Tampilkan postingan dengan label PPATK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPATK. Tampilkan semua postingan

Selasa, April 26, 2011

PPATK: Pembobolan Dana Elnusa di Bank Mega Mengarah ke 'Cuci Uang'

Selasa, 26/04/2011 19:10 WIB
PPATK: Pembobolan Dana Elnusa di Bank Mega Mengarah ke 'Cuci Uang'
Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk Rp 111 miliar yang disimpan di Bank Mega mengarah ke tindakan money laundering atau cuci uang.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro kepada detikFinance, Selasa (26/4/2011).

"Hemat saya untuk kasus ini ada indikasi yang mengarah ke money laundering," jelas Subintoro.

Alasannya, karena dana pembobolan tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku untuk diinvestasikan melalui beberapa perusahaan yang duitnya tersebar di beberapa bank.

"Jadi ada upaya pelaku untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan," tukas Subintoro.

Seperti diketahui, manajemen Elnusa mengaku kebobolan hingga Rp 111 miliar, yang diduga ada keterlibatan oknum Bank Mega.

Pembobolan dana dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan melalui pencairan deposito on call.

Namun, Mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki menolak disalahkan terkait bobolnya uang milik PT Elnusa Rp 111 miliar. Itman mengaku pencairan uang dilakukan sesuai prosedur.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk Rp 111 miliar yang disimpan di Bank Mega mengarah ke tinfakan money laundering atau cuci uang.
(dnl/qom)

Selasa, November 24, 2009

Terbentur UU PPATK, BPK Tak Bisa Lacak Aliran Dana

Senin, 23/11/2009 14:37 WIB
Terbentur UU PPATK, BPK Tak Bisa Lacak Aliran Dana Rp 6,7 Triliun
Elvan Dany Sutrisno - detikFinance


Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Laporan hasil audit investigasi BPK terhadap aliran dana bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun tidak menyediakan laporan kemana saja aliran dana tersebut mengalir karena terbentur UU Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009).

"Kami tidak bisa masuk karena UU. Laporan dana semua ada di laporan, tapi tidak sebanyak yang saudara harapkan, karena ada keterbatasan data. Kami tidak bisa menembus PPATK," tuturnya.

Hadi mengatakan dalam laporan hasil audit ini memang tersedia hasil aliran dana, namun tidak selengkap yang diinginkan DPR dan masyarakat luas, sehingga belum diketahui kemana saja dana Rp 6,7 triliun tersebut mengalir.

Melihat hal ini, Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis mengatakan, DPR melalui hak angket akan mendesak PPATK untuk memaparkan hasil aliran dana bailout Century Rp 6,7 triliun.

"Karena masih terbentur oleh undang-undang dimana PPATK hanya bisa melaporkan transaksi keuangan kepada Polri dan Kejaksaan tidak bisa kepada BPK. Ini yang perlu lebih diatur sehingga semuanya bisa terungkap," kata Emir di Gedung DPR. (dnl/qom)