Tampilkan postingan dengan label Kartu Kredit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kartu Kredit. Tampilkan semua postingan

Selasa, November 08, 2011

Gaji Rp 10 Juta Cuma Boleh Punya Kartu Kredit dari 2 Bank

Selasa, 08/11/2011 17:32 WIB
Gaji Rp 10 Juta Cuma Boleh Punya Kartu Kredit dari 2 Bank  
Herdaru Purnomo - detikFinance

Foto: dok.detikFinance


Jakarta
 - Bank Indonesia (BI) mengimbau nasabah bank dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan untuk menggunakan kartu kredit dari 2 penerbit saja. Kartu kredit dari penerbit lain diminta segera ditutup.

Bank sentral memberikan kebebasan kepada nasabah untuk memilih kartu kredit maksimum hanya dari dua penerbit. Jadi bisa saja nasabah mempunyai lebih dari 2 kartu kredit, namun tidak boleh dari 3 atau lebih penerbit.

"Jadi ada kebebasan bagi pengguna kartu kredit untuk memilih penerbit mana atau bank mana yang dipilihnya. Kartu lainnya bisa segera ditutup," ungkap Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Ronald Waas di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Dijelaskan Ronald, batas kepemilikan maksimal 2 penerbit kartu kredit ini berlaku dengan ketentuan di mana gaji atau penghasilan nasabah di bawah Rp 10 juta. Untuk penghasilan di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank.

"Jadi yang memiliki banyak kartu dari banyak penerbit itu harus lapor atau nanti ditutup semua kartunya atau dinyatakan tidak berlaku maka dari itu harus melapor dan memilih mana yang akan ditutup dan dipakai hal ini khusus yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta," paparnya.

Proses transisi persyaratan tersebut berlangsung sampai dengan 2013. Pertimbangan kartu mana yang harus ditutup diserahkan pada nasabah. "Kalau ada dispute, BI bisa jadi penengah," katanya.

Nantinya, informasi mengenai kredit tersebut akan tersambung antar penerbit kartu kredit. Batas plafon tiga kali pendapatan berlaku bagi seluruh kartu yang dimiliki pemegang kartu. Artinya, jika pada satu kartu kreditnya sudah menyentuh plafonnya, tiga kartu nasabah lainnya juga tidak bisa dipakai lagi.

Lebih jauh Ronald menyampaikan bank diberikan masa transisi hingga satu tahun sebelum 1 Januari 2013 berikut nasabahnya. Karena ketentuan maksimal kepemilikan kartu kredit akan berlaku di tanggal tersebut.

Berikut daftar penerbit kartu kredit :

  • ANZ Panin Bank
  • Bank Bukopin
  • Bank ICB Bumiputera
  • Bank Central Asia (BCA)
  • Bank CIMB Niaga
  • Bank Danamon Indonesia
  • Bank ICBC Indonesia
  • Bank Internasional Indonesia (BII)
  • Bank Mandiri
  • Bank Mega
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Permata
  • Citibank
  • The Hongkong & Shanghai Bank Corp (HSBC)
  • Bank OCBC NISP
  • Standard Chartered Bank
  • Bank UOB Buana
Seperti diketahui, Bank Indonesia mulai 2013 akan mengeluarkan aturan baru soal kartu kredit. Berikut poin-poin aturan baru yang akan segera dirilis tersebut:

  • Batas umur: Minimal 21 tahun/minimal 18 tahun bila sudah menikah (Berlaku 1 Januari 2013)
  • Batas gaji nasabah: Minimal Rp 3 juta (Belaku 1 Januari 2013)
  • Batas bunga: 3% perbulan (Berlaku 1 Januari 2013)
  • Plafon pinjaman: 3 kali gaji (berlaku 1 Januari 2013)
  • Kartu tambahan: Umur minimal 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah
  • Waktu penagihan: Diatur cara penagihan dan jadwal penagihan.
  • Penggunaan pin: minimal 6 digit (berlaku 1 Januari 2015)
  • Batas kepemilikan kartu: Gaji di bawah Rp 10 juta maksimal 2 penerbit. Di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank.
(dru/dnl)


http://finance.detik.com/read/2011/11/08/173202/1763148/5/gaji-rp-10-juta-cuma-boleh-punya-kartu-kredit-dari-2-bank?f990101mainnews

