demokratisasi Indonesia.

Hal itu dikemukakan Dubes RI untuk Republik Ceko Prof. Salim Said dalam kuliah umum di Universitas Babes-Bolyai, Cluj, Rumania, seperti disampaikan Sekretaris III Pensosbud Airlangga kepada detikcom, Jumat (30/10/2009).

Dalam kuliah yang berlangsung pada Rabu (28/10/2009) dan diikuti 50 mahasiswa S2 itu, Said menjelaskan bahwa kesediaan TNI mundur dari panggung politik praktis telah membuat proses demokratisasi di Indonesia maju pesat.

Sementara itu Islam di Indonesia juga membuktikan dapat berjalan bersama demokrasi, meskipun masih ada beberapa kasus yang harus dihadapi seperti radikalisme dan terorisme dari sebagian kelompok yang tidak mewakili arus utama.

Salim bahkan mencontohkan penyanyi seriosa bersuara sopran Aning Katamsi yang muslimah, konsekuen berjilbab, namun bisa menekuni seni klasik Eropa tanpa masalah. Aning baru saja diundang tampil di Ambassador Concert Series, Praha (22/10/2009).

Lebih jauh Said juga menggarisbawahi bahwa tantangan di dalam negeri Indonesia dalam mewujudkan demokratisasi adalah peningkatan kesejahteraan rakyat dan keamanan publik.

Sedangkan mengenai tuntutan disintegrasi, menurut Said Indonesia tidak harus khawatir secara berlebihan, sebab disintegrasi itu mensyaratkan alasan politik dan kultural yang kuat.

Dikatakan, bahwa transformasi Indonesia menjadi negara demokratis merupakan fenomena menarik untuk dipelajari, mengingat Indonesia sebenarnya tidak memiliki tradisi demokrasi dan mengalami naik turun kondisi politik dalam beberapa dasawarsa terakhir.

Kuliah umum tersebut digagas oleh Counsellor Politik KBRI Bucharest Eddy Mulya dan dibuka oleh Marton Balogh Ph.D, dosen pada Fakultas Ilmu Politik, Administrasi Publik dan Komunikasi Universitas Babes-Bolyai.

Selain mahasiswa, kuliah umum itu juga dihadiri para akademisi dari universitas dan Direktur Romanian Institute for International Studies Nicolae Micu, yang juga mantan diplomat Rumania untuk markas besar PBB di New York serta Dewan Eropa di Strasbourg.

(es/es)

Kamis, Oktober 29, 2009

Misery for 1.5 mln a month after Philippine storms

Misery for 1.5 mln a month after Philippine storms


MANILA (AFP) – More than 1.5 million people are struggling to live in flooded suburbs or crowded shelters one month after devastating rains began pounding the Philippines, and officials warn no quick fix is in sight.

The impoverished Southeast Asian nation faces a huge long-term battle to recover from the two storms that claimed at least 929 lives inManila and other parts of the main Luzon island, the government and relief organisations said.

"The storms and torrential rains... have left the people of the Philippines facing one of the greatest challenges in memory," the UN'sWorld Food Programme director, Josette Sheeran, said during a weekend visit to Manila.

After tropical storm Ketsana dumped the heaviest rains in more than 40 years on Manila on September 26, entire districts remain waist-deep in water and piles of flood debris still litter other parts of the capital.

In mountainous areas of northern Luzon that were pummelled by 10 days of torrential rain from tropical storm Parma which arrived a week later, villages remain ghost towns after being hit by landslides.

The World Health Organisation says 1.43 million people, mostly in and around Manila, continue to endure a dangerous existence living in flooded districts.

Those areas may remain flooded for months because chaotic urban planning has led to natural drainage systems along lakes being blocked.

Already 175 people have died in those areas from leptospirosis, a bacterial disease that is contracted from contact with flood waters contaminated with rat and cat urine.

"The solution is to get them out of these places," Art Pesigan, an official with the WHO's emergency and humanitarian action unit, told AFP, referring to those living in the flood waters.

Another 163,000 people who lost their homes in the disasters remain in evacuation centres, according to the government, with few options but to stay there and rely on handouts.

The government, which has repeatedly said it is not able to cope with the twin disasters on its own, has appealed for international help.

But although foreign governments and international aid agencies have provided crucial aid, less than a third of a UN appeal for 74 million dollars has been raised.

Amid the immediate relief concerns, the government is also having to grapple with longer-term reconstruction efforts.

One of the main concerns is that too many people, particularly slum dwellers, in Manila have been allowed to live in flood-prone areas.

A government report last week called for 2.7 million people in shantytowns to be moved from "danger zones" alongside riverbanks, lakes and sewers.

The plan would affect one in five Manila residents and take 10 years and 130 billion pesos (2.77 billion dollars) to implement.

Economic migrants who flocked Manila's teeming shantytowns are being offered free bus fares back to their abandoned farms.

But the government said just 300 families had taken up the offer, illustrating what critics say is an inept government approach to dealing with the long-term problems that exacerbated the disasters.

Richard Gordon, an opposition senator who also heads the Philippine branch of the Red Cross, told AFP the government needed to do more than "the stop-gap measures" announced so far.

He agreed there had to be an effort to move people away from vulnerable areas in Manila and elsewhere, but said a much broader perspective to the problem needed to be taken.

"The trick is to find new areas to put these people in, places safe from floods and landslides, but at the same time accessible to jobs and schools," he said.

Gordon suggested giving tax breaks and other incentives to lure businesses to new industrial zones in areas where there is already good infrastructure, such as the former US military bases at Clark and Subic Bay.

http://news.yahoo.com/s/afp/20091026/wl_asia_afp/philippinesfloodtyphoonmonth;_ylt=AhrFtWmMWIyon0A938xZJysPLBIF;_ylu=X3oDMTMzY2wxOWhkBGFzc2V0A2FmcC8yMDA5MTAyNi9waGlsaXBwaW5lc2Zsb29kdHlwaG9vbm1vbnRoBHBvcwMxOQRzZWMDeW5fYXJ0aWNsZV9zdW1tYXJ5X2xpc3QEc2xrA21pc2VyeWZvcjE1bQ--