BI Tak Larang 'Gestun' Kartu Kredit, Tapi Suku Bunga Maksimal 3%

Selasa, 08/11/2011 15:50 WIB
BI Tak Larang 'Gestun' Kartu Kredit, Tapi Suku Bunga Maksimal 3%  
Herdaru Purnomo - detikFinance 

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mematok suku bunga kartu kredit maksimal 3%. Aturan baru tersebut ternyata berlaku juga untuk tarik tunai kartu kredit melalui Automated Teller Machine (ATM) alias cash advance.

Dalam aturan yang baru, BI tidak melarang kartu kredit digunakan sebagai alat untuk menarik uang.

Demikian disampaikan oleh Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ronald Waas dalam perbincangannya dengan wartawan di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

"Seluruh batas bunga kartu kredit itu maksimal 3% perbulan dimana termasuk juga untuk tarik tunai," ungkap Ronald.

Dijelaskan Ronald, aturan khusus bunga maksimal ini mulai berlaku pada 1 Januari 2013.

Ia menambahkan, dalam kriteria penagihan transaksi kartu kredit bank diwajibkan membebankan bunga hanya kepada pokoknya. "Jadi tidak ada lagi bunga yang berbunga. Bunga hanya dibebankan kepada pokok saja perbulan bukan dibebankan kepada pokok dan bunga tertunggak," papar Ronald.

Padahal sebelumnya, penerbit mematok suku bunga yang lebih tinggi dimana mencapai 2 kali suku bunga transaksi biasa jika nasabah melakukan cash advance alias gesek tunai. Bank mematok bunga hingga 5%-6% jika kartu kredit digunakan untuk menarik tunai di ATM.

Oleh sebab itu muncul istilah 'Gesek Tunai' atau 'Gestun' dimana kartu kredit digunakan untuk transaksi semu.

(dru/qom) 


http://finance.detik.com/read/2011/11/08/155049/1763042/5/bi-tak-larang-gestun-kartu-kredit-tapi-suku-bunga-maksimal-3

Minggu, November 06, 2011

Kartu Kredit Bikin Bangkrut, Anggota DPR Setuju Pengetatan

Sabtu, 05/11/2011 11:48 WIB
Kartu Kredit Bikin Bangkrut, Anggota DPR Setuju Pengetatan  
Wahyu Daniel - detikFinance 

Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan memperketat aturan kepemilikan kartu kredit untuk mencegah munculnya kredit macet yang merugikan bank dan nasabah. Apalagi makin banyak rumah tangga bangkrut karena penggunaan kartu kredit.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis dalam pernyataannya yang dikutip, Sabtu (5/11/2011).

"Saat ini sebagian nasabah telah menggunakan kartu kredit yang berlebihan dan tidak sehat. Trennya di berbagai negara memang perlu limitasi kartu kredit, di tengah semakin banyaknya kebangkrutan rumah tangga akibat penggunaan kartu kredit yang tak terkendali," tegas Kemal.

Politisi PKS ini mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang menganggap kartu kredit sebagai tambahan pendapatan sehingga digunakan untuk belanja yang bukan kebutuhan utamanya. Belum lagi bank dan penerbit kartu kredit juga melakukan penerbitan yang tidak hati-hati.

Seperti diketahui, BI telah mengeluarkan aturan baru kartu kredit yang merupakan penyempurnaan dari PBI APMK versi tahun 2009 dengan beberapa batasan baru yang lebih ketat.

Batasan yang tersebut antara lain, nasabah harus berpenghasilan minimal Rp 3 juta. Untuk nasabah berpenghasilan Rp 10 juta ke bawah maksimal hanya bisa memiliki dua kartu kredit sedangkan di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank. Bunga kartu kredit juga dibatasi maksimal 3% per bulan. Selain itu juga terdapat batasan umur, yaitu minimal 21 tahun/minimal 18 tahun bila sudah menikah. Plafon pinjaman sebesar 3 kali gaji. Serta juga diatur cara penagihan dan jadwal penagihan.

"Batasan suku bunga juga harus diikuti transparansi informasi suku bunga dari pihak bank. Pemahaman atas risiko perhitungan bunga kartu kredit penting agar konsumen paham konsekuensi setiap penggunaan kartu kreditnya. Perlu ada aturan yang mewajiban bank untuk mejelaskan detil suku bunganya dan informasi yang memang dibutuhkan oleh nasabah," katanya.

"Bank atau penerbit tidak boleh lagi menyembunyikan informasi yang seharusnya diketahui konsumen, seperti opsi pembebasan bunga cicilan dan penjadwalan ulang pembayaran," imbuh Kemal.

Penetapan batasan suku bunga menurut Kemal sangat tepat. Karena jika melihat data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), bunga kartu kredit memang sangat bervariasi dan terlalu tinggi. Untuk bunga kartu kredit ritel untuk belanja rentangnya antara 2,68%-4,5%. Sementara itu, bunga kartu kredit tarik tunai berkisar 3,25%-4%. 

Kondisi saat ini penerbitan kartu kredit juga meningkat pesat. Menurut data AKKI sejak akhir 2010 hingga Oktober 2011 jumlah kartu kredit meningkat dari 13 juta kartu ke 14,4 juta. Akhir tahun ini, AKKI memperkirakan jumlah kartu kredit di dalam negeri bisa mencapai 14,5 juta.

(dnl/dnl) 


http://finance.detik.com/read/2011/11/05/114826/1760854/5/kartu-kredit-bikin-bangkrut-anggota-dpr-setuju-pengetatan?f990101mainnews

Minggu, April 03, 2011

Di Indonesia, Satu Orang Nasabah Pegang 2 Kartu Kredit

Minggu, 03/04/2011 15:23 WIB
Di Indonesia, Satu Orang Nasabah Pegang 2 Kartu Kredit
Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta
- Jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia mencapai 13,8 juta kartu. Dari jumlah kartu yang beredar tersebut ternyata hanya dimiliki oleh 6,5 juta nasabah.

Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W Probojakti mengungkapkan rata-rata setiap nasabah memegang 2 kartu kredit.

"Jumlah kartu kredit yang beredar itu sekitar 13,8 juta nasabah yang dimiliki oleh 6,5 juta costumer. Artinya satu orang memegang 2 kartu kredit rata-ratanya," ujar Dodit ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Minggu (3/4/2011).

Jika dibandingkan dengan negara tetangga, jumlah nasabah pemegang kartu kredit di Indonesia bisa dibilang masih cukup rendah. Indonesia sama seperti di Malaysia dan di Thailand yakni rata-rata 2 kartu per nasabah.

"Di Singapura itu satu nasabah bisa memegang 6 kartu kredit, sedangkan di Australia itu mencapai 4 kartu kredit per nasabahnya," tuturnya.

Dijelaskan Dodit, seiring dengan minat masyarakat tren pemegang kartu kredit terus bertambah. Di 2010 jumlah kartu kredit yang beredar hanya sebesar 13,5 juta. "Dalam dua bulan terakhir jumlah kartu kredit telah meningkat 300.000. Jika dibanding 2009 jumlah kartu yang beredar itu mencapai 12,2 juta jadi terus menunjukkan tren peningkatan," tambahnya.

Dihubungi secara terpisah, Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan mengatakan karena kartu kredit itu bunganya tinggi sampai 2-3% per bulan maka sudah sebaiknya nasabah bijak dalam penggunaannya. "Jangan gunakan kartu kredit sebagai utang jangka panjang sebab bunganya tinggi. Nanti jadi bunga berbunga," tuturnya.

Dikatakan Fauzi, kartu kredit banyak itu pada dasarnya tidak apa-apa. Biasanya nasabah menggunakannya untuk cari diskon lebih banyak dan untuk pembayaran yang praktis pengganti uang cash.

"Tetapi perlu diperhatikan, penggunaan kartu kredit itu harusnya dihitung, tidak melebihi 1/3 dari pendapatan sebulan," tuturnya.

Seperti diketahui, akibat tunggakan kartu kredit seorang nasabah Citibank meninggal karena ditagih debt collector. Untuk menjaga hal tersebut, beberapa pihak menyarankan agar nasabah bijak menggunakan kartu kredit dalam berbelanja.

(dru/dru)


Rabu, Oktober 20, 2010

Praktek 'Gestun' Kartu Kredit Mulai Resahkan Perbankan

Selasa, 19/10/2010 07:48 WIB
Praktek 'Gestun' Kartu Kredit Mulai Resahkan Perbankan
Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) kini dipusingkan oleh meningkatnya penyalahgunaan kartu kredit yang menggunakan cara klasik. Bank sentral dan AKKI mencatat dalam setahun terakhir banyak nasabah kartu kredit yang bekerjasama dengan merchant untuk menarik uang tunai.

Board of Executive AKKI Dodit W. Probojakti mengungkapkan pada dasarnya kartu kredit bisa digunakan untuk menarik uang tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Kartu kredit digunakan untuk belanja dan bisa juga untuk menarik uang tunai melalui ATM. Namun biasanya opsi yang kedua yakni menarik uang tunai melalui ATM dilakukan untuk keadaan darurat atau emergency untuk itu bunganya lebih mahal hingga 4%," ujarnya ketika berbincang dengan
detikFinance di Jakarta, Selasa (19/10/2010).

Ia menceritakan, saat ini banyak nasabah yang bekerjasama dengan merchant (penyedia jasa layanan kartu kredit) di berbagai toko untuk menarik dana tunai.

"Dengan modus seakan-akan membeli barang yang ternyata semu. Jadi nantinya tercatat dalam mesin pembaca kartu kredit (EDC) untuk pembelian barang ritel padahal tidak," jelasnya.

"Karena bunga yang didapatkan lebih rendah maka merchant akan memberikan dana cash atau tunai kepada pengguna kartu kredit. Nantinya merchant akan meminta ganti kepada bank yang mengeluarkan kartu kredit tersebut," imbuh Dodit.

Padahal lanjut Dodit, tidak ada transaksi barang apapun dalam kegiatan tersebut. "Istilah ini biasa disebut Gestun atau singkatan dari Gesek Tunai," kata Dodit.

Nasabah nantinya menurut Dodit akan mendapatkan bunga yang rendah dibandingkan dengan melalui ATM dan merchant akan mendapatkan keuntungan berupa dana cash yang dilebihkan dalam transaksi semu Gestun tersebut.

"Keuntungannya, di satu sisi volume penjualan (sales volume) naik, merchant mendapat fee, nasabah dapat dana tunai secara cepat dan mudah," jelas Dodit.

"Dan nasabah bisa melakukan ini sebagai upaya untuk gali lubang tutup lubang. Jika ini terus berkembang nantinya akan menjadi bom waktu yang
menyebabkan tingkat rasio kredit bermasalah (NPL) kartu kredit membengkak," tuturnya.

Hal ini, sambung Dodit akan merugikan bank dalam jangka waktu yang lama karena meningkatnya rasio kredit bermasalah (NPL) itu.

Sebenarnya, lanjut Dodit, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebuah merchant yang ditunjuk oleh bank tidak dibolehkan untuk melakukan transaksi berupa penarikan dana tunai.

Sebagaimana diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

"Maka dari itu AKKI bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) untuk menghimbau kepada bank penyedia jasa kartu kredit untuk mendata kembali merchant yang bekerjasama dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Bank Indonesia, AKKI atau kepada bank-nya masing-masing jika kedapatan adanya Gestun," papar Dodit.

BI dan AKKI berharap dengan adanya kesadaran masyarakat maka modus Gestun dapat teratasi disamping upaya pencegahan dengan mengecek langsung atau sidak antara BI, AKKI dan bank penyelenggara.


(dru/qom)

Selasa, Oktober 19, 2010

Praktek 'Gesek Tunai' Kartu Kredit Makin Marak

Selasa, 19/10/2010 07:23 WIB
Praktek 'Gesek Tunai' Kartu Kredit Makin Marak
Herdaru Purnomo - detikFinance


Jakarta - 'Terima Tarik Tunai Kartu Kredit Visa dan Master'. Demikian bunyi iklan-iklan baris dan juga pamflet-pamflet yang kian hari semakin marak. Praktek itu memang mudah dan sangat mendukung nasabah yang kepepet uang.

Simak iklan-iklan berikut:

"Butuh uang tunai? Gestun (Gesek Tunai) aja dengan bunga murah. Hubungi nomor telpon...."

"TERIMA TARIK TUNAI KARTU KREDIT VISA MASTER !! Bintaro Jaya, Serpong, Tangerang, Ciledug dan sekitarnya TERIMA TARIK TUNAI KARTU KREDIT!! HANYA 2% s/d 2, 5% (tanpa ada tambahan biaya apapun juga)"

Siapa tak tergiur? Nasabah tinggal membawa kartu kredit dan menggeseknya ke sejumlah merchant-merchant yang menawarkan praktek 'Gesek Tunai' atau biasa disebut Gestun itu. Tanpa prosedur yang rumit layaknya mendapatkan kredit perbankan, nasabah langsung bisa mendapatkan uang tunai. Bunga yang ditawarkan pun umumnya lebih rendah dari yang ditawarkan jika nasabah menarik tunai dana dengan kartu kredit via ATM.

Board of Executive AKKI Dodit W. Probojakti mengungkapkan pada dasarnya kartu kredit bisa digunakan untuk menarik uang tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun umumnya bunganya lebih tinggi.

"Kartu kredit digunakan untuk belanja dan bisa juga untuk menarik uang tunai melalui ATM. Namun biasanya opsi yang kedua yakni menarik uang tunai melalui ATM dilakukan untuk keadaan darurat atau emergency untuk itu bunganya lebih mahal hingga 4%," ujarnya ketika berbincang dengan
detikFinance di Jakarta, Selasa (19/10/2010).

Penelusuran detikFinance, praktek Gestun bisa menawarkan bunga yang lebih rendah hingga di bawah 3%. Misalnya saja yang ditawarkan di iklan baris yang ditawarkan sebuah lembaga di wilayah Bintaro Jaya, Serpong, mereka menawarkan bunga hanya 2% hingga 2,5% tanpa ada tambahan biaya apapun. Ini tentu saja jauh lebih rendah dari tarik tunai jika menarik dana dari ATM dengan menggunakan kartu kredit yang mencapai 4%.

Namun sebenarnya praktek itu ilegal dan melanggar aturan yang ditetapkan Bank Indonesia. Merchant-merchant yang menyediakan fasilitas Gestun ini bisa mendapatkan sanksi dari Bank Indonesia.

Sebagaimana diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

(dru/qom)

Selasa, November 24, 2009

Stop Menimbun Utang Kartu Kredit!

Kamis, 20/08/2009 15:50 WIB
Stop Menimbun Utang Kartu Kredit!
Indro Bagus SU - detikFinance


Ilustrasi (dok detikcom)
Jakarta - Perencanaan keuangan di Indonesia dinilai masih sangat rendah. Boro-boro melakukan manajemen keuangan jangka panjang, seringkali belanja harian tak terkendali dan menggerus tabungan. Itu kalau tidak berutang.

Masalahnya, karakter masyarakat Indonesia terhadap manajemen keuangan masih jauh dari ideal, malah bisa dibilang buruk. Apalagi, pandangan masyarakat Indonesia secara umum terhadap produk-produk perbankan, seringkali salah kaprah dan menyebabkan berbagai masalah sistemik dalam sistem ekonomi.

Contohnya, penggunaan kartu kredit. Memang kartu kredit sekilas memiliki fungsi utama sekedar memberikan utang kepada pemiliknya. Namun kenyataannya, tak sedikit pemegang kartu kredit yang kesulitan mencicil tagihan bulannya lantaran terlilit jumlah utang yang sangat besar.

Boro-boro membayar cicilan pokok utang. Kadang-kadang, membayar cicilan bunganya saja sudah kesulitan.

"Itu bisa terjadi karena pengelolaan keuangan di Indonesia yang masih kurang," ujar Country Business Manager Citi, David Gormley di Jakarta, Kamis (20/8/2009).

Akibatnya, ujar Gormley, banyak masalah seputar pengelolaan utang di Indonesia. Hal itu diakui juga oleh Peneliti Utama Senior DPNP Bank Indonesia, Zainal Abidin. Menurutnya, masyarakat umumnya belum paham fungsi produk kartu kredit yang diberikan perbankan.

"Kesalahpahaman masih terjadi dalam penggunaan kartu kredit. Sesungguhnya, kartu kredit lebih berfungsi sebagai alat pembayaran non tunai yang pembayarannya bisa dilakukan kemudian," ujarnya.

Namun, lanjut Zainal, kebanyakan masyarakat menganggap kartu kredit sebagai sarana untuk berutang. "Ini menyebabkan tidak sedikit orang yang menimbun utang," ujar Zainal.

Kondisi ini kemudian menyebabkan porsi tabungan masyarakat menjadi tergerus oleh cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya. "Jika terjadi krisis, mereka akan mengalami kesulitan finansial," ujarnya.

Tak jarang pemegang kartu kredit yang membelanjakan batas kartu kreditnya (limit) dalam periode yang sangat singkat, sedangkan untuk melunasinya membutuhkan waktu setahun, malah bisa lebih.

Kalau sudah begini, pemegang kartu kredit sendiri yang repot. Hanya karena terburu-buru menghabiskan limit untuk membeli suatu barang yang nilainya tidak sanggup dibeli dengan kondisi keuangan yang sebenarnya, repotnya bertahun-tahun untuk melunasinya.

Contohnya seorang wanita bernama Indi yang diwawancara detikFinance. Wanita berusia 28 tahun ini memiliki 8 produk kartu kredit dari berbagai bank.

Awalnya, ia berhasil membagi penggunaan masing-masing limit 8 kartu kreditnya dengan baik. Namun karena berbagai alasan, ia menghabiskan seluruh limitnya yang totalnya senilai Rp 30 jutaan.

Alhasil, ia kini sibuk mengurusi cicilan kartu kreditnya tiap bulan tanpa memiliki kesempatan belanja dengan 8 kartu kredit yang dimilikinya.

"Semuanya sudah diblokir. Jadi sekarang saya harus membayar cicilan 8 kartu kredit itu tiap bulan tanpa bisa belanja lagi pakai kartu-kartu itu," ujarnya.

Pengakuan Indi, repotnya adalah karena cicilan 8 kartu kredit itu disertai bunga yang tidak sedikit jumlahnya. Dengan gajinya yang hanya Rp 4 jutaan per bulan, ia mengaku kerepotan membayar tunggakan semua kartu kreditnya.

Indi kini berencana mencari pinjaman retail seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) senilai Rp 30 juta untuk menutup tunggakan 8 kartu kreditnya.

"Sekarang yang penting bagaimana ini lunas dulu. Kalau bunga KTA kan lebih kecil, jadi saya masih bisa menanggung cicilannya tiap bulan. Kalau cicilan kartu kredit itu kan bunganya mahal," keluhnya.

Nah, bagi pengguna kartu kredit, sebagaimana dikatakan Zainal, sebaiknya fungsikan kartu kredit sebagai alat pembayaran non tunai bukan sarana berhutang.

Dengan menempatkan kartu kredit sebagai alat pembayaran non tunai, pemegang kartu kredit akan belanja pakai kartu kredit tidak melebihi kemampuan mencicil tiap bulannya.

"Ini bukan cuma untuk kepentingan bank, tapi nasabah kartu kredit juga," ujar Zainal.


(dro/qom)